BogorOne.co.id | Kota Bogor – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bogor untuk tahun 2023 telah memasuki tahap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Rancangan KUA PPAS Kota Bogor tahun 2023 sudah diselesaikan dan diserahkan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kepada DPRD Kota Bogor pada Juli lalu.
Namun dalam rancangan tersebut masih terdapat beberapa kekurangan anggaran atau defisit. Sehingga ada beberapa perubahan pengajuan ataupun alokasi yang dianggarkan yang kemudian kembali disampaikan kepada DPRD Kota Bogor melalui komisi terkait.
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2022 Wali Kota Bogor menerbitkan surat edaran yang ditunjukan kepada kepala perangkat daerah mengenai penyesuaian alokasi target kegiatan dan alokasi anggaran tahun 2023.
Isinya berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Dalam surat itu juga disebutkan pada penyusunan KUA PPAS 2023 masih terdapat kekurangan anggaran yang cukup besar, sehingga setiap OPD harus melakukan penyesuaian.
Discussion about this post