• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Agustus 29, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

Bahar bin Smith Siap Kawal Kasus Kematian Korban Penganiayaan Demo 27 Agustus

Redaksi by Redaksi
29 Agustus 2026
in POLITIK
0
Bahar bin Smith

Bahar bin Smith. Foto : ist.

33
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Bahar bin Smith menyatakan akan mengawal kasus penganiayaan yang menewaskan dua orang dalam kericuhan demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Ia juga menegaskan tidak akan gentar menghadapi kelompok yang disebutnya sebagai pelaku premanisme.

Pernyataan itu disampaikan Bahar setelah menemui keluarga korban. Dalam video yang beredar di media sosial pada Sabtu, 29 Agustus 2026, Bahar menyebut dua korban, Bambang Setiawan dan Fatur, meninggal setelah dikeroyok dan dianiaya.

“Kami akan kawal kasus ini yang menjadi korban kebiadaban ormas, Bapak Bambang, Fatur sampai meninggal dunia karena dikeroyok, dianiaya,” kata Bahar.

Ia menilai penganiayaan tersebut telah masuk ranah pidana. Menurut dia, aparat harus segera menangkap dan mengadili orang-orang yang diduga terlibat. Bahar juga menyebut wajah sejumlah terduga pelaku telah beredar di media sosial.

BERITA LAINNYA

Supriyono alias Botok

Jejak Supriyono Alias Botok, Aktivis Pati yang Kini Bawa Tuntutan ke Jakarta

26 Agustus 2026
KPK

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Stafsus Menhut dalam Kasus Amplop

25 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan DPR Desember 2026

25 Agustus 2026
Perpres Ojol

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus 2026

19 Agustus 2026

“Tindakan itu bagian dari kurang ajar, biadab. Pelaku-pelakunya wajib ditangkap dan diadili,” ujarnya.

Bahar menyebut sejumlah pasal yang menurut dia dapat dikenakan terhadap pelaku, di antaranya Pasal 361 ayat 3, Pasal 378, dan Pasal 340. Ia meminta kasus tersebut tidak dibiarkan.

Bahar juga menyinggung dugaan keterlibatan organisasi masyarakat Grib Jaya dalam peristiwa tersebut. Ia mengatakan siapa pun kelompok yang terlibat harus diproses hukum tanpa memandang latar belakangnya.

“Siapa pun ormas-ormasnya mau itu Grib atau siapa pun semua harus ditahan, tidak ada urusan,” kata dia.

Ia kemudian menantang kelompok yang disebutnya sebagai preman untuk menghadapinya, bukan melampiaskan kekerasan kepada masyarakat kecil.

“Heh, buat preman-preman itu semua, kumpulin mereka semua menjadi satu. Kalian lawan ana (saya),” ujar Bahar.

Ia mengatakan dirinya tidak akan takut meski harus menghadapi kelompok tersebut secara bersama-sama.

“Kelingking saya tidak akan gemetar menghadapi kalian semua preman biadab meski menjadi satu,” katanya.

Bahar kemudian meminta masyarakat tidak takut terhadap aksi premanisme. Ia menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat dalam kasus tersebut.

“Jika mereka atau preman berada di sisi penguasa maka saya di sisi rakyat,” ujar Bahar.

Dua Korban Meninggal

Demonstrasi pada 27 Agustus 2026 menyebabkan dua orang meninggal di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Keduanya adalah pedagang kaca Bambang Setiawan dan seorang pelajar bernama Fatur.

Keduanya disebut menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok yang belum diketahui identitasnya. Dalam peristiwa itu, korban diduga dianiaya menggunakan bambu.

Bambang dan Fatur sempat dievakuasi ke RSAL Mintohardjo untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa keduanya tidak tertolong.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Supriyono alias Botok
POLITIK

Jejak Supriyono Alias Botok, Aktivis Pati yang Kini Bawa Tuntutan ke Jakarta

26 Agustus 2026
KPK
POLITIK

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Stafsus Menhut dalam Kasus Amplop

25 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset
POLITIK

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan DPR Desember 2026

25 Agustus 2026
Perpres Ojol
POLITIK

Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus 2026

19 Agustus 2026
PDI Perjuangan
POLITIK

PDIP Beberkan Alasan Megawati Kembali Absen dari Sidang MPR

14 Agustus 2026
Bapenda
POLITIK

Pajak Tambang Bermasalah, Eks Kepala Bapenda Donggala Tersangka

8 Agustus 2026
Next Post
racun tikus

Usai Diduga Hantam Istri dengan Palu, Pria di Pangandaran Tenggak Racun Tikus

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Persib Tunjuk Igor Tolic Gantikan Bojan Hodak

Persib Tunjuk Igor Tolic Gantikan Bojan Hodak

27 Mei 2026
Lahirkan Pengusaha Pertanian, Kementan Perkuat Kapasitas Mentor di Jawa Barat

Lahirkan Pengusaha Pertanian, Kementan Perkuat Kapasitas Mentor di Jawa Barat

29 September 2022
pendapatan daerah

Walkot Bogor Dorong Kemudahan Investasi untuk Dongkrak Pendapatan Daerah

22 Juli 2025
Jembatan Penghubung 2 Desa di Sukaraja Amblas

Jembatan Penghubung 2 Desa di Sukaraja Amblas

30 November 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In