BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima pelimpahan berkas perkara tahap I kasus dugaan produksi dan peredaran kosmetik ilegal bermerek terkenal dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor Ahmad Sudarmaji mengatakan, berkas perkara tersebut saat ini masih diteliti oleh jaksa penuntut umum. Penelitian dilakukan untuk menilai kelengkapan formil dan materiil berkas sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni MA, AS, DS, dan IS. Menurut Ahmad, para tersangka diduga memproduksi kosmetik ilegal sejak Januari 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
“Proses produksi dilakukan tanpa memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB),” kata Ahmad, Selasa, 16 Desember 2025.
Ia menjelaskan, produk kosmetik tersebut kemudian diedarkan dengan menggunakan merek terkenal tanpa hak. Pemasaran dilakukan melalui platform daring dan media sosial.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran kosmetik bermerek yang diduga palsu. Dari laporan tersebut, penyidik melakukan pengembangan hingga menggerebek lokasi produksi dan menangkap dua tersangka lainnya.
Dalam pengungkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain kosmetik siap edar, bahan baku, kemasan, label merek, serta peralatan produksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ahmad menegaskan, kejaksaan akan menangani perkara tersebut secara tegas dan profesional. Jika masih ditemukan kekurangan dalam berkas, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien





























Discussion about this post