• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, September 12, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Advokat Muda Indonesia Bergerak 22 Kota, Somasi Hotman Paris Hutapea

Redaksi by Redaksi
25 April 2022
in NASIONAL
0
Advokat Muda Indonesia Bergerak 22 Kota, Somasi Hotman Paris Hutapea
119
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Cibinong – Advokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Jakarta bersama dengan 22 kota lainnya secara serempak melakukan somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea melalui siaran pers bersama.

Ke 22 kota itu antaralain Banjarmasin, Surakarta, Tangerang, Palu, Nusa Tenggara Barat/Lombok, Gorontalo, Samarinda, Aceh, Lampung, Ambon, Sampang, Semarang, Madiun, Magelang, Bangkinang, Makasar, Bali, Cibinong, Sidoarjo, Kalimantan Barat, Pekanbaru dan Surabaya.

Siaran pers yang dilakukan dimasing-masing daerah mengecam atas segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea. berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Otto Hasibuan, S.H. (selaku Ketua Umum PERADI) yang bersifat meresahkan para Advokat Muda
Indonesia

Dalam siaran persnya di Jakarta, Ryza Fardiansyah selaku koordinator menyampaikan “Pernyataan Hotman Paris Hutapea melalui social medianya yang menyebutkan Kartu Advokat yang diterbitkan Peradi tidak sah menimbulkan keresahan bagi para advokat muda”.

BERITA LAINNYA

Solidaritas Jurnalis Bogor: Kirim Doa untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda

Solidaritas Jurnalis Bogor: Kirim Doa untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda

11 September 2026
Berapa Besar Selisih Emisi PLTU dibanding PLTN? Ini Datanya

Berapa Besar Selisih Emisi PLTU dibanding PLTN? Ini Datanya

9 September 2026
Waduk Cirata

Cuaca Ekstrem Picu 10 Ton Ikan Mati di Waduk Cirata

9 September 2026
lima jurnalis

Hasil Pencarian Rombongan Jurnalis dan ABK di Selat Sunda Masih Nihil

9 September 2026

Ryza menyebut, pernyataan Hotman paris tersebut serampangan tidak ada bukti. Jelas-jelas Mahkamah Agung sudah menegaskan Kartu Advokat tersebut sudah sah dan memang sah.

“Kami berharap pihak-pihak lain tidak ikut terlibat atau membekingi Hotman Paris Hutapea, biarkan ini menjadi urusan antara Hotman dengan Peradi dan Advokat Muda,” ujar Ryza.

Despa Siregar perwakilan Advokat Muda Indonesia Bergerak mengatakan, Hotman Paris Hutapea selaku publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat, telah melakukan tindakan-tindakan yang diduga tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

“Tindakan seperti memposting foto atau video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan,” katanya.

Oleh karena tindakan dan pernyataan dari Hotman Paris Hutapea tersebut kami para Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta:

A. Tindakan – Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea sebagai
orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile.

B. Tindakan – Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah menciderai Profesi kami selaku Advokat Indonesia.

C. Pernyataan Hotman Paris Hutapea Hotman Paris Hutapea melalui akun
media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan
oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat,
dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE “setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

D. Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya

E. Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

F. Meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. (*)

Tags: Advokat Muda Indonesia Bergerak 22 KotaSomasi Hotman Paris Hutapea

Related Posts

Solidaritas Jurnalis Bogor: Kirim Doa untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda
NASIONAL

Solidaritas Jurnalis Bogor: Kirim Doa untuk 5 Rekan yang Hilang di Selat Sunda

11 September 2026
Berapa Besar Selisih Emisi PLTU dibanding PLTN? Ini Datanya
NASIONAL

Berapa Besar Selisih Emisi PLTU dibanding PLTN? Ini Datanya

9 September 2026
Waduk Cirata
NASIONAL

Cuaca Ekstrem Picu 10 Ton Ikan Mati di Waduk Cirata

9 September 2026
lima jurnalis
NASIONAL

Hasil Pencarian Rombongan Jurnalis dan ABK di Selat Sunda Masih Nihil

9 September 2026
Water Mist Hadapi Abu Anak Krakatau, Samuel Silaen: Jangan Sampai Jadi “Sapu Langit”
NASIONAL

Water Mist Hadapi Abu Anak Krakatau, Samuel Silaen: Jangan Sampai Jadi “Sapu Langit”

9 September 2026
Eva Stevany Rataba
NASIONAL

Data DTSEN Bermasalah, Nama Anggota DPR Eva Rataba Masuk Desil 4

8 September 2026
Next Post
Ratusan Warga Cimahpar Kembali Terima Bantuan Pangan Non Tunai

Ratusan Warga Cimahpar Kembali Terima Bantuan Pangan Non Tunai

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Polbangtan Bogor Cetak SDM Pertanian Kompeten, 104 Mahasiswa Lulus Sertifikasi Penyuluh Pertanian

Polbangtan Bogor Cetak SDM Pertanian Kompeten, 104 Mahasiswa Lulus Sertifikasi Penyuluh Pertanian

12 Mei 2026
PSS Sleman

PSS Sleman Kalahkan Persija 2-1, Naik ke Peringkat 16 Klasemen Liga 1

18 Mei 2025
jual beli jabatan

Polres Bogor Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan ASN

15 April 2026
Cabup Bogor Rudy Susmanto Ribuan Relawan Menuju Kampanye Akbar di Sentul

Cabup Bogor Rudy Susmanto Ribuan Relawan Menuju Kampanye Akbar di Sentul

23 November 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In