BogorOne.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor mengimbau seluruh satuan pendidikan di wilayahnya agar melaksanakan kegiatan perpisahan siswa secara sederhana dan mengutamakannya di lingkungan sekolah masing-masing.
Imbauan resmi ini dikeluarkan dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penataan pelaksanaan kegiatan akhir tahun ajaran.
Kepala Disdik Kota Bogor, Herry Karnadi, menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung arahan dari pemerintah provinsi agar momen kelulusan tidak diwarnai dengan kegiatan konsumtif di luar area sekolah.
“Saya berpegang pada Surat Edaran Pak Gubernur. Jadi memang perpisahan sebaiknya tetap dilaksanakan, tetapi di sekolah saja. Saya sepakat dengan itu, karena sudah banyak sekolah yang terbukti mampu menyelenggarakan kegiatan tersebut di lingkungan masing-masing,” ungkap Herry, Senin 18 Mei 2026.
Menurut Herry, agenda perpisahan yang diselenggarakan langsung di sekolah justru memiliki nilai sentimental yang kuat dan akan memberikan kesan yang jauh lebih mendalam bagi para siswa di masa depan.
“Saya yakin itu akan lebih berkesan. Ketika mereka bertambah usia, 10 atau 20 tahun kemudian, mereka akan mengenang kembali sudut-sudut sekolahnya saat SD dan SMP dahulu. Memori itu akan jauh lebih mengena,” paparnya.
Herry menjelaskan bahwa mayoritas SMP Negeri di Kota Bogor dipastikan memiliki fasilitas yang memadai, baik berupa ruang aula maupun lapangan terbuka yang representatif untuk menggelar acara internal.
“Paling hanya SMP Negeri 1 Kota Bogor saja yang areanya terbatas, karena harus berbagi lapangan dengan SMA Negeri 1 Kota Bogor. Namun, itu pun sebenarnya bisa disiasati di dalam ruangan kelas atau mengoptimalkan area terbuka yang tersedia,” jelasnya.
Kendati demikian, Herry memberikan kelonggaran bagi sekolah-sekolah swasta yang memiliki keterbatasan ruang atau fasilitas untuk memanfaatkan lokasi di luar sekolah. Namun, ia memberikan catatan tebal agar pemilihan tempat luar tersebut tidak menjadi ajang komersialisasi.
“Kalau ada sekolah yang terpaksa menggunakan tempat lain karena ruangannya kecil atau fasilitasnya sangat terbatas, itu tidak apa-apa. Namun, poin intinya adalah jangan sampai pilihan tersebut memberatkan orang tua siswa,” tegas Herry.
Di akhir penjelasannya, Herry menekankan larangan keras bagi pihak sekolah maupun komite untuk melakukan pungutan atau menarik iuran tambahan yang jamak dikeluhkan wali murid menjelang kelulusan.
“Jangan ada pungutan dan iuran tambahan yang membuat orang tua siswa terbebani. Apalagi sekarang untuk urusan makan dan minum siswa sudah ditopang oleh program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Jadi, kalau acara diadakan di sekolah, biaya yang dibutuhkan sebenarnya sangat sedikit,” pungkasnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien
























Discussion about this post