BogorOne.co.id | Kota Bogor – Setelah menaikan status Kota Bogor menjadi zona merah atau beresiko tinggi dalam penularan covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan inspeksi mendadak ke tiga RW.
Hal itu dilakukan, setelah dirinya mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Jumat lalu.
Langsung tancap gas, untuk mencegah terus menularnya wabah yang telah melanda ratusan negara di belahan dunia itu, Bima dan jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Politisi PAN itu melakukan sidak ke tiga RW zona Merah, yakni di RW 05, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, RW 04 Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal dan RW 01 Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah.
Di ketiga kecamatan tersebut Bima Arya sembari jalan mendatangi rumah pasien terkonfirmasi positif. Bima juga menyapa warga agar menerapkan Protokol Kesehatan. Setelahnya Bima langsung memberikan pesan singkat.
“Bogor sekarang sedang zona merah, ada 104 RW zona merah. Pemerintah Kota Bogor telah secara resmi melakukan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas. PSBMK ini fokus pengawasan ke wilayah di RW zona merah,” ujar Bima.
Bima mengatakan, khusus RW zona merah dimohon kerjasamanya untuk patuh menerapkan protokol kesehatan, mengurangi aktifitas di luar rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
Selain itu juga agar tetap memakai masker saat keluar rumah, tidak membuat acara yang mengundang kerumunan, melapor ketika ada orang dari luar kota atau warga yang ingin keluar kota.
Masih kata dia, Pemkot Bogor juga kembali memberlakukan jam malam untuk membatasi aktifitas warga dan pemerintah juga terus memantau keluarga pasien terkonfirmasi positif.
“Setiap hari dipantau kesehatan keluarga yang positif, terus dijaga protokol kesehatannya dan semoga warga yang terkonfirmasi positif segera diberi kesembuhan,” kata Bima.
Bima menuturkan, di hari ini pula ada penambahan 23 positif, dua diantaranya seorang bayi dan seorang kakek (lansia).
Menurut dia, disituasi seperti ini harus menjadi kepedulian bersama, karena siapa saja bisa terkena virus Corona. Ini juga yang membuat pentingnya pembatasan aktivitas di luar dan pembatasan aktivitas malam hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Masih kata dia, ukuran weekend relatif sepi, tinggal konsisten semuanya mengawasi. Mulai besok akan diberlakukan sanksi teguran, teguran sosial, denda. “Untuk unit usaha yang masih membandel akan dicabut izin usahanya,” tegasnya.
Dia juga menuturkan, warga juga bisa melaporkan pelanggaran, indikasi kasus, aparat tidak responsif ke RW Siaga atau ke Aplikasi Si-Badra. (SP)





























Discussion about this post