BogorOne.co.id | Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang kini dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie hadir memenuhi panggilan penyidik khusus Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Sudah hadir, saat ini dalam pemeriksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta.
Pemeriksaan ini menjadi yang kedua dijadwalkan penyidik setelah Febrie sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan Rabu, 22 Juli 2026. Saat itu, Febrie disebut berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan.
Pemanggilan ulang dilakukan setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 diterbitkan usai Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara berikut barang bukti dari kepolisian.
Barang bukti tersebut berupa emas seberat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam penyidikan lanjutan itu, Tim Sembilan yang terdiri dari sembilan jaksa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Mereka di antaranya Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU.
Kejagung belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap para pihak tersebut. Namun, penyidik sebelumnya menyebut pengembangan perkara dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana serta asal-usul aset yang berkaitan dengan perkara utama.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post