BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Rudy mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta semua pihak menunggu informasi resmi dari penyidik sebelum membangun opini atau menyalahkan pihak tertentu.
“Kita menghormati segala proses hukum yang ada,” kata Rudy saat ditemui di Kantor BPN Kabupaten Bogor I, Jumat, 11 September 2026.
Pernyataan Rudy disampaikan dua hari setelah Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor I pada Rabu, 9 September 2026.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dari kantor pertanahan itu.
Rudy mengatakan proses hukum harus dibiarkan berjalan sesuai tahapan. Menurut dia, informasi mengenai perkara tersebut semestinya disampaikan berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum, bukan berdasarkan dugaan atau opini publik.
“Jadi jangan kita akhirnya membangun sebuah opini untuk menyalahkan seseorang,” ujarnya.
Dia meminta masyarakat menunggu keterangan resmi Polda Metro Jaya mengenai perkara tersebut. Rudy menilai informasi yang valid akan disampaikan oleh juru bicara aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Kita hormati proses hukum yang ada dan tentunya informasi yang valid, informasi yang betul akan disampaikan juru bicara aparat penegak hukum masing-masing,” kata dia.
Rudy juga mengajak seluruh pihak ikut mengawal proses hukum tanpa mendahului hasil penyidikan. Ia mengatakan setiap perkara memiliki tahapan yang harus dihormati.
“Tugas kita sebagai warga negara yang baik mengawal prosesnya bersama-sama. Semua butuh waktu, ada tahapannya. Kita hormati semuanya,” ujar Rudy.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post