• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Juni 24, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Bima Ancam Cabut Izin Sejumlah Cafe Penjual Miras

Redaksi by Redaksi
20 Januari 2022
in BOGOR RAYA
0
Bima Ancam Cabut Izin Sejumlah Cafe Penjual Miras
59
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mempertegas kebijakan pengawasan minuman beralkohol (minol) dengan melarang golongan B dan C di Kota Bogor dengan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan cafe.

Bahkan, orang nomor satu di kota hujan itu mengancam akan menutup serta mencabut izin usaha cafe dan resto yang  melanggar aturan sebagaimana regulasi di Kota Bogor.

Sebagaimana sebelumnya diketahui dari hasil sidak beberapa tempat cafe dan resto, PPNS telah menyita lebih dari 10 ribu botol minuman beralkohol golongan B (5-20 persen) dan golongan C (20-55 persen).

Bima mengungkapkan, minuman tersebut disita dari tempat penjualan dan gudang minuman, karena pengelola tidak dapat menunjukkan izin penjualan minuman-minuman keras itu.

BERITA LAINNYA

DPRD Kota Bogor Terima Unjuk Rasa Aliansi BEM Se-Bogor Raya, Janji Teruskan Aspirasi ke Pusat

DPRD Kota Bogor Terima Unjuk Rasa Aliansi BEM Se-Bogor Raya, Janji Teruskan Aspirasi ke Pusat

24 Juni 2026
Hadiri Peresmian Pos Koramil Megamendung, Jaro Ade: Ini Simbol Sinergi Kuat TNI Bersama Rakyat

Hadiri Peresmian Pos Koramil Megamendung, Jaro Ade: Ini Simbol Sinergi Kuat TNI Bersama Rakyat

23 Juni 2026
Sungai Cileungsi

Warga Citeureup Bogor Manfaatkan Sungai Cileungsi Akibat Sumur Mengering

23 Juni 2026
petani

Sawah Kekeringan, Petani Jasinga Bogor Terpaksa Tinggalkan Budidaya Padi

23 Juni 2026

“Kami banyak menemukan kadarnya sampai 40 persen tidak ada izinnya,” kata Bima.

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, aturan yang diberlakukan saat ini sebagai aturan formil adalah Perda Kota Bogor Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.

“Implementasi pemberian sanksi terhadap pelanggar kebijakan minol golongan B dan C ini pun masih bersifat relatif ringan,” ujarnya.

Dijelaskan dia, sesuai Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, yang turunannya dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Selain itu juga Peraturan Menteri Perindustrian (Per menperin) Nomor 17 tahun 2019, sebagai mandat pelaksanaan pengawasan di daerah,” terangnya

Tetapi lanjut Alma, jika merujuk pada prolegnas 2021 adanya RUU Larangan minuman beralkohol, didalamnya mengatur mengenai sanksi pidana berupa penjara dan atau denda bagi pelanggar yang mengedarkan termasuk mengkonsumsi.

Sebagaimana dimuat pada pasal 7 yang ancamannya dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 50 juta, dan dapat ditambah jika mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dengan tambahan denda sampai 100 juta.

“Dengan kewenangan pengendalian dan pengawasan minol di Kota Bogor saat ini yang didasarkan oleh Perda Kota Bogor Nomor 1/2021, saya liat penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor masih belum berat penjatuhan sanksinya,” jelas dia.

Kalau nanti sudah berupa UU maka yang bertindak bukan lagi PPNS namun kewenangan aparat penegak hukum, oleh karenanya regulasi yang ada di Kota Bogor seperti perwali 74 tahun 2015 dan Perwali 48 tahun 2019 tentang tata cara penertiban minuman beralkohol segera kami revisi agar lebih memiliki kepastian hukum. (Yud)

Tags: Berantas MiraBima AryaKabag Hukum dan HAMPemkot BogorTHM di Kota Bogor

Related Posts

DPRD Kota Bogor Terima Unjuk Rasa Aliansi BEM Se-Bogor Raya, Janji Teruskan Aspirasi ke Pusat
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Terima Unjuk Rasa Aliansi BEM Se-Bogor Raya, Janji Teruskan Aspirasi ke Pusat

24 Juni 2026
Hadiri Peresmian Pos Koramil Megamendung, Jaro Ade: Ini Simbol Sinergi Kuat TNI Bersama Rakyat
BOGOR RAYA

Hadiri Peresmian Pos Koramil Megamendung, Jaro Ade: Ini Simbol Sinergi Kuat TNI Bersama Rakyat

23 Juni 2026
Sungai Cileungsi
BOGOR RAYA

Warga Citeureup Bogor Manfaatkan Sungai Cileungsi Akibat Sumur Mengering

23 Juni 2026
petani
BOGOR RAYA

Sawah Kekeringan, Petani Jasinga Bogor Terpaksa Tinggalkan Budidaya Padi

23 Juni 2026
Gagas Ketahanan Pangan, Wabup Jaro Ade Pelopori Tanam Durian Black Thorn di Rumah Warga
BOGOR RAYA

Gagas Ketahanan Pangan, Wabup Jaro Ade Pelopori Tanam Durian Black Thorn di Rumah Warga

23 Juni 2026
Trotoar Jalan Dewi Sartika Jadi Sasaran, Satpol PP Kota Bogor Amankan 15 Gerobak PKL
BOGOR RAYA

Trotoar Jalan Dewi Sartika Jadi Sasaran, Satpol PP Kota Bogor Amankan 15 Gerobak PKL

23 Juni 2026
Next Post
Dinilai “Sara” Korwil Jabar BEM RI Desak Arteria Dahlan Minta Maaf

Dinilai "Sara" Korwil Jabar BEM RI Desak Arteria Dahlan Minta Maaf

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Sambut Hari Santri, Pemkab Bogor Gelar MTQ Secara Virtual

Sambut Hari Santri, Pemkab Bogor Gelar MTQ Secara Virtual

13 Oktober 2021
reformasi polri

KPRP Tampung Aspirasi Komunitas Pers untuk Rekomendasi Reformasi Polri

26 November 2025
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Bogor, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Bogor, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang

21 Januari 2026
Eka Maulana Tetap Semangat Blusukan di Tengah Guyuran Hujan 

Eka Maulana Tetap Semangat Blusukan di Tengah Guyuran Hujan 

24 Oktober 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In