BogorOne.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor menerapkan terobosan baru berbasis teknologi dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.
Langkah ini diambil guna memitigasi risiko kecurangan dokumen kependudukan, sekaligus menyederhanakan proses verifikasi administrasi calon siswa.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menjelaskan bahwa sistem baru ini mengadopsi hasil evaluasi pelaksanaan PPDB selama dua tahun berturut-turut. Fokus utama pembenahan terletak pada keabsahan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diunggah oleh para pendaftar, di mana data tersebut nantinya akan terbagi secara otomatis menjadi dua kategori.
“Persyaratan umum yang di-upload oleh calon siswa dari dokumen kependudukan atau kartu keluarga akan dilihat dan terbagi dua. Pertama, yang sudah berdomisili satu tahun ke atas atau lebih. Kedua, yang berdomisili kurang dari satu tahun,” jelas Ganjar, pada Selasa 19 Mei 2026.
Ganjar merefleksikan kendala pada tahun sebelumnya, di mana pihak Dukcapil harus melakukan pengecekan manual satu per satu terhadap sekitar 17.000 pendaftar untuk memastikan masa domisili siswa. Skema manual tersebut dinilai kurang efisien dan rawan terhadap keterlambatan verifikasi.
Untuk menyiasatinya, tahun ini Disdukcapil Kota Bogor telah melakukan splitting atau pemilahan data sejak awal di dalam database kependudukan. Tercatat, ada sekitar 214.000 KK di Kota Bogor yang telah dipisahkan karena masa terbitnya sudah lebih dari satu tahun, dengan batas maksimal per tanggal 1 Juli 2025 ke belakang.
Data pilahan tersebut kemudian diintegrasikan langsung dengan aplikasi sistem SPMB milik Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. Dengan integrasi ini, verifikasi tahap awal kependudukan berjalan secara otomatis oleh sistem.
“Begitu ada calon siswa mendaftar masuk ke aplikasi SPMB, sistem akan langsung mendeteksi secara otomatis. Jika KK-nya terbit satu tahun lebih, langsung masuk kolom aman. Namun, jika kurang dari satu tahun, masuk ke kolom khusus untuk kita lakukan double check atau verifikasi ulang,” urainya.
Ganjar menekankan, KK yang terbit di bawah satu tahun tidak serta-merta langsung digugurkan (blacklist). Pihaknya memahami bahwa perubahan dokumen KK bisa terjadi sewaktu-waktu secara real-time karena adanya perubahan elemen data yang sah, seperti orang tua yang berganti pekerjaan, status pernikahan, atau adanya anggota keluarga yang baru lahir.
Pihak Dukcapil memastikan hak pendidikan anak tetap dilindungi, asalkan perubahan KK tersebut tidak melibatkan perpindahan alamat atau perpindahan domisili yang disengaja demi mengakali sistem zonasi.
“Kita lakukan double check demi memastikan kuncinya, yaitu tidak berubah alamat. Sepanjang alamatnya tetap sama, hak anak tersebut tidak hilang. Perubahan elemen data kependudukan itu kan real-time dan sistem kami mencatat semuanya, bahkan hingga histori operator yang menginputnya di database. Jadi data tidak bisa dimanipulasi atau di-backdate (mundur tanggal),” tegas Ganjar.
Berkat bantuan teknologi ini, beban kerja tim verifikator berkurang drastis. Jika ada 17.000 pendaftar dan secara sistem terdeteksi 10.000 di antaranya sudah berdomisili di atas satu tahun, maka petugas hanya perlu berfokus melakukan verifikasi manual pada sisa 7.000 pendaftar yang masuk kolom khusus.
Dalam kesempatan tersebut, Ganjar juga meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi di tengah masyarakat mengenai alur pendaftaran. Ia menerangkan bahwa verifikasi awal oleh Dukcapil—yang berlangsung selama periode pendaftaran dari 11 Mei hingga 22 Juni 2026—bukanlah proses pemilihan jalur seleksi.
Sistem SPMB 2026 sendiri menyediakan empat jalur resmi, yaitu Jalur Domisili (Zonasi), Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua. Calon siswa baru bisa memilih salah satu dari keempat jalur tersebut setelah dokumen kependudukannya dinyatakan lolos verifikasi oleh Dukcapil.
“Fase pertama verifikasi Dukcapil itu belum memilih jalur. Jika lolos verifikasi data kependudukan, barulah siswa bisa memilih jalur yang diinginkan, baik domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi. Namun, jika dari awal tidak lolos verifikasi data di Dukcapil, maka secara otomatis kesempatan untuk memilih jalur domisili dicoret. Siswa tersebut hanya bisa mendaftar lewat tiga jalur sisanya,” pungkas Ganjar.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post