BogorOne.co.id | Cigombong – Ratusan petani penggarap di kawasan Gunung Salak mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Bogor dan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bogor di Cibinong. Mereka mendesak BPN segera melakukan pengukuran lahan eks PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
Ancaman aksi tersebut disampaikan para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Salak Jaya, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, saat menggelar aksi tanda tangan di atas bentangan kain putih, Rabu 15 Juli 2026.
Koordinator petani, Jono Prastyo, menegaskan aksi tanda tangan tersebut merupakan bentuk desakan kepada BPN Kabupaten Bogor agar segera melakukan pengukuran lahan.
“Aksi tanda tangan ini untuk mendesak BPN secepatnya melakukan pengukuran. Jika tidak dilakukan pengukuran, kami siap demo ke Bupati dan BPN dengan membawa tanda tangan para petani,” tegas Jono Prastyo kepada wartawan di tengah aksi.
Menurut Jono, aksi damai para petani lokal tersebut juga sebagai tindak lanjut atas amanat Bupati Bogor terkait kepastian hukum bagi masyarakat yang telah tinggal dan secara turun-temurun mengelola lahan.
Para petani berharap lahan yang selama ini mereka garap dapat dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT BSS dan selanjutnya memperoleh kepastian hukum berupa sertifikat hak milik atas nama masyarakat.
“Kami ingin ada kejelasan terkait lahan 30 hektare yang akan diserahkan kepada Poktan Salak Jaya. Kemarin saat akan dilakukan pengukuran, kenapa justru ada pihak yang menghalangi? Padahal dengan lahan diukur, kami bisa merasa aman dan tenang,” ujarnya.
Jono menjelaskan, lahan PT BSS di Desa Pasirjaya memiliki luas sekitar 117 hektare. Sebagian lahan tersebut selama ini dimanfaatkan warga untuk bercocok tanam. Sedikitnya 500 petani penggarap disebut tergabung dalam Poktan Salak Jaya.
“Lahan 30 hektare itu berada dekat permukiman warga. Kalau tuntutan ini tidak ditanggapi, kami masyarakat asli dan petani asli warga sini siap dikerahkan ke Cibinong,” ancamnya.
Sementara itu, Land Asset Manager PT BSS, Heri, saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah mengajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Namun, proses tersebut beberapa kali tidak dapat terlaksana karena terkendala di lapangan.
“Memang BSS sudah mengajukan permohonan pengukuran, tetapi beberapa kali tidak terlaksana karena alasan teknis. Di antaranya, pihak BSS dan BPN yang membawa surat tugas pengukuran dihalang-halangi oleh pihak yang menguasai lahan,” jelas Heri melalui pesan WhatsApp.
Heri menilai, munculnya gerakan dari para petani yang tergabung dalam Poktan Salak Jaya menunjukkan bahwa pihak yang selama ini diduga menghalangi proses pengukuran bukan masyarakat setempat.
“Dengan munculnya pergerakan masyarakat itu membuktikan bahwa yang selama ini menghalangi pengukuran bukan masyarakat lokal, tetapi pihak yang menguasai lahan tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : Muttaqien


























Discussion about this post