• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juni 16, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Batasi Penggunaan Kendaraan Dinas hingga 50 Persen usai Kenaikan Harga Pertamax

Redaksi by Redaksi
16 Juni 2026
in BOGOR RAYA
0
kendaraan dinas pejabat

Ilustrasi.

35
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor membatasi penggunaan kendaraan dinas pejabat hingga 50 persen menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax.

Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran dan penghematan energi di lingkungan pemerintah daerah.

“Iya, membatasi atau mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan minimal 50 persen,” kata Denny, Selasa, 16 Juni 2026.

Menurut Denny, kebijakan itu telah memiliki dasar hukum melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 800.1.5/1633-BKPSDM Tahun 2026 tertanggal 1 April 2026.

BERITA LAINNYA

Momentum 1 Muharram 1448 H, Wali Kota Bogor Silaturahmi ke Majelis Taklim As-Sofyan

Momentum 1 Muharram 1448 H, Wali Kota Bogor Silaturahmi ke Majelis Taklim As-Sofyan

16 Juni 2026
Catat Tanggalnya! Pesta Rakyat ‘jAzztaga!’ Bakal Ramaikan Plaza Balaikota Bogor 20 Juni Nanti

Catat Tanggalnya! Pesta Rakyat ‘jAzztaga!’ Bakal Ramaikan Plaza Balaikota Bogor 20 Juni Nanti

16 Juni 2026
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Tegaskan Penertiban Vila Harus Sesuai Tata Ruang

16 Juni 2026
oawai obor

Bocah 8 Tahun Terperosok ke Gorong-gorong saat Pawai Obor di Cibinong

16 Juni 2026

“Isinya tentang penyesuaian mekanisme kerja pegawai dalam rangka efisiensi anggaran dan penghematan energi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor,” ujar dia.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.

Pemerintah sebelumnya menetapkan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter atau naik Rp4.000 dibanding harga sebelumnya.

Reporter       : Resha Bunai

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Momentum 1 Muharram 1448 H, Wali Kota Bogor Silaturahmi ke Majelis Taklim As-Sofyan
BOGOR RAYA

Momentum 1 Muharram 1448 H, Wali Kota Bogor Silaturahmi ke Majelis Taklim As-Sofyan

16 Juni 2026
Catat Tanggalnya! Pesta Rakyat ‘jAzztaga!’ Bakal Ramaikan Plaza Balaikota Bogor 20 Juni Nanti
BOGOR RAYA

Catat Tanggalnya! Pesta Rakyat ‘jAzztaga!’ Bakal Ramaikan Plaza Balaikota Bogor 20 Juni Nanti

16 Juni 2026
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Tegaskan Penertiban Vila Harus Sesuai Tata Ruang

16 Juni 2026
oawai obor
BOGOR RAYA

Bocah 8 Tahun Terperosok ke Gorong-gorong saat Pawai Obor di Cibinong

16 Juni 2026
menyebabkan tiga rumah warga di Kota Bogor rusak
BOGOR RAYA

Hujan dan Angin Kencang Rusak Tiga Rumah Warga di Kota Bogor

16 Juni 2026
Diduga Mabuk, Pengendara Motor Todongkan Golok ke Sopir Grab yang Angkut Mahasiswa IPB
BOGOR RAYA

Diduga Mabuk, Pengendara Motor Todongkan Golok ke Sopir Grab yang Angkut Mahasiswa IPB

15 Juni 2026
Next Post
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Tegaskan Penertiban Vila Harus Sesuai Tata Ruang

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Atang – Dedie Siap Berduet di Pilkada Kota Bogor, Ini Syaratnya!

Atang – Dedie Siap Berduet di Pilkada Kota Bogor, Ini Syaratnya!

27 April 2024
Longsor Di Cijeruk Gusur Dua Rumah Warga, Lima Orang Tertimbun

Longsor Di Cijeruk Gusur Dua Rumah Warga, Lima Orang Tertimbun

22 Mei 2022
Zootopia 2

Disney Rilis Trailer dan Poster Zootopia 2, Tayang November 2025

3 Agustus 2025
Era Petani Milenial, Eranya Smart Farming

Era Petani Milenial, Eranya Smart Farming

29 Juli 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In