• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 22, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Bima Tak Beri Izin Operasional Holywings

Redaksi by Redaksi
9 Januari 2022
in BOGOR RAYA, EKBIS
0
Bima Tak Beri Izin Operasional Holywings
71
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pembangunan yang akan difungsikan sebagai cafe and restoran Holywings. Menyikapi itu, politisi PAN itu memberikan catatan terkait operasionalisasi Holywings yang berkokasi di Jalan Pajajaran itu.

Di sela kegiatan sidaknya, Bima menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengizinkan Holywings Bogor beroperasi seperti di kota-kota lain. Lantaran, tidak sesuai dengan karakter dan visi Kota Bogor yang religius serta kota ramah anak.

Diakui Bima, dirinya datang ke lokasi karena merespons informasi yang beredar bahwa Holywings Bogor sedang dibangun dan akan beroperasi.

“Kota Bogor terbuka untuk investasi, tapi catatan investasi harus sesuai dengan karakter dan visi Kota Bogor yang sesuai visi ramah keluarga dan karakternya religius. Karena itu harus berjalan,” tegasnya.

BERITA LAINNYA

Jajaki Kerja Sama Layanan Air Bersih, Pemkot Solok Kunjungi Balai Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan

Jajaki Kerja Sama Layanan Air Bersih, Pemkot Solok Kunjungi Balai Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan

21 Oktober 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Bantuan 10.000 Unit Rumah Layak Huni dari Presiden Prabowo

Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Bantuan 10.000 Unit Rumah Layak Huni dari Presiden Prabowo

21 Oktober 2026
Bapopsi

705 Pelajar Ikuti Bapopsi Cup Atletik Kabupaten Bogor, Berebut Prestasi Sejak Bangku SD

21 Oktober 2026
bayi perempuan ditemukan di bawah tiang WiFi

Warga Cidokom Bogor Temukan Bayi Perempuan di Bawah Tiang WiFi

21 Oktober 2026

Alasan Bima tidak akan memberikan izin operasional Holywings di Bogor seperti di kota-kota lain, karena potensi Kota Bogor yang dijual yakni aktivitas wisata alam bukan aktivitas menjual minuman keras.

“Untuk IMB (izin mendirikan bangunan) yang dikeluarkan itu untuk kafe dan restoran. Kalau miras dan aktivitas DJ (disk jockey) seperti di kota lain tidak diperbolehkan,” jelasnya.

“Kalau mau menikmati miras silakan ke kota sebelah, karena pemilik menyanggupi dan berjanji akan menjalankan itu. Ini sesuai dengan kota religius dan untuk keluarga,” tambahnya.

Bima Arya menjelaskan, wilayah Kota Bogor relatif premium dan sangat strategis untuk kuliner. “Kalau ada ditemukan lagi kafe yang menjual miras itu pasti akan ditutup dan disegel. Tidak ada urusan soal siapa dibelakang apa, ini soal penegakan aturan,” tandas Bima.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bogor, Atang Trisnanto menegaskan adanya THM, cafe, dan sebagainya harus disesuaikan dengan peraturan daerah (perda) baik itu ketentraman dan ketertiban umum, juga tentang jasa usaha dan lain sebagainya.

Menurut dia, selama tidak melanggar Perda, maka THM dipersilakan jalan, namun pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Tujuannya supaya semua pembangunan sesuai dengan kultur Kota Bogor itu sendiri.

“Jangan sampai nanti di THM itu ada masalah-masalah melanggar asusilaan. Saya kira tidak akan tepat bagi Kota Bogor yang mengusung tema kota layak anak,” kata Atang.

Disinggung jika kedapatan ada minuman berakohol, Atang meminta untuk ditindak secara tegas sesuai perda yang ada. Dirinya akan mendorong Satpol PP untuk menegakan perda penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang sudah ada.

“Jadi tinggal ditegakkan. Kalau tidak ditegakkan, berarti Pemerintah Kota Bogor loyo,” pungkasnya.

Sementara Kepala Bidang Izin Operasional Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kota Bogor, R. Beni Iskandar membenarkan bahwa telah ada pengajuan berkas perizinan.

“Memang itu udh ada izinnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan Persetujuan tetangga sudah diketahui pihak Polsek dan Koramil,” kata Beni.

Dia melanjutkan, sejauh ini pihaknya baru mengeluarkan IMB karena semua administrasi sudah memenuhi syarat masuk melalui online. Kalau dari pengajuan IMB kata dia, bangunan itu diperuntukan untuk Restoran dan cafe.

Selanjutnya kata dia, untuk izin operasional juga tetap dikeluarkan di DPMPTSP dengan rekom teknis dari SKPD terkait. “Iya, nanti izin operasional di sini, tapi setelah mereka beroperasional,” jelasnya.

Dia menuturkan, jika dilihat zonasinya, lokasi tersebut memang masuk kawasan untuk perdagangan dan jasa.

Dikatakan dia, kalau untuk izin operasionalnya mungkin kategori lain, misalnya untuk THM, karaoke atau lainnya. “Ya, dalam izin operasional nanti ada di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di Online Single Submission (OSS),” tandas dia. (Fry)

Tags: Bima AryaDPMPTSP Kota BogorDPRD Kota BogorHolywingsKota Bogor

Related Posts

Jajaki Kerja Sama Layanan Air Bersih, Pemkot Solok Kunjungi Balai Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan
BOGOR RAYA

Jajaki Kerja Sama Layanan Air Bersih, Pemkot Solok Kunjungi Balai Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan

21 Oktober 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Bantuan 10.000 Unit Rumah Layak Huni dari Presiden Prabowo
BOGOR RAYA

Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Bantuan 10.000 Unit Rumah Layak Huni dari Presiden Prabowo

21 Oktober 2026
Bapopsi
BOGOR RAYA

705 Pelajar Ikuti Bapopsi Cup Atletik Kabupaten Bogor, Berebut Prestasi Sejak Bangku SD

21 Oktober 2026
bayi perempuan ditemukan di bawah tiang WiFi
BOGOR RAYA

Warga Cidokom Bogor Temukan Bayi Perempuan di Bawah Tiang WiFi

21 Oktober 2026
keracunan
BOGOR RAYA

SPPG Leuwimalang Disetop 20 Hari setelah 103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG

21 Oktober 2026
Imbas Moratorium, Tiang Reklame di Jalur SSA Kota Bogor Mulai Ditertibkan
BOGOR RAYA

Imbas Moratorium, Tiang Reklame di Jalur SSA Kota Bogor Mulai Ditertibkan

21 Oktober 2026
Next Post
Legislator Jabar Nelisik RTRW Kota Bogor

Legislator Jabar Nelisik RTRW Kota Bogor

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Space Sheriff Gavan

Space Sheriff Gavan Kembali Hadir pada 2026 dengan Judul Baru

27 November 2025
Atasi Pengangguran, Cawalkot Bogor Rena Da Frina Siap Ciptakan 44 Ribu Lapangan Kerja

Atasi Pengangguran, Cawalkot Bogor Rena Da Frina Siap Ciptakan 44 Ribu Lapangan Kerja

21 Oktober 2024
Ketua RT/RW se Desa Sukaresmi Terima Insentif 

Ketua RT/RW se Desa Sukaresmi Terima Insentif 

27 April 2022
Bantaran Sungai

Kabar Baru Proyek Trase Batutulis, SPK Jalan Saleh Danasasmita Segera Terbit

27 April 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In