• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Oktober 26, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jelang Putusan PTUN Bandung, Yudi T. Soroti Tiga Dugaan Cacat Hukum Sertipikat Hak Pakai Pemkot

Redaksi by Redaksi
26 Oktober 2026
in NASIONAL
0
Jelang Putusan PTUN Bandung, Yudi T. Soroti Tiga Dugaan Cacat Hukum Sertipikat Hak Pakai Pemkot
40
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Bandung — Penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung menjadi sorotan pemerhati pertanahan dan agraria, Yudi T. Menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, ia mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses penerbitan sertipikat tersebut, mulai dari keabsahan alas hak, prosedur administrasi, hingga kewenangan pejabat yang menerbitkannya.

Dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026), Yudi menilai terdapat tiga aspek yang perlu dicermati dalam perkara tersebut, yakni dugaan cacat substansi atau materi, cacat prosedur, dan cacat wewenang.

Menurutnya, ketiga aspek itu perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, fakta persidangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yudi menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan penilaiannya sebagai pemerhati pertanahan dan agraria. Adapun penentuan mengenai keabsahan sertipikat serta terpenuhi atau tidaknya unsur cacat hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan pemeriksaan perkara.

BERITA LAINNYA

Perkuat Ketahanan Keluarga, Kemendukbangga dan Komisi IX DPR RI Genjot Pencegahan Stunting Sejak Dini

Perkuat Ketahanan Keluarga, Kemendukbangga dan Komisi IX DPR RI Genjot Pencegahan Stunting Sejak Dini

26 Oktober 2026
Bernadya

Bernadya Batal Tampil di Palembang akibat Kabut Asap Karhutla

24 Oktober 2026
siswi madrasah tsanawiyah

Diejek Miskin dan Dituduh Mencuri, Siswi MTs Enggan Sekolah

24 Oktober 2026
The Jakmania

Lima Tersangka Pelempar Bus The Jakmania Ditangkap, Dua Penumpang Terluka

24 Oktober 2026

Keabsahan alas hak dipertanyakan

Salah satu persoalan yang disoroti Yudi adalah penggunaan segel jual beli sebagai dokumen dasar dalam proses pengajuan Sertipikat Hak Pakai.

Ia mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut dan meminta agar penggunaannya ditelusuri berdasarkan bukti serta ketentuan hukum pertanahan yang relevan.

Menurut Yudi, pemeriksaan terhadap sertipikat tidak semestinya hanya berfokus pada dokumen akhir yang telah diterbitkan. Alas hak, kelengkapan administrasi, dan tahapan yang mendahului penerbitan hak juga perlu diperiksa untuk mengetahui apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.

Ia berpandangan bahwa persoalan pada dokumen dasar, apabila terbukti, dapat menjadi bagian penting dalam menilai legalitas keputusan administrasi pertanahan yang disengketakan.

Meski demikian, dugaan mengenai keabsahan segel jual beli tersebut masih memerlukan pengujian berdasarkan dokumen dan bukti yang diperiksa dalam persidangan.

SK dan sertipikat disebut terbit pada tanggal yang sama

Yudi juga menyoroti penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Pakai dan Sertipikat Hak Pakai yang disebut terbit pada hari dan tanggal yang sama.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah seluruh tahapan administrasi yang dipersyaratkan telah dilaksanakan sebelum sertipikat diterbitkan.

Selain itu, ia mempertanyakan proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berkaitan dengan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), termasuk dalam kondisi ketika nilai kewajiban BPHTB dinyatakan nihil.

“Yang jelas-jelas kewenangan Bapenda untuk memvalidasi BPHTB walaupun bernilai nihil diabaikan, jikapun ditempuh, mustahil pihak Bapenda dapat menyelesaikan dalam hitungan jam,” ujar Yudi.

Pernyataan tersebut mencerminkan keraguan Yudi terhadap rangkaian administrasi yang mendasari penerbitan sertipikat. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, diperlukan pemeriksaan atas dokumen, kronologi penerbitan, serta ketentuan administrasi yang berlaku.

Kesamaan tanggal penerbitan SK dan sertipikat, dengan demikian, perlu diperiksa dalam konteks keseluruhan proses administrasi dan tidak serta-merta menjadi bukti adanya pelanggaran hukum.

Status historis tanah turut menjadi perhatian

Persoalan lain yang diangkat Yudi berkaitan dengan status bidang tanah yang menjadi objek sengketa pada awal kemerdekaan Indonesia.

Menurut penjelasannya, tanah tersebut pada masa itu bukan berstatus Tanah Kotapraja, baik Gemeente Eigendom maupun Gemeente Grond.

Dalam konteks sejarah pertanahan, kedua istilah tersebut berkaitan dengan kategori penguasaan atau kepemilikan tanah pada masa pemerintahan Kotapraja. Penentuan status suatu bidang tanah secara konkret tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen historis, dasar penguasaan, dan ketentuan hukum yang relevan.

