BogorOne.co.id | Balikpapan – Polda Kalimantan Timur menetapkan 33 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Penegakan hukum itu menyasar 31 orang dan dua korporasi yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan atas 37 laporan polisi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim bersama jajaran kepolisian di kabupaten dan kota.
Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Endar Priantoro mengatakan penindakan dilakukan terhadap pelaku perorangan maupun perusahaan. Menurut dia, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari dampak kebakaran.
“Penegakan hukum kami lakukan secara konsisten terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan demi melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat,” kata Endar di Balikpapan, dikutip dari Antara, Kamis, 29 Oktober 2026.
Besarnya skala kebakaran terlihat dari data pemantauan sejak Januari hingga 28 Oktober 2026. Kalimantan Timur mencatat 15.747 titik panas dan 10.461 titik api. Kebakaran tersebut menghanguskan lahan seluas 6.516,81 hektare di sejumlah kabupaten dan kota.
Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan luasan kebakaran terbesar, mencapai 1.661 hektare. Berau berada di posisi berikutnya dengan 1.252 hektare, disusul Kutai Barat seluas 1.200,1 hektare.
Adapun berdasarkan jumlah titik panas, Berau mencatat angka tertinggi dengan 4.008 titik. Kutai Timur menyusul dengan 3.300 titik dan Paser sebanyak 3.000 titik.
Berau Catat Laporan Terbanyak
Dari 37 laporan polisi yang ditangani, sembilan di antaranya berasal dari wilayah hukum Polres Berau. Jumlah itu menjadi yang terbanyak dibandingkan laporan dari kepolisian daerah lainnya.
Polres Kutai Kartanegara menangani tujuh laporan. Sementara Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur masing-masing menangani lima laporan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim menangani empat laporan. Adapun Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing menangani dua laporan. Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat masing-masing mencatat satu laporan.
Endar mengatakan dampak kebakaran tidak hanya berupa kerusakan lahan. Kabut asap juga menyebar hingga kawasan permukiman dan mengganggu kualitas udara. Bahkan, asap dilaporkan terdeteksi melintasi batas wilayah udara negara tetangga.
“Dampak karhutla juga terlihat dari penyebaran kabut asap yang mengganggu kualitas udara di kawasan permukiman warga. Asap bahkan dilaporkan terdeteksi melintasi batas wilayah udara negara tetangga,” ujar Endar.
Polda Kaltim menyatakan penyidikan kasus karhutla akan terus berlanjut. Kepolisian juga menegaskan penindakan terhadap individu dan korporasi ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menekan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kebakaran berulang dan memperkuat perlindungan lingkungan di Kalimantan Timur.
Editor : R. Muttaqien























Discussion about this post