• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Juli 18, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Bupati Bogor Terbitkan Aturan WFH ASN Setiap Jumat

Redaksi by Redaksi
27 Maret 2026
in BOGOR RAYA
0
work from home

ILUSTRASI : Bupati Bogor Terbitkan Aturan WFH ASN Setiap Jumat. Foto : Ist.

57
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 yang diterbitkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Rudy mengatakan, kebijakan tersebut merupakan respons atas eskalasi krisis global, khususnya terkait kenaikan harga energi.

“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” kata Rudy, Jumat, 27 Maret 2026.

Dalam surat edaran itu disebutkan, ASN melaksanakan tugas secara WFH setiap Jumat, sedangkan hari kerja lainnya tetap dilakukan dari kantor atau work from office (WFO). Kebijakan ini mulai berlaku setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

BERITA LAINNYA

Kementerian Sosial

Kemensos Hadirkan Layanan Sosial dan Kesehatan bagi 270 Warga Bogor

17 Juli 2026
15 Pejabat Berganti Posisi

Pemkot Bogor Segarkan Birokrasi, 15 Pejabat Berganti Posisi

17 Juli 2026
Perumda

Kemarau Mulai Melanda, Wali Kota Bogor Perintahkan Tirta Pakuan Kirim Tangki Air Gratis ke Warga

17 Juli 2026
DPRD Kota Bogor Berikan Catatan Menohok Soal Biskita hingga Piutang Daerah

DPRD Kota Bogor Berikan Catatan Menohok Soal Biskita hingga Piutang Daerah

17 Juli 2026

Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, layanan publik yang bersifat esensial, seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana, tetap beroperasi normal di kantor.

Rudy menegaskan, fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh,” ujarnya.

Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Bogor juga menerapkan langkah efisiensi energi di lingkungan perkantoran. Di antaranya penggunaan perangkat listrik hemat energi, mematikan lampu yang tidak digunakan, optimalisasi cahaya alami, penghematan air dan alat tulis kantor, serta pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celsius.

Pemerintah daerah juga mendorong perubahan pola mobilitas ASN untuk menekan konsumsi bahan bakar. ASN dianjurkan menggunakan kendaraan dinas secara bersama pada Senin, Selasa, dan Kamis. Sementara pada Rabu, ASN didorong menggunakan transportasi publik atau moda alternatif seperti sepeda dan berjalan kaki.

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik, serta siap hadir ke kantor jika diperlukan.

“WFH bukan berarti menurunkan disiplin. ASN tetap dituntut profesional, bertanggung jawab, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Rudy.

Reporter         : Yudi Surahman

Editor             : R. Muttaqien

Tags: Aturan WFH ASNBupati Bogor

Related Posts

Kementerian Sosial
BOGOR RAYA

Kemensos Hadirkan Layanan Sosial dan Kesehatan bagi 270 Warga Bogor

17 Juli 2026
15 Pejabat Berganti Posisi
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Segarkan Birokrasi, 15 Pejabat Berganti Posisi

17 Juli 2026
Perumda
BOGOR RAYA

Kemarau Mulai Melanda, Wali Kota Bogor Perintahkan Tirta Pakuan Kirim Tangki Air Gratis ke Warga

17 Juli 2026
DPRD Kota Bogor Berikan Catatan Menohok Soal Biskita hingga Piutang Daerah
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Berikan Catatan Menohok Soal Biskita hingga Piutang Daerah

17 Juli 2026
Siap-siap Begadang! Warga Bogor Diajak Nobar Final Piala Dunia 2026 Gratis di Plaza Balai Kota
BOGOR RAYA

Siap-siap Begadang! Warga Bogor Diajak Nobar Final Piala Dunia 2026 Gratis di Plaza Balai Kota

16 Juli 2026
Gedung Kemuning Gading
BOGOR RAYA

Batal Direvitalisasi Tahun Ini, Pemkot Bogor Khawatirkan Struktur Gedung Kemuning Gading

16 Juli 2026
Next Post
Pengendara Motor Tewas

Pengendara Motor Tewas Tabrak "Bokong" Truk di Dramaga Bogor

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

IMF

IMF Peringatkan Gejolak Timur Tengah Bisa Guncang Ekonomi Dunia

15 April 2026
Konvoi Hari Sepeda Sedunia 2023, Bertujuan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kesehatan

Konvoi Hari Sepeda Sedunia 2023, Bertujuan Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kesehatan

3 Juni 2023
Abdul Jalil

Perjuangan Abdul Jalil, Lawan Stroke di Rumah Tidak Layak Huni

20 Desember 2025
Saan Mustopa

Nasdem Belum Putuskan Sikap Terkait Dukungan untuk Anies di Pilpres 2029

23 Januari 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In