Bagi Yudi, penelusuran status awal tanah penting untuk menguji kesinambungan alas hak yang digunakan dalam proses penerbitan sertipikat.

Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa bersama dokumen lain yang menjadi dasar klaim hak atas tanah. Kesimpulan mengenai status hukumnya, menurut prinsip kehati-hatian, harus bertumpu pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tiga aspek dugaan cacat hukum

Berdasarkan sejumlah persoalan yang disorotnya, Yudi menyampaikan penilaian bahwa proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai tersebut mengandung tiga jenis cacat hukum.

“Menurut saya sebagai pemerhati Pertanahan/Agraria, proses terbitnya Sertipikat Hak Pakai dimaksud telah memenuhi ketiga jenis Cacat Hukum yaitu Cacat Substansi/Materi, Cacat Prosedur, dan Cacat Wewenang,” tegasnya.

Pernyataan itu merupakan pendapat Yudi mengenai proses administrasi yang menjadi objek sengketa. Penilaian tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang mengikat sebelum diuji melalui proses peradilan.

Pemeriksaan substansi keputusan, prosedur penerbitan, dan kewenangan pejabat merupakan bagian penting dalam menilai legalitas keputusan administrasi pemerintahan. Karena itu, bukti persidangan dan argumentasi seluruh pihak perlu dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum kesimpulan hukum ditetapkan.

Putusan PTUN Bandung dinanti

Yudi menilai putusan PTUN Bandung memiliki arti penting bagi perkembangan sengketa pertanahan tersebut. Ia menyebut perkara lain yang masih berjalan maupun yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berpotensi menghadapi implikasi hukum apabila memiliki keterkaitan dengan objek atau persoalan yang sama.

Meski demikian, dampak suatu putusan terhadap perkara lain bergantung pada hubungan hukum, objek sengketa, dan ketentuan yang berlaku. Konsekuensi hukumnya tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pandangan salah satu pihak.

Yudi berharap majelis hakim memeriksa seluruh bukti dan argumentasi secara cermat dengan mengedepankan objektivitas, profesionalisme, dan integritas.

Menurutnya, kepastian hukum di bidang pertanahan harus dibangun melalui proses yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan tanah dan pelaksanaan kewenangan pemerintah, lanjutnya, juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat.

“Hendaknya Politik Agraria digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkas Yudi.

Editor : Muttaqien

Tags: Pemerintah Kota BandungPTUN BandungSertipikat Hak Pakai

Related Posts

Perkuat Ketahanan Keluarga, Kemendukbangga dan Komisi IX DPR RI Genjot Pencegahan Stunting Sejak Dini
NASIONAL

Perkuat Ketahanan Keluarga, Kemendukbangga dan Komisi IX DPR RI Genjot Pencegahan Stunting Sejak Dini

26 Oktober 2026
Bernadya
LIFESTYLE

Bernadya Batal Tampil di Palembang akibat Kabut Asap Karhutla

24 Oktober 2026
siswi madrasah tsanawiyah
NASIONAL

Diejek Miskin dan Dituduh Mencuri, Siswi MTs Enggan Sekolah

24 Oktober 2026
The Jakmania
NASIONAL

Lima Tersangka Pelempar Bus The Jakmania Ditangkap, Dua Penumpang Terluka

24 Oktober 2026
mortir
NASIONAL

Mortir Sepanjang 1,3 Meter Ditemukan di Kebun Sawit Ogan Ilir

21 Oktober 2026
Bob Hasan Soroti Pemulihan Hak Korban Kejahatan: Jangan Terhambat Birokrasi
NASIONAL

Bob Hasan Soroti Pemulihan Hak Korban Kejahatan: Jangan Terhambat Birokrasi

20 Oktober 2026
Next Post
Porprov 2026, Paralayang Kota Bogor Bidik 3 Emas

Porprov 2026, Paralayang Kota Bogor Bidik 3 Emas

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Anies Baswedan dan Bima Arya Saling Puji di Supermentor

Anies Baswedan dan Bima Arya Saling Puji di Supermentor

3 Oktober 2022
UMP

Jakarta Nomor Satu UMP Jawa 2026, Jawa Barat Jadi yang Terendah

29 Desember 2025
Marak Isu Penculikan Anak, Sekolah di Tamansari Minta Orang Tua Selalu Waspada 

Marak Isu Penculikan Anak, Sekolah di Tamansari Minta Orang Tua Selalu Waspada 

30 Januari 2023
Persikabo U-16 Gilas Bintang Junior 4-0 di Laga Pembuka Liga Top Skor

Persikabo U-16 Gilas Bintang Junior 4-0 di Laga Pembuka Liga Top Skor

12 Januari 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In