• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik Tidak Sesuai Komposisi

Redaksi by Redaksi
10 Agustus 2025
in NASIONAL
0
BPOM

Kosmetik ilegal. Foto : Dok. pom.go.id

44
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk kosmetik karena mengandung komposisi yang tidak sesuai dengan data pendaftaran dan informasi pada kemasan.

Melansir beritasatu.com, Minggu, 10 Agustus 2025, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyampaikan pencabutan izin dilakukan setelah pengawasan intensif terhadap sarana produksi kosmetik dan pemantauan isu yang beredar di masyarakat.

“Belakangan ini ditemukan kosmetik beredar dengan komposisi berbeda dari yang tercantum pada kemasan,” kata Taruna.

BPOM mendapati perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya pada sejumlah produk, terutama kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.

BERITA LAINNYA

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

17 April 2026
jemaah haji

Jemaah Haji Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai

16 April 2026
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026
Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

14 April 2026

Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan tidak tercantum pada label. Selain itu, manfaat produk juga berisiko tidak sesuai klaim kemasan.

Produksi dan peredaran kosmetik yang tidak sesuai data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Sebagai sanksi administratif, BPOM mencabut izin edar 21 produk tersebut dan memerintahkan pelaku usaha menarik serta memusnahkan produk terkait.

BPOM juga mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dan pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), serta memastikan setiap batch produk sesuai formula yang disetujui dalam notifikasi.

Berikut daftar 21 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut:

  • ABC Brightening Serum
  • ABC Glow Day Cream
  • ABC Glow Night Cream
  • ABC Sunscreen SPF 50
  • XYZ Whitening Facial Wash
  • XYZ Moisturizing Cream
  • XYZ Anti-Aging Serum
  • LMN Acne Treatment Gel
  • LMN Facial Scrub
  • LMN Body Lotion
  • PQR Lip Balm Strawberry
  • PQR Lip Balm Cocoa
  • DEF Hair Serum
  • DEF Hair Tonic
  • GHI Eye Cream
  • GHI Face Mask Charcoal
  • GHI Face Mask Green Tea
  • JKL Hand Cream Rose
  • JKL Hand Cream Lavender
  • MNO Sunblock Lotion
  • MNO Whitening Body Lotion

Editor             : R. Muttaqien

Tags: 21 produk kosmetik ilagal disitaBPOMkosmetik ilegalTaruna Ikrar

Related Posts

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman
NASIONAL

Pakar: Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua Ombudsman

17 April 2026
jemaah haji
NASIONAL

Jemaah Haji Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta Wajib Lapor ke Bea Cukai

16 April 2026
Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara
NASIONAL

Kasus LNG Corpus Christi: Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut hingga 6,5 Tahun Penjara

15 April 2026
Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang
BOGOR RAYA

Wamenaker RI Kunjungi RS UMMI Bogor, Apresiasi Program Magang

14 April 2026
Biaya Haji 2026
NASIONAL

Pemerintah Siapkan Skema Penyangga, Kenaikan Biaya Haji 2026 Tak Dibebankan ke Jemaah

14 April 2026
Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’
NASIONAL

Menggugat Kebenaran Agama ‘Refleksi Antropologi Sistem’

11 April 2026
Next Post
GPT-5

Apple Rencanakan Integrasi GPT-5 ke Siri, Writing Tools, dan Camera Control

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Pilpres 2024, PKS Optimis Bisa Raih Suara 80 Persen Untuk Kemenangan AMIN

Pilpres 2024, PKS Optimis Bisa Raih Suara 80 Persen Untuk Kemenangan AMIN

5 Februari 2024
Pramuka Kwartir Tamansari Cari Regu Unggulan Untuk Bertanding di Tingkat Kabupaten Bogor 

Pramuka Kwartir Tamansari Cari Regu Unggulan Untuk Bertanding di Tingkat Kabupaten Bogor 

20 Januari 2023
PWI Jabar Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Wartawan di Karawang

PWI Jabar Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Wartawan di Karawang

21 September 2022
Tarling di Cibinong, Bupati Rudy Susmanto Nostalgia dan Perkuat Silaturahmi

Tarling di Cibinong, Bupati Rudy Susmanto Nostalgia dan Perkuat Silaturahmi

21 Maret 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In