• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, September 5, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik Tidak Sesuai Komposisi

Redaksi by Redaksi
10 Agustus 2025
in NASIONAL
0
BPOM

Kosmetik ilegal. Foto : Dok. pom.go.id

54
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk kosmetik karena mengandung komposisi yang tidak sesuai dengan data pendaftaran dan informasi pada kemasan.

Melansir beritasatu.com, Minggu, 10 Agustus 2025, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyampaikan pencabutan izin dilakukan setelah pengawasan intensif terhadap sarana produksi kosmetik dan pemantauan isu yang beredar di masyarakat.

“Belakangan ini ditemukan kosmetik beredar dengan komposisi berbeda dari yang tercantum pada kemasan,” kata Taruna.

BPOM mendapati perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya pada sejumlah produk, terutama kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.

BERITA LAINNYA

Harmonisasi Kebijakan Perkotaan Nasional 2045 dan Kebijakan Lingkungan demi Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Harmonisasi Kebijakan Perkotaan Nasional 2045 dan Kebijakan Lingkungan demi Mewujudkan Indonesia Emas 2045

4 September 2026
pembunuhan

Cemburu, Pria di Cianjur Bunuh Istri Siri dengan Tongkat Kayu

4 September 2026
karhutla

Karhutla Meluas, Api Mengancam Perkantoran Gubernur dan Permukiman di Pangkalpinang

3 September 2026
Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi

Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi

3 September 2026

Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan tidak tercantum pada label. Selain itu, manfaat produk juga berisiko tidak sesuai klaim kemasan.

Produksi dan peredaran kosmetik yang tidak sesuai data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Sebagai sanksi administratif, BPOM mencabut izin edar 21 produk tersebut dan memerintahkan pelaku usaha menarik serta memusnahkan produk terkait.

BPOM juga mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dan pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), serta memastikan setiap batch produk sesuai formula yang disetujui dalam notifikasi.

Berikut daftar 21 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut:

  • ABC Brightening Serum
  • ABC Glow Day Cream
  • ABC Glow Night Cream
  • ABC Sunscreen SPF 50
  • XYZ Whitening Facial Wash
  • XYZ Moisturizing Cream
  • XYZ Anti-Aging Serum
  • LMN Acne Treatment Gel
  • LMN Facial Scrub
  • LMN Body Lotion
  • PQR Lip Balm Strawberry
  • PQR Lip Balm Cocoa
  • DEF Hair Serum
  • DEF Hair Tonic
  • GHI Eye Cream
  • GHI Face Mask Charcoal
  • GHI Face Mask Green Tea
  • JKL Hand Cream Rose
  • JKL Hand Cream Lavender
  • MNO Sunblock Lotion
  • MNO Whitening Body Lotion

Editor             : R. Muttaqien

Tags: 21 produk kosmetik ilagal disitaBPOMkosmetik ilegalTaruna Ikrar

Related Posts

Harmonisasi Kebijakan Perkotaan Nasional 2045 dan Kebijakan Lingkungan demi Mewujudkan Indonesia Emas 2045
NASIONAL

Harmonisasi Kebijakan Perkotaan Nasional 2045 dan Kebijakan Lingkungan demi Mewujudkan Indonesia Emas 2045

4 September 2026
pembunuhan
NASIONAL

Cemburu, Pria di Cianjur Bunuh Istri Siri dengan Tongkat Kayu

4 September 2026
karhutla
NASIONAL

Karhutla Meluas, Api Mengancam Perkantoran Gubernur dan Permukiman di Pangkalpinang

3 September 2026
Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi
NASIONAL

Bidik Tiga Poin Lawan Laos, Timnas Indonesia U-20 Asah Lini Depan dan Siapkan Rotasi

3 September 2026
Judi online
NASIONAL

20.000 Lebih Penerima Bansos di Bekasi Dinonaktifkan karena Terindikasi Judol

2 September 2026
Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar
NASIONAL

Ketika Pangan Kota Hanya Datang dari Pasar

2 September 2026
Next Post
GPT-5

Apple Rencanakan Integrasi GPT-5 ke Siri, Writing Tools, dan Camera Control

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Keren! Polbangtan Kementan Buka Klinik Hewan Lengkap dengan  Fasilitas Pet Hotel dan Grooming

Keren! Polbangtan Kementan Buka Klinik Hewan Lengkap dengan  Fasilitas Pet Hotel dan Grooming

24 Januari 2023
Wali Kota Bogor Bahas Penataan Perlintasan KA, Dorong JPO MA Salmun dan Underpass Kebon Pedes

Wali Kota Bogor Bahas Penataan Perlintasan KA, Dorong JPO MA Salmun dan Underpass Kebon Pedes

19 April 2026
Sastra Winara

DPRD Kabupaten Bogor Kaji Arahan Pusat soal Satgas Revisi Perda Tata Ruang

23 November 2025
Cakupan Vaksinasi Covid-19 Wilayah Jonggol, Diklaim Melesat 40 Persen

Cakupan Vaksinasi Covid-19 Wilayah Jonggol, Diklaim Melesat 40 Persen

15 September 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In