BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor membatasi penggunaan kendaraan dinas pejabat hingga 50 persen menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran dan penghematan energi di lingkungan pemerintah daerah.
“Iya, membatasi atau mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan minimal 50 persen,” kata Denny, Selasa, 16 Juni 2026.
Menurut Denny, kebijakan itu telah memiliki dasar hukum melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 800.1.5/1633-BKPSDM Tahun 2026 tertanggal 1 April 2026.
“Isinya tentang penyesuaian mekanisme kerja pegawai dalam rangka efisiensi anggaran dan penghematan energi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor,” ujar dia.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.
Pemerintah sebelumnya menetapkan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter atau naik Rp4.000 dibanding harga sebelumnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post