• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Januari 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bima Arya Disidang Kasus RS UMMI

Redaksi by Redaksi
15 April 2021
in NASIONAL
0
Bima Arya Disidang Kasus RS UMMI
67
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali gelar sidang soal kasus sweb test Habib Rizieq Shihab di RS UMMI. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Selain Bima, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Sri Nowo Retno, Kepala Satpol-PP Kota Bogor Agustian Syah dan anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Fero Sopacua.

Usai sidang, Bima Arya mengatakan, bahwa dalam pelaporan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor kepada pihak kepolisian, tidak ada unsur politik ataupun tekanan dari internal.

Bima mengklaim bahwa pelaporan Kasus HRS di RS UMMI itu sudah sesuai dengan peraturan, yang menjadi landasan pelaporan mulai dari UU, Kepres, Keputusan Wali Kota, tentang penegakkan protokol kesehatan (Prokes).

BERITA LAINNYA

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

16 Januari 2026
penutupan tambang

Pemprov Jabar Salurkan Bansos Rp 3 Juta untuk 15.293 KK Terdampak Penutupan Tambang

16 Januari 2026
Agus Saputra

 Agus Saputra, Guru Korban Pengeroyokan Siswa di Jambi Minta Dipindahkan

16 Januari 2026
penemuan mayat

Tiga Orang Ditangkap Terkait Penemuan Mayat di TPU Jakasampurna

15 Januari 2026

“Jadi apa yang saya lakukan itu tidak ada faktor politik, tidak ada faktor lain atau tekanan, murni hanya untuk melindungi warga saya, menjalankan tugas saya, supaya warga bogor tidak terpapar,” kata Bima.

Bima membantah statement dari Habib Rizieq Shihab yang mengatakan kalau dirinya berbohong karena telah menyebarkan isu pimpinan FPI itu sudah terpapar Covid-19.

“Saya katakan bahwa apa yang habib sampaikan di saat di RS Ummi sehat dan sebagainya itu memang tidak sesuai. Karena indikasi covidnya ada. Tim dokter pun menyampaikan kepada habib bahwa waktu di RS Ummi itu antigennya sudah positif dan kemudian indikasi Covid-19 nya juga ada,” ucap dia dengan dana ketus.

Dalam keterangannya, Bima menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut, bukan karena dirinya ingin mengumumkan Habib Rizieq Shihab positif Covid-19, tetapi terkait protokol kesehatan yaitu pelaporan setiap pasien yang dirawat.

“Bagi saya bukan mengumumkan hasil PCR-nya. Bukan mau mengumumkan namanya, tapi paling tidak protokolnya aja dijalankan. Kan setiap hari Satgas Covid-19 harus tau jumlah probable, possible, terkonfirmasi berapa, suspect berapa. Kalopun habib hanya suspect ya dilaporkan,” pungkasnya

Sementara kuasa hukum HRS Aziz Yanuar mengatakan, bahwa dalam persidangan Bima Arya mengatakan jelas, bahwa dia menyesalkan sampainya Habib Rizieq dan Habib Hanif terseret sampai sidang tersebut.

Aziz juga menyebut kalau Bima Arya hanya fokus melaporkan RS UMMI Bogor saja. Sehingga, muncul pertanyaan dari Aziz terkait skenario dibalik kasus yang menjerat eks pentolan FPI tersebut.

“Dia tadi katakan berulang-ulang “saya hanya fokus melaporkan RS UMMI” dan dia menyesalkan jika Habib Rizieq dan Habib Hanif sampai di sidang ini,” sambungnya.

Kuasa hukum Rizieq lainnya, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, kliennya terpaksa harus dilaporkan dan sampai terseret sampai ke meja hijau. Menurutnya, hal ini tidak bagus bagi penegakan hukum di Tanah Air.

