• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Mei 10, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Kejar Target 30 Persen RTH, DPRD dan Pemkot Bogor Godok Aturan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Redaksi by Redaksi
10 Mei 2026
in BOGOR RAYA
0
Kejar Target 30 Persen RTH, DPRD dan Pemkot Bogor Godok Aturan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
31
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor tengah melakukan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Langkah ini guna mengejar target pemenuhan 30 persen luasan RTH di Kota Bogor pada tahun 2031 mendatang.

​Dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bogor, Selasa 5 Mei 2026. Pansus RTH menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar aturan ini menjadi instrumen nyata, bukan sekadar dokumen administratif.

​Berdasarkan evaluasi tahun 2025, realisasi RTH publik di Kota Bogor masih berada di angka 4,47 persen hingga 5,77 persen.

Angka ini dinilai masih cukup jauh dari target nasional sebesar 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat.

BERITA LAINNYA

Hari Jadi Tatar Sunda

Penetapan Hari Jadi Tatar Sunda Angkat Sejarah Pakuan Bogor

9 Mei 2026
Rudy Susmanto

Rudy Susmanto Sebut Modernisasi Tak Boleh Tinggalkan Tradisi

9 Mei 2026
Pelataran Binokasih

Dedi Mulyadi Ingin Ubah Suryakencana Jadi Pelataran Binokasih

9 Mei 2026
Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

9 Mei 2026

​Ketua Pansus Raperda RTH, Devie Prihartini Sultani menyatakan bahwa sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi, seperti UU Cipta Kerja, menjadi prioritas utama.

​”Kita perlu melakukan langkah percepatan strategis. Naskah Raperda ini harus segera disinkronkan dan diharmonisasi dengan tingkat provinsi agar target 30 persen di tahun 2031 bukan sekadar wacana,” ujarnya.

​Salah satu poin penting dalam pembahasan kali ini adalah perubahan mekanisme sanksi. Mengikuti kerangka UU Cipta Kerja, sanksi pidana kurungan bagi pelanggar aturan RTH kini dihapuskan dan dialihkan menjadi sanksi administratif yang lebih progresif.

​Pelanggar akan dikenakan tindakan mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif.

Selain itu, muncul mekanisme konversi pelanggaran yang mewajibkan pelanggar untuk membangun RTH pengganti.

​”Pemanfaatan RTH tidak boleh mengganggu fungsi ekologis, sosial, dan publik. Setiap perubahan fungsi atau luasan wajib memperoleh persetujuan Pemerintah Daerah dan wajib disertai penggantian lahan RTH dengan luas yang sepadan,” tegas Devie.

​Mengingat keterbatasan lahan di Kota Bogor, lanjutnya, raperda ini juga akan mengatur strategi inovatif seperti joint claim lahan konservasi milik negara serta pemberian insentif bagi masyarakat atau pengembang yang menerapkan konsep penghijauan vertikal (vertical garden) dan rooftop garden.

​Di sisi lain, DPRD juga menyoroti masalah penyempitan sempadan sungai akibat bangunan liar. Pansus mendorong adanya integrasi sistem perizinan yang ketat antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

​”Harus ada integrasi sejak tahap perencanaan tapak. Jangan sampai izin keluar, tapi fungsi RTHnya terabaikan,” katanya.

​Sebagai tindak lanjut, Bagian Hukum dan Tim Teknis akan melakukan revisi Naskah Akademik dan Batang Tubuh Raperda untuk menyempurnakan indikator teknis minimal, seperti standar jumlah pohon dan tata cara perhitungan RTH vertikal.

​Dinas terkait juga diminta segera menyusun draf Peraturan Walikota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

Dengan regulasi yang lebih kuat, Kota Bogor diharapkan mampu bertransformasi menjadi kota yang lebih hijau, sehat, dan tangguh terhadap bencana.

Editor : Muttaqien

Tags: DPRD Kota BogorRTH di Kota BogorRuang Terbuka Hijau

Related Posts

Hari Jadi Tatar Sunda
BOGOR RAYA

Penetapan Hari Jadi Tatar Sunda Angkat Sejarah Pakuan Bogor

9 Mei 2026
Rudy Susmanto
BOGOR RAYA

Rudy Susmanto Sebut Modernisasi Tak Boleh Tinggalkan Tradisi

9 Mei 2026
Pelataran Binokasih
BOGOR RAYA

Dedi Mulyadi Ingin Ubah Suryakencana Jadi Pelataran Binokasih

9 Mei 2026
Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih
BOGOR RAYA

Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

9 Mei 2026
carpooling
BOGOR RAYA

Oknum ASN DPRD Kota Bogor Diduga Bawa Kabur Mobil Dinas ke Palembang

9 Mei 2026
jamaah haji
BOGOR RAYA

Jamaah Haji Asal Jonggol Meninggal Saat Jalani Ibadah di Tanah Suci

8 Mei 2026
Next Post
Persib Bandung

Bojan Hodak Buka Suara Soal Venue Persija vs Persib yang Pindah ke Stadion Segiri

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

logo resmi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80

Pemerintah Akan Rilis Logo Resmi HUT ke-80 RI, Ini Panduan dan Cara Unduhnya

23 Juli 2025
Soal Proyek Mangkrak, Tuti Alawiyah Ultimatum Dinas PUPR Kabupaten Bogor 

Soal Proyek Mangkrak, Tuti Alawiyah Ultimatum Dinas PUPR Kabupaten Bogor 

25 Maret 2024
Pengamat : Jaro Ade Punya Modal Kuat Untuk Menang Pilkada Kabupaten Bogor

Pengamat : Jaro Ade Punya Modal Kuat Untuk Menang Pilkada Kabupaten Bogor

11 Juli 2024
Terpilih Jadi Duta Polbangtan Kementan 2023, Inilah Sosok Firdaus Alfarizi Kurniawan

Terpilih Jadi Duta Polbangtan Kementan 2023, Inilah Sosok Firdaus Alfarizi Kurniawan

8 Maret 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In