BogorOne.co.id | Jakarta – Nama Supriyono alias Botok kembali menjadi sorotan menjelang aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Aktivis asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, itu membawa sejumlah persoalan dari daerah ke tingkat nasional. AMPB dijadwalkan menggelar demonstrasi dengan sejumlah tuntutan, termasuk mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Botok dikenal sebagai aktivis yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah daerah Pati. Namanya mulai mencuat setelah aktif dalam berbagai gerakan masyarakat pada 2025, terutama yang menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati di bawah kepemimpinan Bupati Sudewo.
Namun, sikap Botok terhadap Sudewo tidak selalu berseberangan. Pada Pilkada Pati 2024, Supriyono tercatat berada di barisan pendukung Sudewo. Desa tempat tinggalnya bahkan menjadi salah satu penyumbang suara besar bagi kemenangan Sudewo di Kecamatan Margorejo.
Sikap itu berubah setelah pilkada. Botok kemudian tampil sebagai salah satu pengkritik pemerintahan Sudewo dan ikut menyuarakan tuntutan agar bupati tersebut mundur.
Salah satu persoalan yang memicu penolakan masyarakat ialah kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Penolakan itu berkembang menjadi gerakan yang lebih luas dan kemudian masuk ke ranah politik melalui DPRD Pati.
Pada 31 Oktober 2025, DPRD Pati menggelar sidang paripurna yang memutuskan tidak memakzulkan Sudewo. Setelah keputusan tersebut, demonstrasi kembali berlangsung. Massa kemudian memblokir Jalan Raya Pantura Pati-Juwana.
Aksi itu berujung pada persoalan hukum. Kepolisian menetapkan Supriyono dan Teguh Istiyanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghasutan.
Perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Pati. Pada 5 Maret 2026, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan kepada keduanya.
Putusan tersebut merupakan hukuman dengan masa pengawasan atau percobaan. Artinya, Botok dan Teguh tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara selama memenuhi ketentuan selama masa pengawasan.
Gerakan AMPB
Supriyono merupakan nama asli dari sosok yang lebih dikenal dengan panggilan Botok. Ia selama ini aktif dalam isu transparansi pemerintahan, pengawasan kebijakan publik, dan pemberantasan korupsi.
Dalam berbagai aksi masyarakat, Botok kerap turun langsung ke lapangan. Namanya semakin dikenal seiring berkembangnya AMPB sebagai wadah konsolidasi warga dan tokoh masyarakat Pati.
Tokoh yang pernah terlibat dalam gerakan tersebut, Teguh Istiyanto, mengatakan AMPB berjalan secara kolektif dan tidak bergantung pada satu tokoh.
Hal itu terlihat ketika salah satu inisiator AMPB, Ahmad Husein, memutuskan mundur setelah bertemu dengan Sudewo. Setelah pengunduran diri tersebut, aktivitas AMPB tetap berjalan.
Kini, gerakan yang sebelumnya berfokus pada persoalan di Pati dibawa ke Jakarta.
Tim perintis AMPB telah berada di Jakarta sejak Jumat (21/8/2026). Mereka mendirikan posko konsolidasi sekaligus menggalang dukungan dari sejumlah jaringan relawan.
Rekening Dibekukan
Persiapan aksi di Jakarta juga diwarnai persoalan lain. Rekening pribadi Botok yang disebut berisi saldo sekitar Rp 80,9 juta dibekukan Bank Mandiri atas permintaan Polda Metro Jaya.
Menurut Botok, dana tersebut merupakan uang hasil patungan dan bantuan yang dikumpulkan untuk kebutuhan operasional aksi di depan Gedung DPR.
Pembekuan rekening itu terjadi menjelang aksi AMPB pada Kamis (27/8/2026). Botok bersama kelompoknya tetap mempersiapkan aksi tersebut dengan membawa sejumlah tuntutan.
Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB menyerukan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Dari Pati, Botok kini membawa isu yang selama ini diperjuangkannya ke panggung yang lebih luas: mengawasi kebijakan pemerintah dan menyuarakan kepentingan masyarakat.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post