BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan 203 spanduk dan banner liar di sepanjang Jalan Transyogi, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP Unit Kecamatan Gunungputri dalam operasi penegakan ketertiban umum.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Petugas menyasar reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
Mayoritas spanduk dan banner tersebut dinilai mengganggu estetika kawasan serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, pemasangan atribut promosi yang melintang di jalan juga dinilai mengganggu kenyamanan pengendara.
Dari hasil operasi, petugas menurunkan 175 spanduk yang dipasang melintang di jalan dan 28 banner yang menempel di jalur pedestrian.
Satpol PP menyatakan penertiban akan dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan keamanan ruang publik, terutama di jalur dengan aktivitas tinggi seperti Jalan Transyogi.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post