BogorOne.co.id | Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjuk sembilan jaksa penuntut umum untuk mengikuti proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR, 29 tahun, oleh tersangka Taufik Hidayat di Kabupaten Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penunjukan tim jaksa dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat pada 15 Juni 2026.
“Berkas perkara belum kami terima. Sembilan jaksa yang telah ditunjuk akan terus berkoordinasi secara intensif dengan penyidik terkait perkembangan perkara ini,” kata Nur kepada wartawan di Bandung, Sabtu, 27 Juni 2026.
Menurut dia, tim jaksa dibentuk untuk mengawal perkembangan penyidikan sekaligus memastikan koordinasi antara kejaksaan dan penyidik berjalan hingga pelimpahan berkas perkara.
Nur mengatakan dalam SPDP tersebut, tersangka Taufik Hidayat dijerat pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana kekerasan fisik dan perampasan kemerdekaan terhadap korban.
Kejati Jawa Barat, kata dia, akan terus memantau proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan mengatakan tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama,” ujar Rudi saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga mengalami penganiayaan selama bertahun-tahun di sebuah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka berat hingga tidak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan normal.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post