• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Juli 27, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Mangkir, Saksi Kunci PBNU Tak Hadiri Panggilan KPK

Redaksi by Redaksi
22 April 2026
in PERISTIWA
0
PBNU

Ilustrasi. Foto : Ist.

48
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Syaiful tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan penyidik.

“Saksi tidak hadir,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2026.

Budi menyebut penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan. KPK juga mengimbau seluruh saksi bersikap kooperatif agar proses penyidikan berjalan efektif. “Penyidik akan mengoordinasikan penjadwalan berikutnya,” ujarnya.

BERITA LAINNYA

Jampidsus

Pria Diduga Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Ditemukan Tewas

27 Juli 2026
Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana

Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana

26 Juli 2026
pangeran Arab Saudi Abdullah bin Fahad

Pangeran Saudi Abdullah Bin Fahad Tewas di London, Koroner Ungkap Campuran Alkohol dan GHB

24 Juli 2026
pengeroyokan

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Pengamen di Alun-alun Jonggol

24 Juli 2026

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tersangka lain adalah mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

KPK menemukan adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan hingga Rp 40,8 miliar dalam penyelenggaraan haji 2024.

Keuntungan tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan oleh Yaqut. Dari total 20.000 kuota tambahan, sebanyak 50 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, komposisi pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan demikian, sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan ke haji khusus yang dikelola PIHK.

KPK juga menduga adanya aliran dana dari biro travel haji kepada mantan Menteri Agama melalui staf khususnya. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 622 miliar. KPK menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Tags: Juru Bicara KPK Budi PrasetyoKasus Kuota HajiKPKPBNUSyaiful Bahri

Related Posts

Jampidsus
PERISTIWA

Pria Diduga Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Ditemukan Tewas

27 Juli 2026
Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana
NASIONAL

Tinjau Langsung Kebakaran di Ciptamulya, Bupati Instruksikan Segera Lakukan Penanganan Bencana

26 Juli 2026
pangeran Arab Saudi Abdullah bin Fahad
PERISTIWA

Pangeran Saudi Abdullah Bin Fahad Tewas di London, Koroner Ungkap Campuran Alkohol dan GHB

24 Juli 2026
pengeroyokan
BOGOR RAYA

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Pengamen di Alun-alun Jonggol

24 Juli 2026
Kasus penemuan bayi
BOGOR RAYA

Polisi Tetapkan Ibu Kandung Bayi Ciparigi sebagai Tersangka

24 Juli 2026
pencurian minyak goreng
BOGOR RAYA

Curi Empat Botol Minyak Goreng, Pria di Cileungsi Diamankan Polisi

23 Juli 2026
Next Post
Sisa Utang Rp1,9 Miliar, Anggota Satpol PP Kota Bogor Korban Penipuan SK Minta Advokasi

Sisa Utang Rp1,9 Miliar, Anggota Satpol PP Kota Bogor Korban Penipuan SK Minta Advokasi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Temukan Kemewahan Menginap di Presidential Villa Pullman Ciawi

Temukan Kemewahan Menginap di Presidential Villa Pullman Ciawi

21 Desember 2022
direksi Tirta Pakuan

Jelang Penutupan, 15 Orang Berebut Tiga Kursi Direksi Tirta Pakuan

14 Januari 2026
Pengunjung Puncak Makin Sepi, Banyak Hotel Kurangi Gaji Karyawan

Pengunjung Puncak Makin Sepi, Banyak Hotel Kurangi Gaji Karyawan

9 Februari 2022
Terjaring Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Diputarbalikan

Terjaring Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Diputarbalikan

19 Juni 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In