• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Oktober 20, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Bunuh Seorang Rentenir, Dua Sejoli Terancam Hukuman Mati 

Redaksi by Redaksi
28 Mei 2022
in BOGOR RAYA
0
Bunuh Seorang Rentenir, Dua Sejoli Terancam Hukuman Mati 
178
SHARES
178
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kemang – Unit Resmob Polres Bogor berhasil mengungkap kasus temuan mayat wanita di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Wanita yang diketahui berinisial ZB (52) itu rupanya menjadi korban pembunuhan dua sejoli.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, mengatakan kedua pelaku pembunuhan yakni laki-laki berinisial AM (26) dan kekasihnya TO (21). Keduanya berhasil ditangkap pada hari Senin 23 Mei 2022 lalu.

Menurut Kapolres, berawal dari kejadian penemuan mayat pada tanggal 21 Mei 2022 di wilayah Kemang selanjutnya dari olah TKP yang dilakukan oleh Resmob kami menemukan petunjuk yang mengarah pada ke perbuataan yang diduga tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan.

“Selanjutnya tanggal 23 Mei tim berhasil menangkap 2 tersangka yaitu AM dan TO di rumahnya masing masing di Ds.Bedahan Kec. Sawangan Kota Depok,” ungkapnya, Jumat (27/05/22).

BERITA LAINNYA

revitalisasi

Revitalisasi Tiga SD di Kabupaten Bogor Sasar Ruang Kelas hingga Toilet

20 Oktober 2026
karhutla

Mahasiswa Bogor Desak Prabowo Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

20 Oktober 2026
jaro ade

Jaro Ade Minta Sekolah Rakyat Diperluas ke Kabupaten Bogor

20 Oktober 2026
RTLH

27.311 Rumah Tak Layak Huni di Kabupaten Bogor, Perbaikan Tahun Ini Baru 11.502 Unit

20 Oktober 2026

Diketahui, AM dan TO melakukan pembunuhan terhadap korban Z dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel dan membenturkan kepala di dalam mobil. Selanjutnya, mayat korban dibuang di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.

“Motifnya kedua pelaku membutuhkan uang untuk menikah karena kedua pelaku ini pacran kebetulan akan menikah tapi tidak memiliki uang, datang kepada korban ingin menagih hutang dari korban sebesar Rp 100 juta namun karena korban tidak memiliki uang terjadilah proses penghilangan nyawa terhadap korban,” tuturnya.

Tadi tersangka TO ini, berupaya menagih hutang dari korban kepada ayahnya sebesar Rp 100 juta. Jadi hutang itu, terkait ayahnya tersangka TO ini meminjamkan uang investasi untuk dipinjam pinjamkan lagi ke orang lain. Jadi profesi korban ini seperti bank keliling.

Adapun kronologisnya Pada hari Kamis 19 Mei, kedua pelaku datang untuk menagih hutang tersebut dan telah berencana apabila tidak diberikan akan membunuh korban. Lalu, korban diajak untuk pergi menggunakan mobil sewaan.

“Ketika didalam kendaraan di daerah Sawangan, posisinya duduk korban itu berada di bangku tengah sebelah kiri. Tersangka TO itu duduk di sebelah kanan. Sedangkan tersangka AM itu kondisinya sebagai pengemudi di depan,” jelasnya.

Kemudian, pelaku TO membenturkan kepala korban ke bangku depan dan AM menekan leher korban. Tak sampai di situ, leher korban dililit oleh kabel charger sampai memastikan korban meninggal dunia.

Dijelaskannya, bahwa tersangka (AM) dari depan itu loncat menekan leher. Perannya tersangka TO ini menutup mulut korban sampai memastikan nafasnya betul-betul habis.

“Tidak sampai disitu saja, dari tempat lokasi mereka menghilangkan nyawa sampai mencari tempat ideal membuang mayat itu tersangka TO berpindah ke belakang sambil melilitkan kabel handphone sambil memastikan korban ini sudah mati,” bebernya.

Pada akhirnya, kedua pelaku membuang mayat korban di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Baru pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 jasad korban ditemukan warga.

“Di hari Sabtu tanggal 21 Mei kami mendapat informasi ada penemuan sesosok mayat yang awalnya tidak ada identitas. Kemudian kami olah TKP , berkat kemampuan dari inafis kami berhasil mendapat identitas korban inisial ZB umurnya 52 tahun alamatnya di Tangerang Selatan.

“Saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dengan diancam tiga Pasal yaitu 338 KUHP, 340 KUHP dan 364 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun,” tandas dia. (Yud)

Tags: Bunuh Seorang RentenirDua Sejoli Terancam Hukuman MatiPolres Bogor

Related Posts

revitalisasi
BOGOR RAYA

Revitalisasi Tiga SD di Kabupaten Bogor Sasar Ruang Kelas hingga Toilet

20 Oktober 2026
karhutla
BOGOR RAYA

Mahasiswa Bogor Desak Prabowo Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

20 Oktober 2026
jaro ade
BOGOR RAYA

Jaro Ade Minta Sekolah Rakyat Diperluas ke Kabupaten Bogor

20 Oktober 2026
RTLH
BOGOR RAYA

27.311 Rumah Tak Layak Huni di Kabupaten Bogor, Perbaikan Tahun Ini Baru 11.502 Unit

20 Oktober 2026
ASN
BOGOR RAYA

Janji Lulus CPNS Tanpa Tes, Oknum ASN di Bogor Selatan Diduga Tipu Warga Hingga Puluhan Juta

20 Oktober 2026
Perserikatan Bangsa-Bangsa
BOGOR RAYA

Kunjungan Sekjen PBB ke Citeureup, Bupati Bogor Soroti Peluang Perkenalkan Daerah ke Dunia

19 Oktober 2026
Next Post
Accor Group Hotel Peringati Hari Bumi Melalui Gerakan “No More Single Use Plastic”

Accor Group Hotel Peringati Hari Bumi Melalui Gerakan "No More Single Use Plastic"

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

kepala kambing

Rumah Makan di Makassar Diteror Paket Berisi Kepala Kambing Busuk

4 Januari 2026
Camat Cigudeg

Camat Cigudeg Usulkan Rest Area untuk Kurangi Kecelakaan di Jalur ‘Tengkorak’

6 September 2025
Petani dan Warga Bogor Barat Siap Menangkan Moh Solikin Jadi Anggota DPR- RI

Petani dan Warga Bogor Barat Siap Menangkan Moh Solikin Jadi Anggota DPR- RI

28 Januari 2023
Sastra Winara

Ketua DPRD Sastra Winara dan Bupati Bogor Tinjau Ponpes Terdampak Banjir di Kemang

12 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In