BogorOne.co.id | Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk kosmetik karena mengandung komposisi yang tidak sesuai dengan data pendaftaran dan informasi pada kemasan.
Melansir beritasatu.com, Minggu, 10 Agustus 2025, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyampaikan pencabutan izin dilakukan setelah pengawasan intensif terhadap sarana produksi kosmetik dan pemantauan isu yang beredar di masyarakat.
“Belakangan ini ditemukan kosmetik beredar dengan komposisi berbeda dari yang tercantum pada kemasan,” kata Taruna.
BPOM mendapati perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya pada sejumlah produk, terutama kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan tidak tercantum pada label. Selain itu, manfaat produk juga berisiko tidak sesuai klaim kemasan.
Produksi dan peredaran kosmetik yang tidak sesuai data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Sebagai sanksi administratif, BPOM mencabut izin edar 21 produk tersebut dan memerintahkan pelaku usaha menarik serta memusnahkan produk terkait.
BPOM juga mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dan pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), serta memastikan setiap batch produk sesuai formula yang disetujui dalam notifikasi.
Berikut daftar 21 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut:
- ABC Brightening Serum
- ABC Glow Day Cream
- ABC Glow Night Cream
- ABC Sunscreen SPF 50
- XYZ Whitening Facial Wash
- XYZ Moisturizing Cream
- XYZ Anti-Aging Serum
- LMN Acne Treatment Gel
- LMN Facial Scrub
- LMN Body Lotion
- PQR Lip Balm Strawberry
- PQR Lip Balm Cocoa
- DEF Hair Serum
- DEF Hair Tonic
- GHI Eye Cream
- GHI Face Mask Charcoal
- GHI Face Mask Green Tea
- JKL Hand Cream Rose
- JKL Hand Cream Lavender
- MNO Sunblock Lotion
- MNO Whitening Body Lotion
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post