• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, September 2, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Begal Payudara di Bogor Terancam Dibui 9 Tahun

Redaksi by Redaksi
22 Desember 2021
in BOGOR RAYA, PERISTIWA
0
Begal Payudara di Bogor Terancam Dibui 9 Tahun
206
SHARES
206
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Aksi tak senonoh yang dilakukan oleh Pius Satrio Pradipto (27) yakni menjadi begal payudara terhadap seorang wanita inisial ATM (24) akhirnya diringkus polisi.

Selain menahan rasa malu, pria yang bekerja sebagai teknisi di salah satu Rumah Sakit (RS) yang ada di Jakarta itu, kini terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Kasubag Logistik Polresta Bogor Kota, Kompol Pahyuni mengatakan, motif pelaku dalam melakukan aksi begal payudara masih dilakukan pendalaman.

“Masih kita dalami. Kalau pengakuan sementara, pelaku ini usai mengantarkan anaknya ke orang tuanya di Bogor, terus ada indikasi memesan atau open BO lewat chat, namun salah sasaran sehingga korban teriak dan warga ada yang mendengar,” ucapnya saat konferensi pers di halaman Stasiun Bogor, Selasa (21/12/2021).

BERITA LAINNYA

Pecah Kaca Mobil

Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil di Bogor Dibekuk Polisi, Satu Residivis

1 September 2026
KPK

Garap Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Secara Maraton

1 September 2026
smartboard

KPK Dalami Pengadaan Smartboard di Disdik Kabupaten Bogor

1 September 2026
Pemkot Bogor Perketat Pengawasan Jukir di Lapangan

Dishub Kota Bogor Terapkan Setoran Langsung Jukir ke Kas Daerah

1 September 2026

Pahyuni menegaskan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 281 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

“Diancam 9 tahun penjara. Kita akan menegakan hukum sekecil apapun agar tidak ada ruang lagi bagi pelaku melakukan aksi begal payudara,” jelasnya.

Sementara itu, aksi begal payudara yang dilakukan Pius Satrio Pradipto bermula saat korban, ATM bersama rekannya memutuskan berjalan kaki usai pulang kerja di Jalan Padjajaran, Kota Bogor pada Senin (20/12/2021).

Saat berjalan kaki di Jalan Malabar, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah sekitar pukul 22:25 WIB, keduanya berpapasan dengan seorang pengendara sepeda motor yang diketahui dikemudikan Pius Satrio Pradipto.

Karena kondisi jalan yang sempit, keduanya akhirnya menghentikan langkahnya dengan niat mempersilahkan kendaraan tersebut melintasi keduanya.

Namun, saat kendaraan tersebut tepat berada dekat dengan keduanya, sang pengemudi malah memepetkan kendaraanya ke keduanya.

Di waktu bersamaan, pelaku tiba-tiba mengayunkan tangan kanannya lalu meremas payudara ATM dan langsung kabur dengan menancapkan laju kendaraannya.

Atas kejadian tak senonoh itu, korban bersama rekannya secara reflek berteriak dengan niatan meminta tolong kepada warga sekitar.

Warga yang mendengar teriakan kedua korban itu pun langsung menghadang pelaku dan berhasil mengamankannya.

Pelaku pun dibawa warga ke polisi terdekat, sementara kedua korban ikut untuk membuat laporan atas kejadian pelecehan seksual ini. (Fik)

Tags: Begal PayudaraKota BogorPolresta Bogor KotaTerancam Dibui 9 Tahun

Related Posts

Pecah Kaca Mobil
BOGOR RAYA

Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil di Bogor Dibekuk Polisi, Satu Residivis

1 September 2026
KPK
BOGOR RAYA

Garap Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Secara Maraton

1 September 2026
smartboard
BOGOR RAYA

KPK Dalami Pengadaan Smartboard di Disdik Kabupaten Bogor

1 September 2026
Pemkot Bogor Perketat Pengawasan Jukir di Lapangan
BOGOR RAYA

Dishub Kota Bogor Terapkan Setoran Langsung Jukir ke Kas Daerah

1 September 2026
Dishub Kota Bogor Bakal Pangkas Angkot Hingga Tersisa 1.000 Unit
BOGOR RAYA

Dishub Kota Bogor Bakal Pangkas Angkot Hingga Tersisa 1.000 Unit

1 September 2026
Pembangunan Trase Batutulis Hampir 45 Persen, Dedie Rachim: Awal November Siap Dibuka
BOGOR RAYA

Pembangunan Trase Batutulis Hampir 45 Persen, Dedie Rachim: Awal November Siap Dibuka

31 Agustus 2026
Next Post
Progres Molor, Kontraktor Masjid Agung Didenda Rp1,5 Miliar

Progres Molor, Kontraktor Masjid Agung Didenda Rp1,5 Miliar

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Gerakan Ekonomi Umat

Mantapkan Gerakan Ekonomi Umat, SI Kota Bogor Gelar Sekolah Koperasi

24 Agustus 2025
Eksotik! Gunung Papandayan yang Menarik dengan Hutan Mati dan Taman Edelweis Tegal Alun 

Eksotik! Gunung Papandayan yang Menarik dengan Hutan Mati dan Taman Edelweis Tegal Alun 

1 September 2023
Pemkot Bogor, Minaqu dan BJB Sepakat Majukan Petani Tanaman Hias

Pemkot Bogor, Minaqu dan BJB Sepakat Majukan Petani Tanaman Hias

27 September 2021
Warga Rusunawa, Kini Bayar Sewa Lewat Sipacar

Warga Rusunawa, Kini Bayar Sewa Lewat Sipacar

18 Oktober 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In