“Kami menduga ini perkara politis yang dipaksakan hingga Habib Rizieq sebagai pasien terpaksa harus dilaporkan dan ini bentuk kriminalisasi terhadap pasien, rumah sakit dan dokter. Menurut saya ini tidak baik dan tidak positif untuk penegakan hukum,” kata Sugito.

Pernyataan yang dikemukakan oleh Sugito bukan tanpa dasar. Pertama, dia merujuk pada keterangan Wali Kota Bogor Bima Arya yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Bima Arya melalui jajaran Satpol PP dalam kasus ini hanya melaporkan RS UMMI Bogor. Namun, Habib Rizieq dan menantunya, yakni Habib Hanif Alatas yang justru terseret sampai persidangan hari ini.

Sugito juga mempermasalahkan imformasi yang diterima oleh Bima Arya ihwal keberadaan Rizieq di Bogor. Dalam hal ini, Sugito menyebut kalau Bima Arya adalah sosok yang pertama kali mewartakan kalau Habib Rizieq berada di Bogor sehingga keramaian massa terjadi.

“Juga dipertanyakan masalah sebenarnya beliau (bima arya) tahu dari mana? Karena yang kami perlihatkan dalam persidangan, yang pertama kali menyampaikan ke publik adalah Bima Arya. Jadi keramaian itu muncul bukan dari Habib Rizieq,” papar Sugito.

Sugito menyatakan, Rizieq datang ke RS UMMI atas kesadaran pribadi dengan tujuan perawatan. Selain itu, RS UMMI merupakan rumah sakit rujukan Satgas Covid-19 dalam hal penanganan.

“Habib rizieq datang ke RS UMMI dengan kesadaran sendiri untuk perawatan. Dan RS UMMI merupakan salah satu rujukan Satgas Covid. Jadi bukan berkeliaran di luar, jadi hal yang baik kenapa dipermasalahkan,” tandasnya. (*)

Tags: Bima AryaPe.kot BogorSatgas Covid-19Sidang Kasus RS UMMITerdakwa Habib Rizieq Shihab

Related Posts

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani
NASIONAL

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

16 Januari 2026
penutupan tambang
BOGOR RAYA

Pemprov Jabar Salurkan Bansos Rp 3 Juta untuk 15.293 KK Terdampak Penutupan Tambang

16 Januari 2026
Agus Saputra
NASIONAL

 Agus Saputra, Guru Korban Pengeroyokan Siswa di Jambi Minta Dipindahkan

16 Januari 2026
penemuan mayat
NASIONAL

Tiga Orang Ditangkap Terkait Penemuan Mayat di TPU Jakasampurna

15 Januari 2026
truk pengangkut pasir
NASIONAL

Kelebihan Muatan, Truk Pengangkut Pasir Seruduk Fortuner

15 Januari 2026
KPK
NASIONAL

KPK Periksa Ketua PDIP Jabar dan Tujuh Saksi Kasus Suap Ijon Proyek di Bekasi

15 Januari 2026
Next Post
Pramuka Kota Bogor, Berpatisipasi dalam Penanganan Pandemi

Pramuka Kota Bogor, Berpatisipasi dalam Penanganan Pandemi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024

DARI REDAKSI

Pembangunan Tahun 2022 Desa Sinarsari Prioritaskan Sektor Ekonomi

Pembangunan Tahun 2022 Desa Sinarsari Prioritaskan Sektor Ekonomi

24 September 2021
Sungai Cisadane

Detik-Detik Remaja SMP Terseret Arus Sungai Cisadane, Saksi: “Sempat Ditolong, Tapi Terlepas Lagi”

19 September 2025
E-SPPT PBB-P2 Kota Bogor Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik

E-SPPT PBB-P2 Kota Bogor Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik

28 Juli 2022
Jembatan Otista Banjir, DPRD Sebut Akibat Kurang Matang Perencanaan

Jembatan Otista Banjir, DPRD Sebut Akibat Kurang Matang Perencanaan

2 Januari 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In