• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Mei 31, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Bongkar Segel, Manajemen THM Zentrum Dipolisikan

Redaksi by Redaksi
20 Januari 2022
in BOGOR RAYA
0
Buka Segel, THM Zentrum Lecehkan Pemkot Bogor
115
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pasca pengrusakan segel di Tempat Hiburan Malam (THM) Zentrum ktv dan launge La’Mocca Resto dan Cafe yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akhirnya melaporkan manajemen ke Polresta Bogor Kota, Kamis (20/01/22).

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa  pelaporan tersebut dilakukan oleh Hendra Sunandar yang merupajan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP. “Sudah kami laporkan tadi siang (kemarin, red),” ucapnya.

Menurut dia, pelaporan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha, yang tempat usahanya disegel untuk tidak membuka paksa. “Kami ingin memberikan efek jera. Biar bagaimanapun aturan dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar. Ini sudah disegel, malah buka segel,” kata Agustian Syach.

Ia menjelaskan, pembukaan segel secara paksa merupakan bentuk pelecehan terhadap pemerintah. “Ini adalah bentuk pelecehan terhadap negara. Mereka sudah dua kali buat pelanggaran secara berturut-turut,” tegasnya.

BERITA LAINNYA

13 desa wisata

Pemkab Bogor Siapkan SK Bupati untuk 13 Desa Wisata Baru pada 2026

30 Mei 2026
tumpahan solar

Tumpahan Solar di Jalan Lapan-Cicangkal Picu Kecelakaan Beruntun, Belasan Pemotor Terjatuh

30 Mei 2026
bentrokan pelajar

Kasus Tawuran Maut di Dramaga Terungkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

30 Mei 2026
Toyota Avanza menabrak warung

Diduga Mengantuk, Pengemudi Avanza Tabrak Warung di Tenjo

30 Mei 2026

Agus menyatakan bahwa apa yang dilakukan Zentrum telah melanggar KUHP Pasal 232 ayat (1), yang bunyinya “Barangsiapa dengan sengaja memecahkan, membuang, atau merusakkan materai yang ditempatkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak, barangsiapa dengan jalan bagaimana juapun membatalkan penuntutan dengan meterai yang seperti itu, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan”.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri mengapresiasi langkah yang diambil Satpol PP, demi menjaga marwah Pemkot Bogor. Menurutnya, segala bentuk pelanggaran terhadap aturan tidak boleh dibiarkan. Apalagi, ‘Kota Hujan’ merupakan daerah religius.

Pria yang akrab disapa Gus M ini juga meminta agar Satpol PP tidak tebang pilih dalam menindak segala bentuk pelanggaran, dengan cara konsisten dalam menegakkan aturan.

“Saya apresiasi, tapi saya meminta semua THM yang menjual minol golongan b dan c untuk ditindak. Apabila, ternyata tetap membandel, maka segera cabut izin operasionalnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Satpol PP menyegel Zentrum. Selain menyegel, petugas juga menyita sedikitnya 862 botol minuman beralkohol (minol) golongan B (5-20%) dan golongan C (20-55%).

Menurut Bima, ada tiga pelanggaran yang dilakukan Zentrum. Mulai dari mengganggu keamanan dan ketertiban, menjual minol tanpa izin hingga melanggar jam operasional.

“Zentrum kita segel malam ini. Pertama pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban umum karena ada kasus keributan. Kedua, pelanggaran tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di atas 5 persen. Kami tadi banyak menemukan minuman sampai kadarnya 40 persen. Tidak ada izinnya,” ungkap Bima Arya.

“Ketiga, melanggar jam operasional. Ada bukti bahwa baru stop beroperasi di atas jam 2 dini hari,” tambah Bima Arya didampingi Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono dan Kasatpol Pamong Praja Agustiansyah.

Bima Arya mengatakan, kalau THM Zentrum masih mau beroperasi seperti konsep yang berjalan sebelumnya tentu tidak akan diizinkan beroperasi selamanya.. “Makanya kami tutup, tidak ada manfaatnya tempat ini. Hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, buat apa? Tidak ada manfaatnya untuk Kota Bogor,” katanya.

Sebaliknya, lanjut Bima, jika Zentrum beroperasi dengan konsep resto dan karaoke pada umumnya, masih diperbolehkan buka. “Kalau masih mau beroperasi silahkan menyesuaikan dengan aturan yang ada. Tidak melanggar keamanan dan ketertiban, juga tidak melanggar terkait dengan penjualan minol,” pungkasnya. (Fik)

Tags: Bima AryaJual MirasManagemen Zentrum DipolisikanSatpol PPTHM Zentrum

Related Posts

13 desa wisata
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Siapkan SK Bupati untuk 13 Desa Wisata Baru pada 2026

30 Mei 2026
tumpahan solar
BOGOR RAYA

Tumpahan Solar di Jalan Lapan-Cicangkal Picu Kecelakaan Beruntun, Belasan Pemotor Terjatuh

30 Mei 2026
bentrokan pelajar
BOGOR RAYA

Kasus Tawuran Maut di Dramaga Terungkap, Pelaku Masih Berstatus Pelajar

30 Mei 2026
Toyota Avanza menabrak warung
BOGOR RAYA

Diduga Mengantuk, Pengemudi Avanza Tabrak Warung di Tenjo

30 Mei 2026
Car Free Night
BOGOR RAYA

Skywalk Tegar Beriman Diresmikan Malam Ini, Jadi Pusat Perayaan HJB ke-544

30 Mei 2026
terbakar
BOGOR RAYA

Rumah di Sempur Kaler Ludes Terbakar, Satu Keluarga Mengungsi

30 Mei 2026
Next Post
PWI dan Kejari Kota Bogor Bangun Sinergi Untuk Negeri

PWI dan Kejari Kota Bogor Bangun Sinergi Untuk Negeri

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Pemerintah Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor Gandeng KPK Perkuat Pengawasan Anggaran

12 Mei 2026
Resmi Dilantik, Denboy Siap Tancap Gas Kejar Target 3 Medali Emas di Porprov 2026

Resmi Dilantik, Denboy Siap Tancap Gas Kejar Target 3 Medali Emas di Porprov 2026

6 Mei 2024
Spanduk Liar

Tak Bayar Pajak, Spanduk Liar di Caringin Disikat Satpol PP

23 April 2026
Siswa MAN 2 Bogor : Horee Kami Sudah Divaksin

Siswa MAN 2 Bogor : Horee Kami Sudah Divaksin

6 Oktober 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In