• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Agustus 30, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Bawaslu Kabupaten Bogor Rekomendasikan Kasus Camat Icang ke KASN

Redaksi by Redaksi
18 Januari 2024
in PERISTIWA
0
Bawaslu Kabupaten Bogor Rekomendasikan Kasus Camat Icang ke KASN
299
SHARES
327
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Dalam Kasus pencopotan baliho atau alat peraga kampanye (apk) milik caleg Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron. Bawaslu Kabupaten Bogor menetapkan mantan Camat Parungpanjang, Icang Aliyudin bersalah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan penelusuran dari pelapor, saksi dan terlapor.

“Terlapor mengakui beliau (Icang Aliudin) yang memerintahkan atas penurunan apk tersebut,” kata Juhdi, Selasa 16 Januari 2024

Atas pengakuan tersebut, Icang Aliyudin dinyatakan bersalah dan Bawaslu sudah bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) “Direkomendasikan ke KASN, karena ada pelanggaran,” jelasnya.

BERITA LAINNYA

pembunuhan

Delapan Bulan Berlalu, Terduga Pembunuh Guru di Gunung Putri Belum Tertangkap

29 Agustus 2026
racun tikus

Usai Diduga Hantam Istri dengan Palu, Pria di Pangandaran Tenggak Racun Tikus

29 Agustus 2026
Manggarai

13 Hari Pascagempa, 1.479 Warga Manggarai Masih Bertahan di Pengungsian

29 Agustus 2026
ayam bangkok

Pencuri Enam Ayam Bangkok di Parung Ditangkap Warga

28 Agustus 2026

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin menyatakan, bahwa dalam perkara tersebut Mantan Camat Parungpanjang Icang diduga melanggar dan diteruskan ke KASN.

“Nanti setelah bicara KASN ada kajian, kita merekomendasi yang bersangkutan dan bisa diteruskan berupa sanksi,” papar dia.

Menurut dia, bahwa tugas Bawaslu Kabupaten Bogor dalam kasus Icang Aliyudin vs Bro Ron sudah selesai. Tinggal Icang Aliyudin berhadapan dengan KASN. “Kasus sudah selesai di Bawaslu, kalau hal ini ada di KASN,” jelasnya. (Rdt)

Tags: APKBawasluBro RonKabupaten BogorPemilu 2024

Related Posts

pembunuhan
BOGOR RAYA

Delapan Bulan Berlalu, Terduga Pembunuh Guru di Gunung Putri Belum Tertangkap

29 Agustus 2026
racun tikus
PERISTIWA

Usai Diduga Hantam Istri dengan Palu, Pria di Pangandaran Tenggak Racun Tikus

29 Agustus 2026
Manggarai
PERISTIWA

13 Hari Pascagempa, 1.479 Warga Manggarai Masih Bertahan di Pengungsian

29 Agustus 2026
ayam bangkok
BOGOR RAYA

Pencuri Enam Ayam Bangkok di Parung Ditangkap Warga

28 Agustus 2026
Kapolsek Citeureup Komisaris Eddy Santosa
BOGOR RAYA

Polisi Selidiki Kematian Pemuda di Citeureup Seusai Bentrokan

28 Agustus 2026
aksi unjuk rasa
PERISTIWA

Satpol PP dan Massa Aksi Terlibat Kericuhan di Depan DPR

27 Agustus 2026
Next Post
Asmawa Tosepu Ajak Pemuda Perangi Narkoba

Asmawa Tosepu Ajak Pemuda Perangi Narkoba

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Positif Covid-19, 57 Warga Perumahan di Evakuasi ke BPKP

Positif Covid-19, 57 Warga Perumahan di Evakuasi ke BPKP

24 Mei 2021
Bima : Pasar Kebon Kembang Dalam Proses Penataan, Supaya Tertata dan Bersih 

Bima : Pasar Kebon Kembang Dalam Proses Penataan, Supaya Tertata dan Bersih 

5 Agustus 2023
RKPD

Pemkab Bogor Susun RKPD 2027, Fokus Layanan Dasar dan Infrastruktur

7 April 2026
Tim Gercep Terus Mobile Bagikan Sembako Untuk Warga Isoman

Tim Gercep Terus Mobile Bagikan Sembako Untuk Warga Isoman

13 Juli 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In