BogorOne.co.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Mohammad Riza Chalid, di kawasan Rancamaya, Kabupaten Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan rumah yang disita terbagi dalam tiga sertifikat dengan total luas mencapai sekitar 6.500 meter persegi. Aset itu berada di kompleks Rancamaya Golf Estate, tepatnya di nomor 9, 10, dan 11.
“Kurang lebih rumahnya Riza Chalid di Rancamaya Bogor ada tiga sertifikat. Yang pertama 2.591 meter persegi, kedua 1.956 meter persegi, dan ketiga 2.023 meter persegi,” ujar Anang di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.
Anang menuturkan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan tim penyidik sejak Selasa, 26 Agustus 2025 hingga malam hari. Selain rumah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Nilai aset tersebut masih menunggu perhitungan tim appraisal, namun disebut bernilai cukup besar karena fasilitas yang dimiliki tergolong mewah.
Terkait keberadaan Riza Chalid, Anang menyebut tim penyidik sudah mengantongi lokasinya dan tengah berupaya menghadirkan. Pihaknya juga menelusuri aset lain, termasuk kemungkinan aset di luar negeri, guna memulihkan kerugian negara.
“Sampai saat ini aset di luar negeri belum terdeteksi, tapi sedang kita cari. Yang bersangkutan juga sudah kami panggil kembali, dan saat ini kami sudah mengajukan pencegahan,” kata Anang.
Riza Chalid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia dikabarkan berada di Malaysia setelah pemerintah mencabut paspor Indonesia miliknya.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post