BogorOne.co.id | Jakarta – Pandemi covid 19 belum berakhir. Karena itu, Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan orang di dalam negeri. Aturan ini akan diberlakukan pada 1 April 2021.
Ketentuan aturan perjalanan tercantum dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021. SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.
Apa saja ketentuannya.
Berdasarkan ketentuan terbaru, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.
Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan, yakni:
1. Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
2. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara
4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya. (Gus)




























Discussion about this post