• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juni 9, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Advokat Muda Indonesia Bergerak 22 Kota, Somasi Hotman Paris Hutapea

Redaksi by Redaksi
25 April 2022
in NASIONAL
0
Advokat Muda Indonesia Bergerak 22 Kota, Somasi Hotman Paris Hutapea
105
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Cibinong – Advokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Jakarta bersama dengan 22 kota lainnya secara serempak melakukan somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea melalui siaran pers bersama.

Ke 22 kota itu antaralain Banjarmasin, Surakarta, Tangerang, Palu, Nusa Tenggara Barat/Lombok, Gorontalo, Samarinda, Aceh, Lampung, Ambon, Sampang, Semarang, Madiun, Magelang, Bangkinang, Makasar, Bali, Cibinong, Sidoarjo, Kalimantan Barat, Pekanbaru dan Surabaya.

Siaran pers yang dilakukan dimasing-masing daerah mengecam atas segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea. berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Otto Hasibuan, S.H. (selaku Ketua Umum PERADI) yang bersifat meresahkan para Advokat Muda
Indonesia

Dalam siaran persnya di Jakarta, Ryza Fardiansyah selaku koordinator menyampaikan “Pernyataan Hotman Paris Hutapea melalui social medianya yang menyebutkan Kartu Advokat yang diterbitkan Peradi tidak sah menimbulkan keresahan bagi para advokat muda”.

BERITA LAINNYA

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Anggaran Belum Cair, Enam Dapur MBG di Garut Setop Beroperasi

9 Juni 2026
Said Iqbal

Dilantik Prabowo, Said Iqbal Dorong Upah Layak dan Pembatasan Outsourcing

9 Juni 2026
Dampak Gempa Filipina M 7,7: Tsunami Sempat Terdeteksi di Sulut dan Malut, BMKG Akhiri Peringatan Dini

Dampak Gempa Filipina M 7,7: Tsunami Sempat Terdeteksi di Sulut dan Malut, BMKG Akhiri Peringatan Dini

8 Juni 2026
Samsat Kota Bogor

Polda Metro Jaya Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

6 Juni 2026

Ryza menyebut, pernyataan Hotman paris tersebut serampangan tidak ada bukti. Jelas-jelas Mahkamah Agung sudah menegaskan Kartu Advokat tersebut sudah sah dan memang sah.

“Kami berharap pihak-pihak lain tidak ikut terlibat atau membekingi Hotman Paris Hutapea, biarkan ini menjadi urusan antara Hotman dengan Peradi dan Advokat Muda,” ujar Ryza.

Despa Siregar perwakilan Advokat Muda Indonesia Bergerak mengatakan, Hotman Paris Hutapea selaku publik figur yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat, telah melakukan tindakan-tindakan yang diduga tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

“Tindakan seperti memposting foto atau video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan,” katanya.

Oleh karena tindakan dan pernyataan dari Hotman Paris Hutapea tersebut kami para Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta:

A. Tindakan – Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea sebagai
orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile.

B. Tindakan – Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah menciderai Profesi kami selaku Advokat Indonesia.

C. Pernyataan Hotman Paris Hutapea Hotman Paris Hutapea melalui akun
media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan
oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat,
dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE “setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

D. Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya

E. Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

F. Meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan. (*)

Tags: Advokat Muda Indonesia Bergerak 22 KotaSomasi Hotman Paris Hutapea

Related Posts

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
NASIONAL

Anggaran Belum Cair, Enam Dapur MBG di Garut Setop Beroperasi

9 Juni 2026
Said Iqbal
NASIONAL

Dilantik Prabowo, Said Iqbal Dorong Upah Layak dan Pembatasan Outsourcing

9 Juni 2026
Dampak Gempa Filipina M 7,7: Tsunami Sempat Terdeteksi di Sulut dan Malut, BMKG Akhiri Peringatan Dini
NASIONAL

Dampak Gempa Filipina M 7,7: Tsunami Sempat Terdeteksi di Sulut dan Malut, BMKG Akhiri Peringatan Dini

8 Juni 2026
Samsat Kota Bogor
NASIONAL

Polda Metro Jaya Izinkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

6 Juni 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi
NASIONAL

Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

5 Juni 2026
Kejagung
NASIONAL

Kejagung Akui Telah Lama Mengkaji Dugaan Korupsi Program MBG

5 Juni 2026
Next Post
Ratusan Warga Cimahpar Kembali Terima Bantuan Pangan Non Tunai

Ratusan Warga Cimahpar Kembali Terima Bantuan Pangan Non Tunai

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Tanam Berbagai Jenis Durian, Polbangtan Kementan Siapkan Agroeduwisata

Tanam Berbagai Jenis Durian, Polbangtan Kementan Siapkan Agroeduwisata

20 Juli 2022
Nilai Tuntutan Jaksa Keliru, PH KSP-SB Siap Ajukan Duplik

Nilai Tuntutan Jaksa Keliru, PH KSP-SB Siap Ajukan Duplik

6 Juli 2023
lansia meninggal

Lansia Meninggal Tertemper Kereta di Perlintasan Liar Sukaresmi Bogor

30 Oktober 2025
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Resmi Lantik Ajat Rochmat Jatnika Jadi Sekda

Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Resmi Lantik Ajat Rochmat Jatnika Jadi Sekda

11 Oktober 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In