BogorOne.co.id | Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI/Perseroan) gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Aloft Hotel, TB Simatupang, Jakarta belum lama ini.
Dari rapat tersebut menghasilkan beberapa poin diantaranya, menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Menetapkan penggunaan Laba Bersih pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Menunjuk Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Independen Perseroan untuk melakukan audit atas pembukuan Perseroan untuk Tahun Buku 2021.
Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan tantiem tahun buku 2020 dan remunerasi (gaji, fasilitas dan tunjangan) tahun buku 2021 untuk Direksi.
Menyetujui penetapan tantiem tahun buku 2020 dan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk tahun buku 2021 untuk Dewan Komisaris.
Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”).
Menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan antara lain mengenai struktur permodalan, sehubungan dengan PMHMETD dan menyetujui perubahan Pasal 16 dan Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan. (Fry)





























Discussion about this post