BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian uang dalam amplop kepada Menteri Kehutanan.
Andi sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 21 Agustus 2026. Namun, dia tidak memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya. KPK juga masih menunggu konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Andi.
“Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” kata Budi dalam keterangannya, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Budi, keterangan Andi diperlukan untuk membantu penyidik mengusut dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
“Penyidik masih menunggu konfirmasinya. Karena pada prinsipnya keterangan setiap saksi adalah untuk membantu proses penyidikan dalam pengungkapan suatu perkara,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang oleh Suhardiman kepada Raja Juli Antoni untuk mengurus pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.
Dalam penyidikan, KPK menemukan adanya perbedaan jumlah uang yang diberikan dengan uang yang kemudian dikembalikan kepada Menhut. Uang yang dikumpulkan dari para petani di Kuansing disebut mencapai S$ 14.000.
Namun, uang yang kemudian disita KPK dari proses pengembalian hanya sekitar S$ 12.000. Artinya, masih terdapat selisih S$ 2.000 yang tengah ditelusuri penyidik.
“Selisih S$ 2.000 itu tentu penyidik akan telusuri dan dalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut,” kata Budi.
KPK juga akan mendalami pihak-pihak yang mengetahui ataupun membantu proses pengembalian uang tersebut. Untuk itu, penyidik sebelumnya berencana meminta keterangan ajudan Raja Juli Antoni dan Kapolres Kuansing Ajun Komisaris Besar Polisi Hidayat Perdana.
Keduanya dinilai mengetahui proses pengembalian uang yang diduga sebelumnya diberikan Suhardiman kepada Menhut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik telah mengonfirmasi kepada sejumlah petani di Kuansing mengenai uang yang dikumpulkan untuk diberikan kepada Menhut.
“Memang betul kita sudah menemukan S$ 14.000 hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, baru sekitar S$ 12.000 yang ditemukan dan disita KPK. Penyidik masih menelusuri keberadaan S$ 2.000 lainnya.
Selain itu, KPK menemukan informasi mengenai dugaan pemberian uang lain sebesar S$ 12.500 kepada pejabat di Kementerian Kehutanan. Taufik mengatakan dugaan tersebut masih didalami penyidik.
“Nah ini nanti kita akan update lagi seperti apa, karena mungkin dalam waktu dekat untuk si pemberi itu kita akan lakukan pelimpahan gitu tahap dua,” ujarnya.
Adapun mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni, Taufik mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan tim penyidik. Pemanggilan saksi, kata dia, dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Apakah nanti akan dipanggil atau tidak tentunya ini dikembalikan ke kewenangan tim penyidik,” kata Taufik.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post