BogorOne.co.id | Jakarta – KSPSI menilai waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan semakin sempit menjelang tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Organisasi buruh itu mengingatkan DPR dan pemerintah agar mempercepat pembahasan sekaligus membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk menghindari meningkatnya gelombang aksi protes buruh.
Ketua KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan kondisi ketenagakerjaan saat ini berada dalam situasi yang sensitif. Menurut dia, berbagai persoalan yang dihadapi pekerja telah memunculkan aspirasi di kalangan buruh untuk menggelar aksi unjuk rasa apabila pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan tidak berjalan serius.
“Situasi ini sangat rawan. Seperti teman-teman tahu, Agustus diprediksi akan ada kerusuhan besar,” kata Andi Gani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Andi Gani menyebut informasi mengenai rencana aksi demonstrasi telah berkembang di berbagai kelompok pekerja. Karena itu, KSPSI bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia meminta DPR dan pemerintah memastikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan organisasi buruh dalam setiap tahapan.
Menurut dia, keterlibatan serikat pekerja diperlukan untuk mencegah munculnya polemik berkepanjangan seperti yang terjadi saat pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami tidak menginginkan seperti Omnibus Law, demo berjilid-jilid dan sangat panjang, dan perlawanan sangat keras di seluruh Indonesia,” ujarnya.
KSPSI menilai revisi UU Ketenagakerjaan merupakan amanat MK yang harus segera dituntaskan. Namun, waktu yang tersedia dinilai terbatas karena DPR juga akan memasuki masa reses dalam proses pembahasan regulasi tersebut.
Andi Gani mengatakan putusan MK memberikan waktu efektif hingga akhir Oktober 2026 untuk menyelesaikan revisi aturan ketenagakerjaan. Ia berharap komunikasi antara DPR, pemerintah, dan organisasi buruh terus berlangsung hingga batas waktu tersebut.
“Kami berharap komunikasinya akan terus berjalan sampai batas akhir 30 Oktober. Karena MK memberikan batasan waktu dua bulan efektif dari hari ini, sangat singkat. Ada reses, ada libur,” kata dia.
KSPSI berharap revisi UU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha sekaligus menjaga iklim investasi. Organisasi buruh itu menilai komunikasi yang intensif antara pemerintah, DPR, dan serikat pekerja menjadi faktor penting untuk meredam potensi aksi demonstrasi dalam waktu dekat.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post