• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Agustus 8, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

Pajak Tambang Bermasalah, Eks Kepala Bapenda Donggala Tersangka

Redaksi by Redaksi
8 Agustus 2026
in POLITIK
0
Bapenda

Ilustrasi kasus korupsi pertambangan.

32
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala Mohammad Fahri Oktafianes sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pemungutan pajak daerah dari aktivitas pertambangan.

Fahri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya.

“Dua alat bukti yang cukup telah diperoleh sehingga penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah Laode Abdul Sofian di Palu, Jumat, 7 Agustus 2026.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pemungutan pajak daerah dalam kegiatan pertambangan yang melibatkan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan. Dugaan penyimpangan terjadi saat Fahri menjabat Kepala Bapenda Donggala pada 2019-2023.

BERITA LAINNYA

Febrie Adriansyah

Febrie Bantah Emas 74 Kg Miliknya, Ini Dalih Kuasa Hukumnya

8 Agustus 2026
Prabowo

Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemenhan Sebesar 31 Persen

6 Agustus 2026
KSPSI

KSPSI Ingatkan Potensi Gelombang Demo Buruh Jika RUU Ketenagakerjaan Tak Serius Dibahas

4 Agustus 2026
korupsi pembagian kuota haji

Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Digelar Pekan Depan

4 Agustus 2026

Setelah menetapkan Fahri sebagai tersangka, penyidik masih menelusuri penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kejati juga mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami kemungkinan adanya kerugian keuangan daerah.

Namun, hingga saat ini penyidik belum mengungkap nilai kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan tersebut.

Fahri disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga menerapkan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kejati Sulawesi Tengah mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, termasuk pihak lain yang kemungkinan terlibat.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Laode.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Febrie Adriansyah
POLITIK

Febrie Bantah Emas 74 Kg Miliknya, Ini Dalih Kuasa Hukumnya

8 Agustus 2026
Prabowo
POLITIK

Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemenhan Sebesar 31 Persen

6 Agustus 2026
KSPSI
POLITIK

KSPSI Ingatkan Potensi Gelombang Demo Buruh Jika RUU Ketenagakerjaan Tak Serius Dibahas

4 Agustus 2026
korupsi pembagian kuota haji
POLITIK

Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Digelar Pekan Depan

4 Agustus 2026
Partai Nasdem
POLITIK

Kejar Dua Besar, Nasdem Perkuat Mesin Politik hingga Tingkat Ranting

3 Agustus 2026
Iran
POLITIK

Iran Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Konflik Meluas

1 Agustus 2026
Next Post
gempa

Gempa Dangkal M3,2 Guncang Bogor, Terasa di Dua Kecamatan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Politisi PAN Laporkan Sang Mantan atas Dugaan Pengrusakan

Politisi PAN Laporkan Sang Mantan atas Dugaan Pengrusakan

8 Juni 2023
DPRD Kota Bogor Dukung KPK Cegah Korupsi

DPRD Kota Bogor Dukung KPK Cegah Korupsi

19 Mei 2021
Vaksinasi Kabupaten Bogor Tembus Satu Juta

Vaksinasi Kabupaten Bogor Tembus Satu Juta

20 Agustus 2021
Taman Safari Bogor

Taman Safari Bogor Pastikan Arus Deras di Area Safari Journey Sudah Terkendali

20 November 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In