BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Polres Bogor mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Puncak, Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pada akhir pekan pasca-Lebaran.
Penyekatan dimulai pukul 14.00 WIB di Simpang Gadog. Kendaraan yang melintas sebelum waktu tersebut tidak dikenai pembatasan. Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menyatakan skema ini akan berlangsung hingga Minggu, 12 April 2026, mengikuti dinamika arus kendaraan.
Pada Sabtu dan Minggu, pembatasan diberlakukan lebih awal, mulai pukul 06.00 WIB. Waktu penerapan bersifat situasional, menyesuaikan kondisi kepadatan di lapangan.
Aturan ganjil genap berlaku bagi kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, dengan penerapan dua arah menuju kawasan Puncak. Pengendara dengan pelat nomor yang tidak sesuai tanggal diminta untuk memutar balik di titik penyekatan.
Namun, kendaraan dari arah Puncak menuju Jakarta tidak dikenai pembatasan. Skema ini dimaksudkan untuk mempercepat penguraian arus balik dari kawasan wisata tersebut.
Polisi juga menyiapkan sejumlah jalur alternatif bagi pengendara yang terdampak aturan. Di antaranya melalui Sentul Selatan–Babakan Madang–Pasir Angin (Bukit Pelangi), Cibubur–Jonggol–Sukamakmur–Cipanas, serta jalur Ciawi–Caringin–Cigombong menuju Sukabumi.
Meski demikian, pengendara diimbau mempertimbangkan kondisi medan, terutama di jalur Sukamakmur yang dikenal sempit dan memiliki tanjakan curam.
Polres Bogor meminta masyarakat mematuhi rekayasa lalu lintas tersebut guna menjaga kelancaran dan keselamatan selama periode akhir pekan.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post