• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juli 9, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Cuma ​Modal Surat Permohonan ke Polisi, Jam Operasional Tipzy Bears Disoal Komisi I

Redaksi by Redaksi
9 Juli 2026
in BOGOR RAYA
0
Cuma ​Modal Surat Permohonan ke Polisi, Jam Operasional Tipzy Bears Disoal Komisi I

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso. Foto: BogorOne

33
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Komisi I DPRD Kota Bogor mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan PT Lima Jaya Merdeka, pengelola Teras Nona Manis dan Tipzy Bears

Desakan itu disampaikan usai rapat Komisi I DPRD Kota Bogor, Rabu (8/7/2026) malam.

Dalam rapat tersebut terungkap dugaan manipulasi perizinan, penjualan minuman beralkohol (minol) Golongan B dan C tanpa izin, hingga operasional tempat usaha yang berlangsung sampai dini hari.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan terdapat dua identitas usaha yang beroperasi di satu lokasi, namun hanya Teras Nona Manis yang memiliki izin sebagai restoran.

BERITA LAINNYA

Gebrakan Baru! Otsuka Gandeng RS Nasional dalam Program Mental Ease at Workplaces

Gebrakan Baru! Otsuka Gandeng RS Nasional dalam Program Mental Ease at Workplaces

9 Juli 2026
kawasan Riung Gunung

Sampah PKL dan Wisatawan Cemari Kawasan Riung Gunung Puncak

9 Juli 2026
Tirta Pakuan

Tirta Pakuan Genjot Kapasitas Produksi Demi Layanan Maksimal

9 Juli 2026
rumah mewah di kawasan Sentul

Brankas Tersembunyi di Rumah Mewah Sentul Simpan Emas 74 Kilogram dan Dokumen

9 Juli 2026

Berdasarkan dokumen resmi, PT Lima Jaya Merdeka hanya mengantongi izin operasional Teras Nona Manis dengan hak menjual minol Golongan A. Sementara Tipzy Bears tidak tercatat dalam basis data perizinan.

“Teras Nona Manis perizinannya ada untuk Golongan A. Tetapi untuk Tipzy Bears tidak ada dokumen tertulis di atas kertas. Ini dua identitas yang berbeda, namun menjual barang yang tidak berizin,” kata Sugeng.

Temuan itu diperkuat saat petugas penegak perda melakukan inspeksi mendadak. Dalam sidak tersebut ditemukan sedikitnya 35 botol minol Golongan B dan C.

Padahal, baik Teras Nona Manis maupun Tipzy Bears belum memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk menjual minol Golongan B dan C.

Komisi I juga menyoroti jam operasional tempat usaha yang dilaporkan berlangsung hingga pukul 03.00 sampai 04.00 WIB.

Sugeng mengungkapkan, Satpol PP, Dinaskop UKM Dagin, DPMPTSP, hingga pihak kecamatan mengaku tidak pernah menerbitkan izin operasional hingga dini hari.

Sementara itu, pihak pengelola berdalih memiliki Surat Permohonan Izin Keramaian yang diajukan kepada Polresta Bogor Kota.

Namun, menurut Sugeng, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar legal untuk mengoperasikan tempat hiburan malam setiap hari hingga subuh.

Karena DPRD tidak memiliki kewenangan langsung terhadap kepolisian, Komisi I akan membawa persoalan tersebut ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar pengawasan jam operasional dapat dilakukan secara terpadu.

Sebelumnya, video keributan yang terjadi di sekitar Teras Nona Manis viral di media sosial pada Jumat, 3 Juli 2026.

Sugeng menegaskan, apabila keributan tersebut mengandung unsur pidana, kepolisian harus memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum.

Komisi I juga meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP segera memproses dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Selain itu, DPRD memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola. Jika dalam sidak lanjutan satu hingga dua bulan ke depan masih ditemukan penjualan minol Golongan B dan C tanpa izin maupun pelanggaran lainnya, Komisi I akan mendorong pemberian sanksi bertahap mulai dari penutupan sementara, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin usaha.

“Prinsipnya kita mendukung investasi dan orang yang berusaha di Kota Bogor. Tetapi, usaha tersebut wajib menjaga ketertiban, bertanggung jawab, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sugeng.

Reporter : Resha Bunai

Editor      : Muttaqien

Tags: Komisi I DPRD Kota BogorTeras Nona ManisTipzy Bears

Related Posts

Gebrakan Baru! Otsuka Gandeng RS Nasional dalam Program Mental Ease at Workplaces
BOGOR RAYA

Gebrakan Baru! Otsuka Gandeng RS Nasional dalam Program Mental Ease at Workplaces

9 Juli 2026
kawasan Riung Gunung
BOGOR RAYA

Sampah PKL dan Wisatawan Cemari Kawasan Riung Gunung Puncak

9 Juli 2026
Tirta Pakuan
BOGOR RAYA

Tirta Pakuan Genjot Kapasitas Produksi Demi Layanan Maksimal

9 Juli 2026
rumah mewah di kawasan Sentul
BOGOR RAYA

Brankas Tersembunyi di Rumah Mewah Sentul Simpan Emas 74 Kilogram dan Dokumen

9 Juli 2026
Pembangunan Off Ramp Ciawi 2
BOGOR RAYA

Pembangunan Off Ramp Ciawi 2 Dimulai, Warga Bogor Selatan Tak Lagi Bergantung pada Simpang Ciawi

9 Juli 2026
pelintasan liar
BOGOR RAYA

KAI Tutup Permanen Pelintasan Liar di Sukaresmi Bogor,

9 Juli 2026
Next Post
Tirta Pakuan

Tirta Pakuan Genjot Kapasitas Produksi Demi Layanan Maksimal

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

ciu

Aparat Bongkar Produksi Ciu Ilegal di Rumpin, Pemilik Klaim untuk Restoran

12 November 2025
Muspika Tamansari Deklarasikan Pemilu Damai 

Muspika Tamansari Deklarasikan Pemilu Damai 

24 November 2023
Wamendagri Cek Kesiapan Pilkada Kota Bogor

Wamendagri Cek Kesiapan Pilkada Kota Bogor

22 November 2024
Polisi Ringkus 24 Tersangka Kasus Narkoba

Polisi Ringkus 24 Tersangka Kasus Narkoba

6 Juli 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In