BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dalam Kasus pencopotan baliho atau alat peraga kampanye (apk) milik caleg Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron. Bawaslu Kabupaten Bogor menetapkan mantan Camat Parungpanjang, Icang Aliyudin bersalah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan penelusuran dari pelapor, saksi dan terlapor.
“Terlapor mengakui beliau (Icang Aliudin) yang memerintahkan atas penurunan apk tersebut,” kata Juhdi, Selasa 16 Januari 2024
Atas pengakuan tersebut, Icang Aliyudin dinyatakan bersalah dan Bawaslu sudah bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) “Direkomendasikan ke KASN, karena ada pelanggaran,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin menyatakan, bahwa dalam perkara tersebut Mantan Camat Parungpanjang Icang diduga melanggar dan diteruskan ke KASN.
“Nanti setelah bicara KASN ada kajian, kita merekomendasi yang bersangkutan dan bisa diteruskan berupa sanksi,” papar dia.
Menurut dia, bahwa tugas Bawaslu Kabupaten Bogor dalam kasus Icang Aliyudin vs Bro Ron sudah selesai. Tinggal Icang Aliyudin berhadapan dengan KASN. “Kasus sudah selesai di Bawaslu, kalau hal ini ada di KASN,” jelasnya. (Rdt)
























Discussion about this post