• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Agustus 28, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Sekolah Aman untuk Tekan Perundungan

Redaksi by Redaksi
28 Mei 2026
in NASIONAL, PENDIDIKAN
0
sekolah rakyat

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti . Mendikdasmen Abdul Mut'i seusai melakukan pembahasan dengan Komisi X DPR RI terkait pelaksanaan pendidikan gratis di Kompleks DPR/MPR RI, Selasa 1 Juli 2025. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

48
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

‎BogorOne.co.id | Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah menekan kasus perundungan yang masih marak terjadi di lingkungan sekolah.

‎Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan aturan baru itu menegaskan komitmen pemerintah menciptakan sekolah yang aman bagi siswa, baik secara fisik maupun psikologis. Menurut dia, sekolah saat ini belum sepenuhnya menjadi ruang yang nyaman bagi anak karena berbagai bentuk perundungan masih terjadi dengan pelaku dan pola yang semakin beragam.

‎“Sekolah sekarang belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Berbagai bentuk perundungan masih terus terjadi,” kata Mu’ti, Rabu, 27 Mei 2026.

‎Mu’ti menjelaskan konsep aman dalam regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan keamanan bangunan sekolah. Aturan itu juga mencakup perlindungan sosial, psikologis, intelektual, hingga spiritual bagi murid.

BERITA LAINNYA

Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate, Dedie Rachim Dorong Penguatan Identitas Kota

Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate, Dedie Rachim Dorong Penguatan Identitas Kota

27 Agustus 2026
aksi unjuk rasa

Jelang Demo DPR, Polisi Temukan Bensin dan Senjata Tajam

27 Agustus 2026
Transjakarta

Demo di DPR, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan

27 Agustus 2026
Dari TPA Sampah ke Bank Pakan: Jawaban Krisis Pakan Ternak

Dari TPA Sampah ke Bank Pakan: Jawaban Krisis Pakan Ternak

25 Agustus 2026

‎Ia menilai kesenjangan sosial di sekolah menjadi salah satu faktor yang memicu perundungan. Karena itu, sekolah diminta mencegah munculnya praktik pamer status sosial maupun kemampuan ekonomi orang tua siswa di lingkungan pendidikan.

‎Dalam aturan tersebut, Kemendikdasmen juga mendorong perubahan pendekatan disiplin di sekolah. Mu’ti mengkritik praktik hukuman fisik yang masih digunakan sebagian guru untuk mendisiplinkan murid.

‎Menurut dia, pendekatan berbasis hukuman justru berpotensi menanamkan kekerasan kepada anak. Pemerintah, kata dia, ingin mendorong pola pembinaan yang lebih humanis dengan memperkuat komunikasi antara guru dan murid.

‎“Guru harus lebih banyak mendengar dan murid-murid lebih banyak bergandeng tangan,” ujar Mu’ti.

‎Kemendikdasmen berharap aturan baru itu dapat mendorong sekolah menjadi ruang belajar yang aman, termasuk di lingkungan digital, sehingga siswa dapat belajar secara optimal.

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Kemendikdasmen

Related Posts

Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate, Dedie Rachim Dorong Penguatan Identitas Kota
BOGOR RAYA

Hadiri Rakernas JKPI XII di Ternate, Dedie Rachim Dorong Penguatan Identitas Kota

27 Agustus 2026
aksi unjuk rasa
NASIONAL

Jelang Demo DPR, Polisi Temukan Bensin dan Senjata Tajam

27 Agustus 2026
Transjakarta
NASIONAL

Demo di DPR, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan

27 Agustus 2026
Dari TPA Sampah ke Bank Pakan: Jawaban Krisis Pakan Ternak
NASIONAL

Dari TPA Sampah ke Bank Pakan: Jawaban Krisis Pakan Ternak

25 Agustus 2026
Usut Korupsi Program MBG, Kejagung Periksa Mitra SPPG Hingga Supplier
NASIONAL

Usut Korupsi Program MBG, Kejagung Periksa Mitra SPPG Hingga Supplier

25 Agustus 2026
Bukan Cuma Cari Kerja di Jepang, Kemnaker Siapkan Bekal Ini untuk Pekerja Indonesia
NASIONAL

Bukan Cuma Cari Kerja di Jepang, Kemnaker Siapkan Bekal Ini untuk Pekerja Indonesia

25 Agustus 2026
Next Post
Iduladha

Pengepul Kulit Hewan Kurban di Surabaya Kebanjiran Pasokan Saat Iduladha

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Pemdes Tugu Utara Antisipasi Serbuan Imigran Afganistan

Pemdes Tugu Utara Antisipasi Serbuan Imigran Afganistan

24 Agustus 2021
Info Lowongan Petani Milenial 2024 Dengan Gaji Rp 10 Juta Perbulan “Hoax”

Info Lowongan Petani Milenial 2024 Dengan Gaji Rp 10 Juta Perbulan “Hoax”

28 November 2024
Pamong Budaya Bogor Apresiasi Payung Hukum Tentang Strategi Kebudayaan

Pamong Budaya Bogor Apresiasi Payung Hukum Tentang Strategi Kebudayaan

5 Oktober 2022
Kejaksaan Garap Kasus Dugaan Korupsi PDJT, Siapa Saja Tersangkanya?

Kejaksaan Garap Kasus Dugaan Korupsi PDJT, Siapa Saja Tersangkanya?

5 November 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In