• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Agustus 31, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Bongkar Segel, Manajemen THM Zentrum Dipolisikan

Redaksi by Redaksi
20 Januari 2022
in BOGOR RAYA
0
Buka Segel, THM Zentrum Lecehkan Pemkot Bogor
121
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pasca pengrusakan segel di Tempat Hiburan Malam (THM) Zentrum ktv dan launge La’Mocca Resto dan Cafe yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akhirnya melaporkan manajemen ke Polresta Bogor Kota, Kamis (20/01/22).

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa  pelaporan tersebut dilakukan oleh Hendra Sunandar yang merupajan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP. “Sudah kami laporkan tadi siang (kemarin, red),” ucapnya.

Menurut dia, pelaporan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha, yang tempat usahanya disegel untuk tidak membuka paksa. “Kami ingin memberikan efek jera. Biar bagaimanapun aturan dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar. Ini sudah disegel, malah buka segel,” kata Agustian Syach.

Ia menjelaskan, pembukaan segel secara paksa merupakan bentuk pelecehan terhadap pemerintah. “Ini adalah bentuk pelecehan terhadap negara. Mereka sudah dua kali buat pelanggaran secara berturut-turut,” tegasnya.

BERITA LAINNYA

kemarau 2026

Kali Citeureup Berubah Warna, Warga Terancam Krisis Air Bersih

29 Agustus 2026
pembunuhan

Delapan Bulan Berlalu, Terduga Pembunuh Guru di Gunung Putri Belum Tertangkap

29 Agustus 2026
ayam bangkok

Pencuri Enam Ayam Bangkok di Parung Ditangkap Warga

28 Agustus 2026
Jaro Ade

Jaro Ade Andalkan PSN untuk Tekan Penyebaran DBD di Bogor

28 Agustus 2026

Agus menyatakan bahwa apa yang dilakukan Zentrum telah melanggar KUHP Pasal 232 ayat (1), yang bunyinya “Barangsiapa dengan sengaja memecahkan, membuang, atau merusakkan materai yang ditempatkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak, barangsiapa dengan jalan bagaimana juapun membatalkan penuntutan dengan meterai yang seperti itu, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan”.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PPP, Akhmad Saeful Bakhri mengapresiasi langkah yang diambil Satpol PP, demi menjaga marwah Pemkot Bogor. Menurutnya, segala bentuk pelanggaran terhadap aturan tidak boleh dibiarkan. Apalagi, ‘Kota Hujan’ merupakan daerah religius.

Pria yang akrab disapa Gus M ini juga meminta agar Satpol PP tidak tebang pilih dalam menindak segala bentuk pelanggaran, dengan cara konsisten dalam menegakkan aturan.

“Saya apresiasi, tapi saya meminta semua THM yang menjual minol golongan b dan c untuk ditindak. Apabila, ternyata tetap membandel, maka segera cabut izin operasionalnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Satpol PP menyegel Zentrum. Selain menyegel, petugas juga menyita sedikitnya 862 botol minuman beralkohol (minol) golongan B (5-20%) dan golongan C (20-55%).

Menurut Bima, ada tiga pelanggaran yang dilakukan Zentrum. Mulai dari mengganggu keamanan dan ketertiban, menjual minol tanpa izin hingga melanggar jam operasional.

“Zentrum kita segel malam ini. Pertama pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban umum karena ada kasus keributan. Kedua, pelanggaran tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di atas 5 persen. Kami tadi banyak menemukan minuman sampai kadarnya 40 persen. Tidak ada izinnya,” ungkap Bima Arya.

“Ketiga, melanggar jam operasional. Ada bukti bahwa baru stop beroperasi di atas jam 2 dini hari,” tambah Bima Arya didampingi Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono dan Kasatpol Pamong Praja Agustiansyah.

Bima Arya mengatakan, kalau THM Zentrum masih mau beroperasi seperti konsep yang berjalan sebelumnya tentu tidak akan diizinkan beroperasi selamanya.. “Makanya kami tutup, tidak ada manfaatnya tempat ini. Hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, buat apa? Tidak ada manfaatnya untuk Kota Bogor,” katanya.

Sebaliknya, lanjut Bima, jika Zentrum beroperasi dengan konsep resto dan karaoke pada umumnya, masih diperbolehkan buka. “Kalau masih mau beroperasi silahkan menyesuaikan dengan aturan yang ada. Tidak melanggar keamanan dan ketertiban, juga tidak melanggar terkait dengan penjualan minol,” pungkasnya. (Fik)

Tags: Bima AryaJual MirasManagemen Zentrum DipolisikanSatpol PPTHM Zentrum

Related Posts

kemarau 2026
BOGOR RAYA

Kali Citeureup Berubah Warna, Warga Terancam Krisis Air Bersih

29 Agustus 2026
pembunuhan
BOGOR RAYA

Delapan Bulan Berlalu, Terduga Pembunuh Guru di Gunung Putri Belum Tertangkap

29 Agustus 2026
ayam bangkok
BOGOR RAYA

Pencuri Enam Ayam Bangkok di Parung Ditangkap Warga

28 Agustus 2026
Jaro Ade
BOGOR RAYA

Jaro Ade Andalkan PSN untuk Tekan Penyebaran DBD di Bogor

28 Agustus 2026
Kapolsek Citeureup Komisaris Eddy Santosa
BOGOR RAYA

Polisi Selidiki Kematian Pemuda di Citeureup Seusai Bentrokan

28 Agustus 2026
KPK
BOGOR RAYA

KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor, Sita Dokumen Pengadaan

28 Agustus 2026
Next Post
PWI dan Kejari Kota Bogor Bangun Sinergi Untuk Negeri

PWI dan Kejari Kota Bogor Bangun Sinergi Untuk Negeri

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Modus test drive

Modus Test Drive, Motor Warga Rumpin Raib Dibawa Kabur

12 Mei 2026
Polisi Ringkus Pembunuh Wanita Muda di Apartemen Bogor Icon

Polisi Ringkus Pembunuh Wanita Muda di Apartemen Bogor Icon

12 Desember 2023
DPD KNPI Siap Gelar Musda ke-XV Mei 2021

DPD KNPI Siap Gelar Musda ke-XV Mei 2021

25 April 2021
Rakor Kelurahan Bersinar, Pemkot Perkuat Komitmen Perangi Narkoba

Rakor Kelurahan Bersinar, Pemkot Perkuat Komitmen Perangi Narkoba

24 Juli 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In