• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Juni 20, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Rugi Rp9,1 Miliar Proyek RSUD Parung, Kejari Bogor Sebut Pemilihan Kontraktor Terkesan Dipaksakan

Redaksi by Redaksi
20 Juni 2026
in BOGOR RAYA
0
Rugi Rp9,1 Miliar Proyek RSUD Parung, Kejari Bogor Sebut Pemilihan Kontraktor Terkesan Dipaksakan
33
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERITA LAINNYA

Komisi I DPRD Jawa Barat

Komisi I DPRD Jabar Kawal Pembentukan DOB Bogor Barat

20 Juni 2026
Empat Jabatan Pimpinan Tinggi

Empat Pejabat Tinggi Pemkot Bogor Pensiun pada 2026, Pengganti Disiapkan

20 Juni 2026
PSEL

Alat Berat Proyek PSEL Kayumanis Bogor Diduga Dicuri

20 Juni 2026
Resmi Digelar! Turnamen Mini Soccer Bupati Bogor Cup 2026 Jadi Ajang Sinergi Wartawan

Resmi Digelar! Turnamen Mini Soccer Bupati Bogor Cup 2026 Jadi Ajang Sinergi Wartawan

20 Juni 2026

BogorOne.co.id | CIBINONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan RSUD Parung (Bogor Utara) Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil audit investigasi, negara diindikasikan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp9.179.191.850,88.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04.G/M.2.18/Fd.2/02/2026 yang diterbitkan pada 20 Februari 2026 lalu. Proyek fasilitas kesehatan tersebut diketahui memiliki nilai kontrak pagu yang besar, yakni mencapai Rp93.445.975.290.

“Penyidikan kami lakukan atas pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan RSUD Bogor Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp93,4 miliar,” tegas Denny Achmad kepada awak media, pada Jumat 19 Juni 2026.

Dua Perusahaan Terseret Hasil Laporan BPK RI

Denny memaparkan, nominal kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar itu merujuk secara resmi pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 12/LHP/XXI/04/2024 tertanggal 23 April 2024.

Dari total kerugian tersebut, BPK memecah beban tanggung jawab ke dalam dua klaster penyedia jasa:

  1. PT Daya Cipta Dianranca: Bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp1.117.013.918 dalam proses pengawasan manajemen konstruksi (MK).

  2. PT Jasa Semanggi Enjiniring: Bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp8.062.177.932,88 dalam proses pelaksanaan pembangunan fisik konstruksi.

“Dari hasil audit investigatif, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang secara nyata mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah,” tambah Denny.

Pemilihan Jasa Kontraktor Minim Kualifikasi Teknis

Lebih lanjut, Kejari menemukan indikasi bahwa carut-marutnya proyek ini berakar dari proses lelang yang tidak sehat. Pemilihan penyedia jasa manajemen konstruksi di awal dinilai terlalu dipaksakan oleh oknum pembuat komitmen.

“Pemilihan penyedia jasa terkesan dipaksakan sehingga tidak didukung oleh kualitas dan kualifikasi teknis yang memadai. Akibat fatalnya, hal ini langsung berdampak buruk pada mutu dan kualitas hasil akhir bangunan Gedung RSUD Parung,” jelasnya.

Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana

Sejauh bergulirnya kasus, PT Daya Cipta Dianranca dilaporkan telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1.117.013.918 ke kas Kejari Kabupaten Bogor. Kendati demikian, Denny menegaskan bahwa iktikad pengembalian tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghapuskan ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Denny mengingatkan.

Hingga saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Korps Adhyaksa dipastikan belum menetapkan nama tersangka dalam kasus ini, namun sinyal penetapan tersangka dikabarkan akan segera diumumkan dalam waktu dekat seiring rampungnya berkas penyidikan.

Editor : Muttaqien

Tags: Kejari Kabupaten BogorKorupsiProyek PembangunanPT Daya Cipta DianrancaRSUD Parung

Related Posts

Komisi I DPRD Jawa Barat
BOGOR RAYA

Komisi I DPRD Jabar Kawal Pembentukan DOB Bogor Barat

20 Juni 2026
Empat Jabatan Pimpinan Tinggi
BOGOR RAYA

Empat Pejabat Tinggi Pemkot Bogor Pensiun pada 2026, Pengganti Disiapkan

20 Juni 2026
PSEL
BOGOR RAYA

Alat Berat Proyek PSEL Kayumanis Bogor Diduga Dicuri

20 Juni 2026
Resmi Digelar! Turnamen Mini Soccer Bupati Bogor Cup 2026 Jadi Ajang Sinergi Wartawan
BOGOR RAYA

Resmi Digelar! Turnamen Mini Soccer Bupati Bogor Cup 2026 Jadi Ajang Sinergi Wartawan

20 Juni 2026
FOBB Soroti Proyek Gene Bank Kemenkes di Bogor: Jangan Berlindung di Balik Label PSN!
BOGOR RAYA

FOBB Soroti Proyek Gene Bank Kemenkes di Bogor: Jangan Berlindung di Balik Label PSN!

20 Juni 2026
Atap Rusak dan Dinding Retak Parah, Rumah Penyandang Disabilitas di Caringin Bogor Mengkhawatirkan
BOGOR RAYA

Atap Rusak dan Dinding Retak Parah, Rumah Penyandang Disabilitas di Caringin Bogor Mengkhawatirkan

19 Juni 2026
Next Post
FOBB Soroti Proyek Gene Bank Kemenkes di Bogor: Jangan Berlindung di Balik Label PSN!

FOBB Soroti Proyek Gene Bank Kemenkes di Bogor: Jangan Berlindung di Balik Label PSN!

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

curi perhiasan emas

Dua Wanita Paruh Baya Curi Emas Belasan Juta di Pasar Anyar Bogor, Polisi Turun Tangan

4 Juli 2025
Sapi kurban

Sapi Kurban Seberat 630 Kilogram Tercebur ke Selokan di Johar Baru

18 Mei 2026
Komisi II DPRD Kota Bogor

Komisi II DPRD Kota Bogor Bahas Rencana Kerja dan Anggaran BUMD 2026

8 Januari 2026
Nyaman! Hidup Makin Tenang Dengan Sahabat Makin Sedikit

Nyaman! Hidup Makin Tenang Dengan Sahabat Makin Sedikit

14 Maret 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In