• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 30, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Karhutla, Dua di Antaranya Korporasi

Redaksi by Redaksi
30 Oktober 2026
in NASIONAL, PERISTIWA
0
Polda Kalimantan Timur

Karhutla di Kelurahan Tamberan, Pangkalpinang, meluas hingga 4 hektare. Foto : Dok. beritasatu.com

31
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Balikpapan – Polda Kalimantan Timur menetapkan 33 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Penegakan hukum itu menyasar 31 orang dan dua korporasi yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan atas 37 laporan polisi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim bersama jajaran kepolisian di kabupaten dan kota.

Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Endar Priantoro mengatakan penindakan dilakukan terhadap pelaku perorangan maupun perusahaan. Menurut dia, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari dampak kebakaran.

“Penegakan hukum kami lakukan secara konsisten terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan demi melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat,” kata Endar di Balikpapan, dikutip dari Antara, Kamis, 29 Oktober 2026.

BERITA LAINNYA

Basarnas

Basarnas Perkuat Kesiapsiagaan Warga Jabar Hadapi Ancaman Bencana Musim Hujan

30 Oktober 2026
keracunan

Tiga SMP di Dramaga Terapkan PJJ Usai Dugaan Keracunan Siswa

30 Oktober 2026
bus wisata

Jalur Sempit, Bus Wisata Picu Konflik Kepentingan di Kawasan Puncak

30 Oktober 2026
Sesak Napas saat Bekerja

Sesak Napas saat Bekerja, Pria di Bojonggede Meninggal di Lokasi

29 Oktober 2026

Besarnya skala kebakaran terlihat dari data pemantauan sejak Januari hingga 28 Oktober 2026. Kalimantan Timur mencatat 15.747 titik panas dan 10.461 titik api. Kebakaran tersebut menghanguskan lahan seluas 6.516,81 hektare di sejumlah kabupaten dan kota.

Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan luasan kebakaran terbesar, mencapai 1.661 hektare. Berau berada di posisi berikutnya dengan 1.252 hektare, disusul Kutai Barat seluas 1.200,1 hektare.

Adapun berdasarkan jumlah titik panas, Berau mencatat angka tertinggi dengan 4.008 titik. Kutai Timur menyusul dengan 3.300 titik dan Paser sebanyak 3.000 titik.

Berau Catat Laporan Terbanyak

Dari 37 laporan polisi yang ditangani, sembilan di antaranya berasal dari wilayah hukum Polres Berau. Jumlah itu menjadi yang terbanyak dibandingkan laporan dari kepolisian daerah lainnya.

Polres Kutai Kartanegara menangani tujuh laporan. Sementara Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur masing-masing menangani lima laporan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim menangani empat laporan. Adapun Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing menangani dua laporan. Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat masing-masing mencatat satu laporan.

Endar mengatakan dampak kebakaran tidak hanya berupa kerusakan lahan. Kabut asap juga menyebar hingga kawasan permukiman dan mengganggu kualitas udara. Bahkan, asap dilaporkan terdeteksi melintasi batas wilayah udara negara tetangga.

“Dampak karhutla juga terlihat dari penyebaran kabut asap yang mengganggu kualitas udara di kawasan permukiman warga. Asap bahkan dilaporkan terdeteksi melintasi batas wilayah udara negara tetangga,” ujar Endar.

Polda Kaltim menyatakan penyidikan kasus karhutla akan terus berlanjut. Kepolisian juga menegaskan penindakan terhadap individu dan korporasi ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menekan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kebakaran berulang dan memperkuat perlindungan lingkungan di Kalimantan Timur.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Basarnas
NASIONAL

Basarnas Perkuat Kesiapsiagaan Warga Jabar Hadapi Ancaman Bencana Musim Hujan

30 Oktober 2026
keracunan
BOGOR RAYA

Tiga SMP di Dramaga Terapkan PJJ Usai Dugaan Keracunan Siswa

30 Oktober 2026
bus wisata
BOGOR RAYA

Jalur Sempit, Bus Wisata Picu Konflik Kepentingan di Kawasan Puncak

30 Oktober 2026
Sesak Napas saat Bekerja
BOGOR RAYA

Sesak Napas saat Bekerja, Pria di Bojonggede Meninggal di Lokasi

29 Oktober 2026
pembacokan
BOGOR RAYA

Polisi Ungkap Kebiasaan Pembacok Bobotoh di Bogor Mencari Lawan Tawuran

29 Oktober 2026
Sengketa Graha Cempaka Mas Sejak 2013, Justiani: Indikator Eksistensi NKRI
NASIONAL

Sengketa Graha Cempaka Mas Sejak 2013, Justiani: Indikator Eksistensi NKRI

29 Oktober 2026
Next Post
keracunan

Tiga SMP di Dramaga Terapkan PJJ Usai Dugaan Keracunan Siswa

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Lewat Tenggat Waktu, Kontraktor Pasar Tanah Baru Didenda

Lewat Tenggat Waktu, Kontraktor Pasar Tanah Baru Didenda

27 Desember 2021
Siswa MAN 2 Bogor : Horee Kami Sudah Divaksin

Siswa MAN 2 Bogor : Horee Kami Sudah Divaksin

6 Oktober 2021
Bima Ancam Blacklist Kontraktor Proyek Jembatan Warung Pala

Bima Ancam Blacklist Kontraktor Proyek Jembatan Warung Pala

15 Agustus 2023
UTBK

Hore! Pengumuman UTBK SNBT 2025 Sudah Bisa Diakses, Simak Link-nya

28 Mei 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In