BogorOne.co.id | Bandung – Pengadilan Negeri Tipikor Bandung yang dipimpin Hera Kartiningsih kembali gelar sidang perkara dugaan suap Pejabat BPK Jabar, dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin CS, Jumat (23/09/22).
Dalam putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakin Ade Yasin divonis 4 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan putusan pencabutan hak politik terhadap Ade Yasin lebih ringan yakni 4 tahun, dari tuntutan Jaksa KPK yang mengajukan bahwa hak politik Politisi PPP itu selama 5 tahun.
“Dengan ini majelis hakim memutuskan Ade Yasin bersalah telah melakukan pengkondisian penyuapan auditor BPK melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizky Taufik Hidayat,” kata Ketua Majlis Hakim Hera Kartiningsih.
“Dan untuk pencabutan hak politik, majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Yasin dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Hukuman ini dijalankan setelah hukuman pidana selesai dijalani,” ujarnya.
























Discussion about this post