BogorOne.co.id | Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala Mohammad Fahri Oktafianes sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pemungutan pajak daerah dari aktivitas pertambangan.
Fahri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya.
“Dua alat bukti yang cukup telah diperoleh sehingga penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah Laode Abdul Sofian di Palu, Jumat, 7 Agustus 2026.
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pemungutan pajak daerah dalam kegiatan pertambangan yang melibatkan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan. Dugaan penyimpangan terjadi saat Fahri menjabat Kepala Bapenda Donggala pada 2019-2023.
Setelah menetapkan Fahri sebagai tersangka, penyidik masih menelusuri penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kejati juga mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami kemungkinan adanya kerugian keuangan daerah.
Namun, hingga saat ini penyidik belum mengungkap nilai kerugian keuangan daerah yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan tersebut.
Fahri disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kejati Sulawesi Tengah mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, termasuk pihak lain yang kemungkinan terlibat.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Laode.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post