• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, November 4, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

SE Sekda Belum Dicabut, Wishnu Ardiansyah : “Masyarakat Miskin Masih Terancam Kehilangan Haknya

Redaksi by Redaksi
26 Juli 2026
in BOGOR RAYA
0
SE Sekda Belum Dicabut, Wishnu Ardiansyah : “Masyarakat Miskin Masih Terancam Kehilangan Haknya
46
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id – Saya menghormati iktikad Pemerintah Kota Bogor yang akhirnya menerbitkan surat pemberitahuan mengenai pelaksanaan Bantuan Sosial Pendidikan dan Bantuan Pelunasan Ijazah. Namun saya menilai langkah tersebut belum menyelesaikan persoalan utama.

Persoalannya bukan terletak pada penjelasan, melainkan pada masih berlakunya Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 yang secara normatif menyatakan bahwa penyaluran bantuan sosial daerah mengacu pada DTSEN dengan desil 1 sampai 5. Selama Surat Edaran tersebut tidak dicabut atau direvisi, maka potensi multitafsir tetap akan terjadi di lapangan.

Padahal dalam rapat kerja bersama DPRD, telah muncul kesepahaman bahwa redaksi Surat Edaran tersebut menimbulkan kebingungan bagi perangkat daerah dan berdampak pada masyarakat yang membutuhkan bantuan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, bukan penafsiran baru melalui surat pemberitahuan.

Dalam hukum administrasi pemerintahan, surat pemberitahuan atau surat klarifikasi tidak mempunyai kedudukan untuk mengubah, memperbaiki, ataupun meniadakan norma yang telah diatur dalam Surat Edaran. Oleh karena itu, selama Surat Edaran masih berlaku, substansi pembatasan tersebut tetap dapat dijadikan dasar oleh OPD dalam mengambil kebijakan.

BERITA LAINNYA

dugaan penipuan

Dua Kali Dijatuhi Sanksi Disiplin, ASN Pemkot Bogor Terancam Dipecat karena Dugaan Penipuan CPNS

3 November 2026
flyover

Pemkab Bogor Siapkan Rp400 Miliar untuk Bangun Flyover Bomang

3 November 2026
sentra tanaman buah unggulan

Pemkab Bogor Kejar Pembentukan Desa Sentra Buah, Penanaman Dimulai Desember 2026

3 November 2026
Jembatan Situ Nanggerang

Pemkab Bogor Targetkan Asuransi Petani Gagal Panen Cair Awal Desember

3 November 2026

“Sejak awal saya tidak pernah menolak penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Yang saya tolak adalah ketika data yang masih memiliki kekurangan dijadikan dasar mutlak untuk menutup akses bantuan sosial bagi masyarakat yang secara nyata hidup dalam kemiskinan. Negara tidak boleh kalah oleh administrasi, dan kebijakan tidak boleh mengalahkan rasa keadilan”.

Saya kembali mendesak Pemerintah Kota Bogor agar tidak berhenti pada penerbitan surat penjelasan. Pemerintah harus berani menyelesaikan akar persoalan dengan mencabut atau merevisi Surat Edaran tersebut agar tidak lagi menjadi dasar pembatasan bantuan sosial bagi warga yang berhak menerima.

Jangan sampai masyarakat miskin menjadi korban akibat pemerintah enggan mengoreksi kebijakan yang telah terbukti menimbulkan polemik. Pemerintah yang baik bukanlah pemerintah yang mempertahankan kebijakan yang keliru, melainkan pemerintah yang berani memperbaikinya demi kepentingan masyarakat.

Editor : Muttaqien

Tags: Bantuan Sosial PendidikanDPRD Kota BogorPelunasan IjazahSekretaris Daerah

Related Posts

dugaan penipuan
BOGOR RAYA

Dua Kali Dijatuhi Sanksi Disiplin, ASN Pemkot Bogor Terancam Dipecat karena Dugaan Penipuan CPNS

3 November 2026
flyover
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Siapkan Rp400 Miliar untuk Bangun Flyover Bomang

3 November 2026
sentra tanaman buah unggulan
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Kejar Pembentukan Desa Sentra Buah, Penanaman Dimulai Desember 2026

3 November 2026
Jembatan Situ Nanggerang
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Targetkan Asuransi Petani Gagal Panen Cair Awal Desember

3 November 2026
Dominasi Nomor Compound Putri, Atlet Panahan Kabupaten Bogor Persembahkan Medali Emas
BOGOR RAYA

Dominasi Nomor Compound Putri, Atlet Panahan Kabupaten Bogor Persembahkan Medali Emas

3 November 2026
Tim Panahan Kabupaten Bogor Sumbang 1 Emas dan 1 Perunggu di Porprov XV Jabar 2026
BOGOR RAYA

Tim Panahan Kabupaten Bogor Sumbang 1 Emas dan 1 Perunggu di Porprov XV Jabar 2026

3 November 2026
Next Post
Festival Merah Putih ke-11 Siap Semarakkan Kota Bogor dengan Beragam Kegiatan Nasionalisme

Festival Merah Putih ke-11 Siap Semarakkan Kota Bogor dengan Beragam Kegiatan Nasionalisme

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Perumda PPJ Pelajari Cara Pengolahan Sampah Rumah Tangga

Perumda PPJ Pelajari Cara Pengolahan Sampah Rumah Tangga

9 November 2022
Pohon Besar Tumbang

BPBD Kota Bogor Evakuasi Pohon Besar Tumbang di Jalan Tirto Adhi Soerjo

22 Oktober 2025
Sungai Cileungsi

Sungai Cileungsi Kembali Menghitam, Efektivitas Penanganan Limbah Dipertanyakan

19 Oktober 2026
Ribuan Pendukung HRS Tagih Janji Bima Arya

Ribuan Pendukung HRS Tagih Janji Bima Arya

11 Juni 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In