• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Mei 9, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Bima Ancam Cabut Izin Sejumlah Cafe Penjual Miras

Redaksi by Redaksi
20 Januari 2022
in BOGOR RAYA
0
Bima Ancam Cabut Izin Sejumlah Cafe Penjual Miras
59
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mempertegas kebijakan pengawasan minuman beralkohol (minol) dengan melarang golongan B dan C di Kota Bogor dengan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan cafe.

Bahkan, orang nomor satu di kota hujan itu mengancam akan menutup serta mencabut izin usaha cafe dan resto yang  melanggar aturan sebagaimana regulasi di Kota Bogor.

Sebagaimana sebelumnya diketahui dari hasil sidak beberapa tempat cafe dan resto, PPNS telah menyita lebih dari 10 ribu botol minuman beralkohol golongan B (5-20 persen) dan golongan C (20-55 persen).

Bima mengungkapkan, minuman tersebut disita dari tempat penjualan dan gudang minuman, karena pengelola tidak dapat menunjukkan izin penjualan minuman-minuman keras itu.

BERITA LAINNYA

Hari Jadi Tatar Sunda

Penetapan Hari Jadi Tatar Sunda Angkat Sejarah Pakuan Bogor

9 Mei 2026
Rudy Susmanto

Rudy Susmanto Sebut Modernisasi Tak Boleh Tinggalkan Tradisi

9 Mei 2026
Pelataran Binokasih

Dedi Mulyadi Ingin Ubah Suryakencana Jadi Pelataran Binokasih

9 Mei 2026
Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

9 Mei 2026

“Kami banyak menemukan kadarnya sampai 40 persen tidak ada izinnya,” kata Bima.

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, aturan yang diberlakukan saat ini sebagai aturan formil adalah Perda Kota Bogor Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.

“Implementasi pemberian sanksi terhadap pelanggar kebijakan minol golongan B dan C ini pun masih bersifat relatif ringan,” ujarnya.

Dijelaskan dia, sesuai Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, yang turunannya dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Selain itu juga Peraturan Menteri Perindustrian (Per menperin) Nomor 17 tahun 2019, sebagai mandat pelaksanaan pengawasan di daerah,” terangnya

Tetapi lanjut Alma, jika merujuk pada prolegnas 2021 adanya RUU Larangan minuman beralkohol, didalamnya mengatur mengenai sanksi pidana berupa penjara dan atau denda bagi pelanggar yang mengedarkan termasuk mengkonsumsi.

Sebagaimana dimuat pada pasal 7 yang ancamannya dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 50 juta, dan dapat ditambah jika mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dengan tambahan denda sampai 100 juta.

“Dengan kewenangan pengendalian dan pengawasan minol di Kota Bogor saat ini yang didasarkan oleh Perda Kota Bogor Nomor 1/2021, saya liat penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor masih belum berat penjatuhan sanksinya,” jelas dia.

Kalau nanti sudah berupa UU maka yang bertindak bukan lagi PPNS namun kewenangan aparat penegak hukum, oleh karenanya regulasi yang ada di Kota Bogor seperti perwali 74 tahun 2015 dan Perwali 48 tahun 2019 tentang tata cara penertiban minuman beralkohol segera kami revisi agar lebih memiliki kepastian hukum. (Yud)

Tags: Berantas MiraBima AryaKabag Hukum dan HAMPemkot BogorTHM di Kota Bogor

Related Posts

Hari Jadi Tatar Sunda
BOGOR RAYA

Penetapan Hari Jadi Tatar Sunda Angkat Sejarah Pakuan Bogor

9 Mei 2026
Rudy Susmanto
BOGOR RAYA

Rudy Susmanto Sebut Modernisasi Tak Boleh Tinggalkan Tradisi

9 Mei 2026
Pelataran Binokasih
BOGOR RAYA

Dedi Mulyadi Ingin Ubah Suryakencana Jadi Pelataran Binokasih

9 Mei 2026
Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih
BOGOR RAYA

Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

9 Mei 2026
carpooling
BOGOR RAYA

Oknum ASN DPRD Kota Bogor Diduga Bawa Kabur Mobil Dinas ke Palembang

9 Mei 2026
jamaah haji
BOGOR RAYA

Jamaah Haji Asal Jonggol Meninggal Saat Jalani Ibadah di Tanah Suci

8 Mei 2026
Next Post
Dinilai “Sara” Korwil Jabar BEM RI Desak Arteria Dahlan Minta Maaf

Dinilai "Sara" Korwil Jabar BEM RI Desak Arteria Dahlan Minta Maaf

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Rieke Diah Pitaloka

Rieke Diah Pitaloka Minta Pengawasan Ketat Penyaluran Dana Bencana

12 Desember 2025
Siswanya Dituding Terlibat Pembacokan, MAN 2 Kota Bogor Berikan Klarifikasi

Siswanya Dituding Terlibat Pembacokan, MAN 2 Kota Bogor Berikan Klarifikasi

14 Maret 2023
Siap Maju Pilwalkot Bogor 2024, Rena Da Frina Ajukan Cuti ke Pj Wali Kota

Siap Maju Pilwalkot Bogor 2024, Rena Da Frina Ajukan Cuti ke Pj Wali Kota

25 Juli 2024
Jembatan Leuwiranji

Jembatan Leuwiranji Rumpin Ditutup Dua Pekan, Ini Alasannya

9 Desember 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In