• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Agustus 5, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Tegaskan Penertiban Vila Harus Sesuai Tata Ruang

Redaksi by Redaksi
16 Juni 2026
in BOGOR RAYA
0
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir. Foto : Dok. klikinfo.id

43
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor kembali menegaskan rencananya memanggil seluruh pemilik vila di kawasan lereng Gunung Salak dan Gunung Pangrango. Langkah ini dilakukan untuk memeriksa legalitas bangunan, kesesuaian pemanfaatan lahan, serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan bangunan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, AY Sogir, mengatakan pembangunan vila di kawasan pegunungan harus mendapat perhatian serius karena sebagian wilayah tersebut memiliki fungsi konservasi, daerah resapan air, dan penyangga lingkungan hidup.

Menurut dia, DPRD berkewajiban memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik tata ruang.

“Kami akan memanggil seluruh pemilik vila yang berada di lereng Gunung Salak dan Gunung Pangrango untuk memastikan bangunan tersebut memenuhi ketentuan perizinan, sesuai peruntukan lahan, dan tidak melanggar aturan tata ruang,” kata AY Sogir, Senin, 15 Juni 2026.

BERITA LAINNYA

Komisi II DPRD Kota Bogor

Rifky Alaydrus Sebut Mundurnya Dirum PPJ Momentum Pembenahan BUMD

5 Agustus 2026
Temukan Sekolah Rusak Parah di Sukaraja, AY Sogir Desak Pemkab Bogor Segera Turun Tangan

Temukan Sekolah Rusak Parah di Sukaraja, AY Sogir Desak Pemkab Bogor Segera Turun Tangan

5 Agustus 2026
Usai Dievaluasi Dewas, Dirum Perumda PPJ Layangkan Surat Pengunduran Diri

Usai Dievaluasi Dewas, Dirum Perumda PPJ Layangkan Surat Pengunduran Diri

5 Agustus 2026
Sidak Cafe di Megamendung, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Beri Waktu Seminggu The Layer Cafe Urus Izin

Sidak Cafe di Megamendung, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Beri Waktu Seminggu The Layer Cafe Urus Izin

5 Agustus 2026

Ia menjelaskan, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum dibangun dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum digunakan.

Menurut AY Sogir, keberadaan PBG dan SLF tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan bangunan aman, sesuai fungsi, memenuhi standar teknis, dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.

Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

AY Sogir menilai pembangunan vila yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum dan mengganggu kelestarian lingkungan, termasuk meningkatkan risiko banjir dan longsor serta mengurangi daerah resapan air.

“Kami ingin memastikan tidak ada pembangunan yang berdiri di kawasan yang tidak sesuai tata ruang. Lereng Gunung Salak dan Pangrango memiliki fungsi ekologis penting yang harus dijaga bersama,” ujarnya.

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor memberi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung dan tata ruang.

Menurut AY Sogir, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh bangunan milik pemerintah telah memenuhi ketentuan perizinan sebelum melakukan penertiban terhadap bangunan milik masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kami meminta Pemkab Bogor memberikan teladan kepada masyarakat. Semua bangunan pemerintah harus memiliki dokumen lengkap, mulai dari PBG, SLF, hingga dokumen pendukung lainnya,” katanya.

Ia menambahkan, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan penertiban bangunan. Karena itu, Komisi I mendorong inventarisasi seluruh bangunan pemerintah daerah guna memastikan kelengkapan dokumen perizinannya.

Selain terkait aturan bangunan gedung, pengawasan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berencana berkoordinasi dengan dinas teknis terkait, termasuk perangkat daerah yang menangani perizinan, tata ruang, dan bangunan gedung, untuk memverifikasi legalitas vila-vila di lereng Gunung Salak dan Pangrango.

Hasil verifikasi itu nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan dasar rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah terkait langkah penataan, pengawasan, maupun penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.

AY Sogir berharap langkah tersebut dapat menciptakan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan mewujudkan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Bogor.

“Penegakan aturan harus berlaku untuk semua tanpa terkecuali. Baik masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah memiliki kewajiban yang sama untuk menaati peraturan,” pungkasnya.

Reporter       : Yudi Surahman

Editor             : R. Muttaqien

 

 

Related Posts

Komisi II DPRD Kota Bogor
BOGOR RAYA

Rifky Alaydrus Sebut Mundurnya Dirum PPJ Momentum Pembenahan BUMD

5 Agustus 2026
Temukan Sekolah Rusak Parah di Sukaraja, AY Sogir Desak Pemkab Bogor Segera Turun Tangan
BOGOR RAYA

Temukan Sekolah Rusak Parah di Sukaraja, AY Sogir Desak Pemkab Bogor Segera Turun Tangan

5 Agustus 2026
Usai Dievaluasi Dewas, Dirum Perumda PPJ Layangkan Surat Pengunduran Diri
BOGOR RAYA

Usai Dievaluasi Dewas, Dirum Perumda PPJ Layangkan Surat Pengunduran Diri

5 Agustus 2026
Sidak Cafe di Megamendung, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Beri Waktu Seminggu The Layer Cafe Urus Izin
BOGOR RAYA

Sidak Cafe di Megamendung, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Beri Waktu Seminggu The Layer Cafe Urus Izin

5 Agustus 2026
korban dugaan pemerasan
BOGOR RAYA

Diduga Jadi Korban Sindikat Rekrutmen ABK, Warga Bogor Merugi

4 Agustus 2026
bendung katulampa
BOGOR RAYA

Hujan di Hulu Ciliwung Tak Mampu Atasi Kekeringan Bogor

4 Agustus 2026
Next Post
Catat Tanggalnya! Pesta Rakyat ‘jAzztaga!’ Bakal Ramaikan Plaza Balaikota Bogor 20 Juni Nanti

Catat Tanggalnya! Pesta Rakyat ‘jAzztaga!’ Bakal Ramaikan Plaza Balaikota Bogor 20 Juni Nanti

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Resmi Beroperasi, Tarif Transjabodetabek Bogor – Jakarta Cuma Rp3.500

Resmi Beroperasi, Tarif Transjabodetabek Bogor – Jakarta Cuma Rp3.500

7 Juni 2025
Pemkot Bogor Gelar Gebyar Vaksinasi Lansia di Seluruh Puskesmas 

Pemkot Bogor Gelar Gebyar Vaksinasi Lansia di Seluruh Puskesmas 

18 Mei 2021
Kemeriahan Hari Sumpah Pemuda ke 94, Polbangtan Kementan adakan Perlombaan karikatur

Kemeriahan Hari Sumpah Pemuda ke 94, Polbangtan Kementan adakan Perlombaan karikatur

7 November 2022
Soal Nasib Guru, DPRD Beri Rekomendasi Untuk Pemkot Bogor

Soal Nasib Guru, DPRD Beri Rekomendasi Untuk Pemkot Bogor

25 Januari 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In