• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Agustus 24, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Bima Ancam Cabut Izin Sejumlah Cafe Penjual Miras

Redaksi by Redaksi
20 Januari 2022
in BOGOR RAYA
0
Bima Ancam Cabut Izin Sejumlah Cafe Penjual Miras
60
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mempertegas kebijakan pengawasan minuman beralkohol (minol) dengan melarang golongan B dan C di Kota Bogor dengan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan cafe.

Bahkan, orang nomor satu di kota hujan itu mengancam akan menutup serta mencabut izin usaha cafe dan resto yang  melanggar aturan sebagaimana regulasi di Kota Bogor.

Sebagaimana sebelumnya diketahui dari hasil sidak beberapa tempat cafe dan resto, PPNS telah menyita lebih dari 10 ribu botol minuman beralkohol golongan B (5-20 persen) dan golongan C (20-55 persen).

Bima mengungkapkan, minuman tersebut disita dari tempat penjualan dan gudang minuman, karena pengelola tidak dapat menunjukkan izin penjualan minuman-minuman keras itu.

BERITA LAINNYA

Beberkan Masalah Krusial di Wilayah Kelurahan Kencana, dari Sampah, Banjir, dan Infrastruktur

Beberkan Masalah Krusial di Wilayah Kelurahan Kencana, dari Sampah, Banjir, dan Infrastruktur

21 Agustus 2026
Bappenda

KPK Naikkan Kasus Dugaan Potongan Upah Pungut Bappenda Bogor ke Penyidikan

21 Agustus 2026
tarif parkir

Parkir Rp 5.000-Rp 10.000 di Pemkab Bogor Dipersoalkan DPRD

21 Agustus 2026
SDN Padurenan

Pagar Miring SDN Padurenan Ancam Pengguna Jalan, Orang Tua Cemas

21 Agustus 2026

“Kami banyak menemukan kadarnya sampai 40 persen tidak ada izinnya,” kata Bima.

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, aturan yang diberlakukan saat ini sebagai aturan formil adalah Perda Kota Bogor Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.

“Implementasi pemberian sanksi terhadap pelanggar kebijakan minol golongan B dan C ini pun masih bersifat relatif ringan,” ujarnya.

Dijelaskan dia, sesuai Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, yang turunannya dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Selain itu juga Peraturan Menteri Perindustrian (Per menperin) Nomor 17 tahun 2019, sebagai mandat pelaksanaan pengawasan di daerah,” terangnya

Tetapi lanjut Alma, jika merujuk pada prolegnas 2021 adanya RUU Larangan minuman beralkohol, didalamnya mengatur mengenai sanksi pidana berupa penjara dan atau denda bagi pelanggar yang mengedarkan termasuk mengkonsumsi.

Sebagaimana dimuat pada pasal 7 yang ancamannya dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 50 juta, dan dapat ditambah jika mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dengan tambahan denda sampai 100 juta.

“Dengan kewenangan pengendalian dan pengawasan minol di Kota Bogor saat ini yang didasarkan oleh Perda Kota Bogor Nomor 1/2021, saya liat penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor masih belum berat penjatuhan sanksinya,” jelas dia.

Kalau nanti sudah berupa UU maka yang bertindak bukan lagi PPNS namun kewenangan aparat penegak hukum, oleh karenanya regulasi yang ada di Kota Bogor seperti perwali 74 tahun 2015 dan Perwali 48 tahun 2019 tentang tata cara penertiban minuman beralkohol segera kami revisi agar lebih memiliki kepastian hukum. (Yud)

Tags: Berantas MiraBima AryaKabag Hukum dan HAMPemkot BogorTHM di Kota Bogor

Related Posts

Beberkan Masalah Krusial di Wilayah Kelurahan Kencana, dari Sampah, Banjir, dan Infrastruktur
BOGOR RAYA

Beberkan Masalah Krusial di Wilayah Kelurahan Kencana, dari Sampah, Banjir, dan Infrastruktur

21 Agustus 2026
Bappenda
BOGOR RAYA

KPK Naikkan Kasus Dugaan Potongan Upah Pungut Bappenda Bogor ke Penyidikan

21 Agustus 2026
tarif parkir
BOGOR RAYA

Parkir Rp 5.000-Rp 10.000 di Pemkab Bogor Dipersoalkan DPRD

21 Agustus 2026
SDN Padurenan
BOGOR RAYA

Pagar Miring SDN Padurenan Ancam Pengguna Jalan, Orang Tua Cemas

21 Agustus 2026
Stasiun Bogor
BOGOR RAYA

Stasiun Bogor Bakal Direvitalisasi, Kawasan Alun-alun Ikut Ditata

21 Agustus 2026
Pelantikan Pejabat Pemkot Bogor: 4 Posisi Kepala Dinas dan Staf Ahli Resmi Diisi Srikandi
BOGOR RAYA

Pelantikan Pejabat Pemkot Bogor: 4 Posisi Kepala Dinas dan Staf Ahli Resmi Diisi Srikandi

21 Agustus 2026
Next Post
Dinilai “Sara” Korwil Jabar BEM RI Desak Arteria Dahlan Minta Maaf

Dinilai "Sara" Korwil Jabar BEM RI Desak Arteria Dahlan Minta Maaf

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Pasca Lebaran, Omset Usaha Mie Golosor Turun Drastis 

Pasca Lebaran, Omset Usaha Mie Golosor Turun Drastis 

19 Mei 2022
PT.KAI Kembali Layani Keberangkatan Penumpang Bogor – Sukabumi 

PT.KAI Kembali Layani Keberangkatan Penumpang Bogor – Sukabumi 

16 Maret 2023
Melanggar! Puluhan Angkot Terjaring Operasi

Melanggar! Puluhan Angkot Terjaring Operasi

1 Mei 2025
Sejuta Tanda Tangan Dukungan Untuk Anies Maju Pilpres 2024

Sejuta Tanda Tangan Dukungan Untuk Anies Maju Pilpres 2024

9 Oktober 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In