BogorOne.co.id | Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah menekan kasus perundungan yang masih marak terjadi di lingkungan sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan aturan baru itu menegaskan komitmen pemerintah menciptakan sekolah yang aman bagi siswa, baik secara fisik maupun psikologis. Menurut dia, sekolah saat ini belum sepenuhnya menjadi ruang yang nyaman bagi anak karena berbagai bentuk perundungan masih terjadi dengan pelaku dan pola yang semakin beragam.
“Sekolah sekarang belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Berbagai bentuk perundungan masih terus terjadi,” kata Mu’ti, Rabu, 27 Mei 2026.
Mu’ti menjelaskan konsep aman dalam regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan keamanan bangunan sekolah. Aturan itu juga mencakup perlindungan sosial, psikologis, intelektual, hingga spiritual bagi murid.
Ia menilai kesenjangan sosial di sekolah menjadi salah satu faktor yang memicu perundungan. Karena itu, sekolah diminta mencegah munculnya praktik pamer status sosial maupun kemampuan ekonomi orang tua siswa di lingkungan pendidikan.
Dalam aturan tersebut, Kemendikdasmen juga mendorong perubahan pendekatan disiplin di sekolah. Mu’ti mengkritik praktik hukuman fisik yang masih digunakan sebagian guru untuk mendisiplinkan murid.
Menurut dia, pendekatan berbasis hukuman justru berpotensi menanamkan kekerasan kepada anak. Pemerintah, kata dia, ingin mendorong pola pembinaan yang lebih humanis dengan memperkuat komunikasi antara guru dan murid.
“Guru harus lebih banyak mendengar dan murid-murid lebih banyak bergandeng tangan,” ujar Mu’ti.
Kemendikdasmen berharap aturan baru itu dapat mendorong sekolah menjadi ruang belajar yang aman, termasuk di lingkungan digital, sehingga siswa dapat belajar secara optimal.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post