• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Mei 31, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Bima Tak Beri Izin Operasional Holywings

Redaksi by Redaksi
9 Januari 2022
in BOGOR RAYA, EKBIS
0
Bima Tak Beri Izin Operasional Holywings
67
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan yang akan difungsikan sebagai cafe and restoran Holywings. Menyikapi itu, politisi PAN itu memberikan catatan terkait operasionalisasi Holywings yang berkokasi di Jalan Pajajaran itu.

Di sela kegiatan sidaknya, Bima menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengizinkan Holywings Bogor beroperasi seperti di kota-kota lain. Lantaran, tidak sesuai dengan karakter dan visi Kota Bogor yang religius serta kota ramah anak.

Diakui Bima, dirinya datang ke lokasi karena merespons informasi yang beredar bahwa Holywings Bogor sedang dibangun dan akan beroperasi.

“Kota Bogor terbuka untuk investasi, tapi catatan investasi harus sesuai dengan karakter dan visi Kota Bogor yang sesuai visi ramah keluarga dan karakternya religius. Karena itu harus berjalan,” tegasnya.

BERITA LAINNYA

13 desa wisata

Pemkab Bogor Siapkan SK Bupati untuk 13 Desa Wisata Baru pada 2026

30 Mei 2026
tumpahan solar

Tumpahan Solar di Jalan Lapan-Cicangkal Picu Kecelakaan Beruntun, Belasan Pemotor Terjatuh

30 Mei 2026
bentrokan pelajar

Kasus Tawuran Maut di Dramaga Terungkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

30 Mei 2026
Toyota Avanza menabrak warung

Diduga Mengantuk, Pengemudi Avanza Tabrak Warung di Tenjo

30 Mei 2026

Alasan Bima tidak akan memberikan izin operasional Holywings di Bogor seperti di kota-kota lain, karena potensi Kota Bogor yang dijual yakni aktivitas wisata alam bukan aktivitas menjual minuman keras.

“Untuk IMB (izin mendirikan bangunan) yang dikeluarkan itu untuk kafe dan restoran. Kalau miras dan aktivitas DJ (disk jockey) seperti di kota lain tidak diperbolehkan,” jelasnya.

“Kalau mau menikmati miras silakan ke kota sebelah, karena pemilik menyanggupi dan berjanji akan menjalankan itu. Ini sesuai dengan kota religius dan untuk keluarga,” tambahnya.

Bima Arya menjelaskan, wilayah Kota Bogor relatif premium dan sangat strategis untuk kuliner. “Kalau ada ditemukan lagi kafe yang menjual miras itu pasti akan ditutup dan disegel. Tidak ada urusan soal siapa dibelakang apa, ini soal penegakan aturan,” tandas Bima.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bogor, Atang Trisnanto menegaskan adanya THM, cafe, dan sebagainya harus disesuaikan dengan peraturan daerah (perda) baik itu ketentraman dan ketertiban umum, juga tentang jasa usaha dan lain sebagainya.

Menurut dia, selama tidak melanggar Perda, maka THM dipersilakan jalan, namun pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Tujuannya supaya semua pembangunan sesuai dengan kultur Kota Bogor itu sendiri.

“Jangan sampai nanti di THM itu ada masalah-masalah melanggar asusilaan. Saya kira tidak akan tepat bagi Kota Bogor yang mengusung tema kota layak anak,” kata Atang.

Disinggung jika kedapatan ada minuman berakohol, Atang meminta untuk ditindak secara tegas sesuai perda yang ada. Dirinya akan mendorong Satpol PP untuk menegakan perda penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang sudah ada.

“Jadi tinggal ditegakkan. Kalau tidak ditegakkan, berarti Pemerintah Kota Bogor loyo,” pungkasnya.

Sementara Kepala Bidang Izin Operasional Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kota Bogor, R. Beni Iskandar membenarkan bahwa telah ada pengajuan berkas perizinan.

“Memang itu udh ada izinnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan Persetujuan tetangga sudah diketahui pihak Polsek dan Koramil,” kata Beni.

Dia melanjutkan, sejauh ini pihaknya baru mengeluarkan IMB karena semua administrasi sudah memenuhi syarat masuk melalui online. Kalau dari pengajuan IMB kata dia, bangunan itu diperuntukan untuk Restoran dan cafe.

Selanjutnya kata dia, untuk izin operasional juga tetap dikeluarkan di DPMPTSP dengan rekom teknis dari SKPD terkait. “Iya, nanti izin operasional di sini, tapi setelah mereka beroperasional,” jelasnya.

Dia menuturkan, jika dilihat zonasinya, lokasi tersebut memang masuk kawasan untuk perdagangan dan jasa.

Dikatakan dia, kalau untuk izin operasionalnya mungkin kategori lain, misalnya untuk THM, karaoke atau lainnya. “Ya, dalam izin operasional nanti ada di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di Online Single Submission (OSS),” tandas dia. (Fry)

Tags: Bima AryaDPMPTSP Kota BogorDPRD Kota BogorHolywingsKota Bogor

Related Posts

13 desa wisata
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Siapkan SK Bupati untuk 13 Desa Wisata Baru pada 2026

30 Mei 2026
tumpahan solar
BOGOR RAYA

Tumpahan Solar di Jalan Lapan-Cicangkal Picu Kecelakaan Beruntun, Belasan Pemotor Terjatuh

30 Mei 2026
bentrokan pelajar
BOGOR RAYA

Kasus Tawuran Maut di Dramaga Terungkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

30 Mei 2026
Toyota Avanza menabrak warung
BOGOR RAYA

Diduga Mengantuk, Pengemudi Avanza Tabrak Warung di Tenjo

30 Mei 2026
Car Free Night
BOGOR RAYA

Skywalk Tegar Beriman Diresmikan Malam Ini, Jadi Pusat Perayaan HJB ke-544

30 Mei 2026
terbakar
BOGOR RAYA

Rumah di Sempur Kaler Ludes Terbakar, Satu Keluarga Mengungsi

30 Mei 2026
Next Post
Legislator Jabar Nelisik RTRW Kota Bogor

Legislator Jabar Nelisik RTRW Kota Bogor

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Resmi! Buntut Aksi Ujaran Kebencian, BRIN Pecat APH

Resmi! Buntut Aksi Ujaran Kebencian, BRIN Pecat APH

28 Mei 2023
Pemkot Bogor Deklarasi Bebas AIDS 2030

Pemkot Bogor Deklarasi Bebas AIDS 2030

4 Desember 2023
Bus Trans Pakuan Akan Dikonversi Jadi Bus Listrik

Bus Trans Pakuan Akan Dikonversi Jadi Bus Listrik

22 September 2022
Menghitung Domba, Cara Cepat Ngantuk dan Terlelap. Benarkah?

Menghitung Domba, Cara Cepat Ngantuk dan Terlelap. Benarkah?

23 Maret 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In