BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor melarang pendirian bangunan di bantaran Sungai Cikaret, Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, menyusul ambruknya masjid dan majelis taklim di kawasan tersebut. Penanganan difokuskan pada pembangunan tembok penahan tanah (TPT) serta perbaikan jembatan yang putus.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, mengatakan lokasi tersebut tidak lagi layak untuk pembangunan karena rawan luapan air saat hujan deras.
“Untuk TPT, di atasnya tidak boleh ada bangunan lagi. Melihat kondisi lokasi, musala ini sudah tidak dimungkinkan dibangun kembali,” kata dia, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurut Esti, pembangunan TPT mensyaratkan area bersih dari bangunan. Karena itu, dua bangunan yang terdampak harus diratakan sebelum pekerjaan dimulai.
Selain itu, Pemkot Bogor akan segera memperbaiki jembatan yang menjadi akses vital warga di Gang Ago. Perbaikan diusulkan melalui anggaran belanja tidak terduga (BTT) agar mobilitas masyarakat kembali normal.
“Perbaikan jembatan akan menjadi prioritas. Kami akan percepat agar akses masyarakat segera pulih,” ujar Esti.
Berdasarkan informasi di lapangan, proses penanganan telah dimulai sejak Selasa, 5 Mei 2026, ditandai dengan pembongkaran bagian jembatan yang rusak.
“Awalnya kami sudah bersiap melakukan perbaikan, tetapi bencana datang tiba-tiba. Anggaran BTT langsung kami akses untuk percepatan,” kata Esti.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post