BogorOne.co.id | Kota Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mempertegas kebijakan pengawasan minuman beralkohol (minol) dengan melarang golongan B dan C di Kota Bogor dengan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan cafe.
Bahkan, orang nomor satu di kota hujan itu mengancam akan menutup serta mencabut izin usaha cafe dan resto yang melanggar aturan sebagaimana regulasi di Kota Bogor.
Sebagaimana sebelumnya diketahui dari hasil sidak beberapa tempat cafe dan resto, PPNS telah menyita lebih dari 10 ribu botol minuman beralkohol golongan B (5-20 persen) dan golongan C (20-55 persen).
Bima mengungkapkan, minuman tersebut disita dari tempat penjualan dan gudang minuman, karena pengelola tidak dapat menunjukkan izin penjualan minuman-minuman keras itu.
“Kami banyak menemukan kadarnya sampai 40 persen tidak ada izinnya,” kata Bima.
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, aturan yang diberlakukan saat ini sebagai aturan formil adalah Perda Kota Bogor Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
“Implementasi pemberian sanksi terhadap pelanggar kebijakan minol golongan B dan C ini pun masih bersifat relatif ringan,” ujarnya.
Dijelaskan dia, sesuai Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, yang turunannya dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Selain itu juga Peraturan Menteri Perindustrian (Per menperin) Nomor 17 tahun 2019, sebagai mandat pelaksanaan pengawasan di daerah,” terangnya
Tetapi lanjut Alma, jika merujuk pada prolegnas 2021 adanya RUU Larangan minuman beralkohol, didalamnya mengatur mengenai sanksi pidana berupa penjara dan atau denda bagi pelanggar yang mengedarkan termasuk mengkonsumsi.
Sebagaimana dimuat pada pasal 7 yang ancamannya dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 50 juta, dan dapat ditambah jika mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dengan tambahan denda sampai 100 juta.
“Dengan kewenangan pengendalian dan pengawasan minol di Kota Bogor saat ini yang didasarkan oleh Perda Kota Bogor Nomor 1/2021, saya liat penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor masih belum berat penjatuhan sanksinya,” jelas dia.
Kalau nanti sudah berupa UU maka yang bertindak bukan lagi PPNS namun kewenangan aparat penegak hukum, oleh karenanya regulasi yang ada di Kota Bogor seperti perwali 74 tahun 2015 dan Perwali 48 tahun 2019 tentang tata cara penertiban minuman beralkohol segera kami revisi agar lebih memiliki kepastian hukum. (Yud)























Discussion about this post