BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 yang diterbitkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Rudy mengatakan, kebijakan tersebut merupakan respons atas eskalasi krisis global, khususnya terkait kenaikan harga energi.
“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” kata Rudy, Jumat, 27 Maret 2026.
Dalam surat edaran itu disebutkan, ASN melaksanakan tugas secara WFH setiap Jumat, sedangkan hari kerja lainnya tetap dilakukan dari kantor atau work from office (WFO). Kebijakan ini mulai berlaku setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, layanan publik yang bersifat esensial, seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana, tetap beroperasi normal di kantor.
Rudy menegaskan, fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh,” ujarnya.
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Bogor juga menerapkan langkah efisiensi energi di lingkungan perkantoran. Di antaranya penggunaan perangkat listrik hemat energi, mematikan lampu yang tidak digunakan, optimalisasi cahaya alami, penghematan air dan alat tulis kantor, serta pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celsius.
Pemerintah daerah juga mendorong perubahan pola mobilitas ASN untuk menekan konsumsi bahan bakar. ASN dianjurkan menggunakan kendaraan dinas secara bersama pada Senin, Selasa, dan Kamis. Sementara pada Rabu, ASN didorong menggunakan transportasi publik atau moda alternatif seperti sepeda dan berjalan kaki.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik, serta siap hadir ke kantor jika diperlukan.
“WFH bukan berarti menurunkan disiplin. ASN tetap dituntut profesional, bertanggung jawab, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Rudy.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post