• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Januari 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Catat! Ini Aturan Baru Bepergian di Dalam Negeri

Redaksi by Redaksi
31 Maret 2021
in NASIONAL, PEMERINTAHAN
0
Catat! Ini Aturan Baru Bepergian di Dalam Negeri
81
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Pandemi covid 19 belum berakhir. Karena itu, Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan orang di dalam negeri. Aturan ini akan diberlakukan pada 1 April 2021.

Ketentuan aturan perjalanan tercantum dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021. SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.

Apa saja ketentuannya.

Berdasarkan ketentuan terbaru, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.

BERITA LAINNYA

DPRD Kota Bogor Dukung Pengisian Jabatan Strategis Pemkot Demi Kinerja Organisasi

DPRD Kota Bogor Dukung Pengisian Jabatan Strategis Pemkot Demi Kinerja Organisasi

16 Januari 2026
PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

16 Januari 2026
Plaza Bogor

Pembongkaran Plaza Bogor, Pemkot Minta PKL Kosongkan Lapak

16 Januari 2026
penutupan tambang

Pemprov Jabar Salurkan Bansos Rp 3 Juta untuk 15.293 KK Terdampak Penutupan Tambang

16 Januari 2026

Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan, yakni:
1. Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

2. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara

4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya. (Gus)

Tags: Aturan bepergian di dalam negeriPandemi Covid-19Protokol Kesehatan

Related Posts

DPRD Kota Bogor Dukung Pengisian Jabatan Strategis Pemkot Demi Kinerja Organisasi
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Dukung Pengisian Jabatan Strategis Pemkot Demi Kinerja Organisasi

16 Januari 2026
PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani
NASIONAL

PWI Pusat Rencanakan Natal Bersama Wartawan Kristiani

16 Januari 2026
Plaza Bogor
BOGOR RAYA

Pembongkaran Plaza Bogor, Pemkot Minta PKL Kosongkan Lapak

16 Januari 2026
penutupan tambang
BOGOR RAYA

Pemprov Jabar Salurkan Bansos Rp 3 Juta untuk 15.293 KK Terdampak Penutupan Tambang

16 Januari 2026
Agus Saputra
NASIONAL

 Agus Saputra, Guru Korban Pengeroyokan Siswa di Jambi Minta Dipindahkan

16 Januari 2026
Pemkot Akan Tata Ulang Kawasan Bogor Tengah
BOGOR RAYA

Pemkot Akan Tata Ulang Kawasan Bogor Tengah

15 Januari 2026
Next Post
RUPST PT SBI Setujui Enam Hal

RUPST PT SBI Setujui Enam Hal

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024

DARI REDAKSI

Melalui Program “Skuter” Satpol PP Kota Bogor Ciptakan Sekolah Tertib dan Aman

Melalui Program “Skuter” Satpol PP Kota Bogor Ciptakan Sekolah Tertib dan Aman

12 November 2024
Bomang

Untuk Proyek Jalan Bomang, Pemkab Bogor Plot Anggaran Sebesar Rp53 Miliar

24 Juli 2025
Ridwan Kamil Intruksikan Bima Arya Tindak Tegas Elvis Cafe “Eks Holywings”

Ridwan Kamil Intruksikan Bima Arya Tindak Tegas Elvis Cafe “Eks Holywings”

29 Juni 2022
RSUD Ciawi Antisipasi Lonjakan Covid-19 Gelombang Ketiga 

RSUD Ciawi Antisipasi Lonjakan Covid-19 Gelombang Ketiga 

24 November 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In