• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Oktober 11, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Bima Ancam Cabut Izin Sejumlah Cafe Penjual Miras

Redaksi by Redaksi
20 Januari 2022
in BOGOR RAYA
0
Bima Ancam Cabut Izin Sejumlah Cafe Penjual Miras
61
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mempertegas kebijakan pengawasan minuman beralkohol (minol) dengan melarang golongan B dan C di Kota Bogor dengan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan cafe.

Bahkan, orang nomor satu di kota hujan itu mengancam akan menutup serta mencabut izin usaha cafe dan resto yang  melanggar aturan sebagaimana regulasi di Kota Bogor.

Sebagaimana sebelumnya diketahui dari hasil sidak beberapa tempat cafe dan resto, PPNS telah menyita lebih dari 10 ribu botol minuman beralkohol golongan B (5-20 persen) dan golongan C (20-55 persen).

Bima mengungkapkan, minuman tersebut disita dari tempat penjualan dan gudang minuman, karena pengelola tidak dapat menunjukkan izin penjualan minuman-minuman keras itu.

BERITA LAINNYA

Ketua DPRD Kota Bogor Minta Perda KLA Dikawal Bersama

Ketua DPRD Kota Bogor Minta Perda KLA Dikawal Bersama

9 Oktober 2026
Pemprov Jabar Targetkan Trase Baru Batutulis Buka 1 November

Pemprov Jabar Targetkan Trase Baru Batutulis Buka 1 November

9 Oktober 2026
lumbung peras

Bogor Timur Jadi Lumbung Beras, Kekeringan Mengancam Produksi

9 Oktober 2026
penjual sayur

Dipicu Masalah Sampah, Pria Aniaya Penjual Sayur di Bogor Jadi Tersangka

9 Oktober 2026

“Kami banyak menemukan kadarnya sampai 40 persen tidak ada izinnya,” kata Bima.

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, aturan yang diberlakukan saat ini sebagai aturan formil adalah Perda Kota Bogor Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.

“Implementasi pemberian sanksi terhadap pelanggar kebijakan minol golongan B dan C ini pun masih bersifat relatif ringan,” ujarnya.

Dijelaskan dia, sesuai Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, yang turunannya dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Selain itu juga Peraturan Menteri Perindustrian (Per menperin) Nomor 17 tahun 2019, sebagai mandat pelaksanaan pengawasan di daerah,” terangnya

Tetapi lanjut Alma, jika merujuk pada prolegnas 2021 adanya RUU Larangan minuman beralkohol, didalamnya mengatur mengenai sanksi pidana berupa penjara dan atau denda bagi pelanggar yang mengedarkan termasuk mengkonsumsi.

Sebagaimana dimuat pada pasal 7 yang ancamannya dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 50 juta, dan dapat ditambah jika mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dengan tambahan denda sampai 100 juta.

“Dengan kewenangan pengendalian dan pengawasan minol di Kota Bogor saat ini yang didasarkan oleh Perda Kota Bogor Nomor 1/2021, saya liat penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor masih belum berat penjatuhan sanksinya,” jelas dia.

Kalau nanti sudah berupa UU maka yang bertindak bukan lagi PPNS namun kewenangan aparat penegak hukum, oleh karenanya regulasi yang ada di Kota Bogor seperti perwali 74 tahun 2015 dan Perwali 48 tahun 2019 tentang tata cara penertiban minuman beralkohol segera kami revisi agar lebih memiliki kepastian hukum. (Yud)

Tags: Berantas MiraBima AryaKabag Hukum dan HAMPemkot BogorTHM di Kota Bogor

Related Posts

Ketua DPRD Kota Bogor Minta Perda KLA Dikawal Bersama
BOGOR RAYA

Ketua DPRD Kota Bogor Minta Perda KLA Dikawal Bersama

9 Oktober 2026
Pemprov Jabar Targetkan Trase Baru Batutulis Buka 1 November
BOGOR RAYA

Pemprov Jabar Targetkan Trase Baru Batutulis Buka 1 November

9 Oktober 2026
lumbung peras
BOGOR RAYA

Bogor Timur Jadi Lumbung Beras, Kekeringan Mengancam Produksi

9 Oktober 2026
penjual sayur
BOGOR RAYA

Dipicu Masalah Sampah, Pria Aniaya Penjual Sayur di Bogor Jadi Tersangka

9 Oktober 2026
mencuri sepeda motor
BOGOR RAYA

Terekam Kamera Ponsel, Pelaku Curanmor di Sukaraja Bogor Diburu Polisi

9 Oktober 2026
Truk boks
BOGOR RAYA

Kehilangan Konsentrasi, Sopir Truk Boks Hantam Median Jalan di Cibinong

9 Oktober 2026
Next Post
Dinilai “Sara” Korwil Jabar BEM RI Desak Arteria Dahlan Minta Maaf

Dinilai "Sara" Korwil Jabar BEM RI Desak Arteria Dahlan Minta Maaf

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Rapor Hijau! 16 Indikator Kinerja Pemkab Bogor Tuai Apresiasi

Rapor Hijau! 16 Indikator Kinerja Pemkab Bogor Tuai Apresiasi

20 Februari 2026
Perguruan Pencak Silat Padjadjaran, Bekali Siswanya Seni Beladiri dan Spiritual

Perguruan Pencak Silat Padjadjaran, Bekali Siswanya Seni Beladiri dan Spiritual

16 Mei 2023
Jaro Ade

Jaro Ade Minta Stok Beras dan Harga Pangan Tetap Terkendali

10 September 2026
Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

13 Maret 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In