BogorOne.co.id | Kota Bogor – Warga Kampung Sukamulya, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, meminta pemerintah turun tangan memperbaiki masjid di lingkungan mereka yang kondisinya sudah tidak layak. Keluhan itu disampaikan saat reses Anggota DPRD Kota Bogor Karina Soerbakti.
Persoalan masjid bukan satu-satunya aspirasi yang disampaikan warga. Dalam pertemuan tersebut, warga juga mengeluhkan kondisi rumah yang dinilai tidak layak huni, persoalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kebutuhan penguatan Posyandu.
Karina mengatakan reses menjadi kesempatan bagi anggota legislatif untuk melihat langsung persoalan yang dihadapi warga. Aspirasi tersebut, kata dia, perlu ditindaklanjuti berdasarkan kondisi di lapangan.
“Tadi ada masalah UMKM, lalu ada masalah masjid juga yang rusak, dan juga rumah yang kurang layak huni, serta Posyandu,” kata Karina.
Untuk persoalan masjid dan rumah tidak layak huni, Karina mengatakan timnya akan melakukan survei terlebih dahulu. Hasil survei itu nantinya menjadi bahan pembahasan dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk menentukan penanganan dan skala prioritas.
“Pastinya kita harus survei dulu ya, tim, untuk bisa didiskusikan ke dinas. Langkah ini penting untuk menentukan skala prioritas kita,” ujarnya.
Adapun aspirasi pelaku UMKM akan dibawa ke dinas terkait. Karina menilai peningkatan kapasitas pelaku usaha, terutama dalam pengelolaan dan manajemen, perlu mendapat perhatian.
“Mungkin bisa ada workshop dari Dinas UMKM ataupun Ekonomi Kreatif,” kata dia.
Sementara untuk persoalan Posyandu, Karina mengatakan koordinasi dapat dilakukan dengan Dinas Kesehatan. Menurut dia, kebutuhan warga harus dipetakan lebih dahulu agar intervensi pemerintah sesuai dengan persoalan yang dihadapi di lapangan.
Selain menyerap aspirasi terkait fasilitas dan pemberdayaan ekonomi, Karina menyampaikan pesan kepada anak-anak muda agar menjauhi berbagai bentuk kejahatan seksual.
Ia mengatakan DPRD Kota Bogor telah menggagas Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (P4S). Menurut Karina, aturan tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah tindakan yang melanggar hukum.
“Jadi warganya tahu, edukasi seperti apa sih penyimpangan seksual itu. Sekolah-sekolah atau bahkan Puskesmas bisa ikut berpartisipasi,” ujarnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post