BogorOne.co.id | Kota Bogor – Jajaran Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 2 pelaku curanmor yang telah beraksi 16 kali, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti dua unit sepeda motor hasil curiannya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan,
penangkapan dua pelaku curanmor itu berawal dari tiga laporan polisi. Pertama apartemen Bogor valley yang kehilangan motor vespa.
Dijelaskan Kapolresta, bahwa pelaku telah melakukan aksinya di 16 TKP, antaralain di Tegalega Bogor Tengah, di Babakan Bogor Tengah, di Ciawi kabupaten Bogor dan Cicurug kabupaten Sukabumi.
“Pelaku dan barang bukti sepada motornya telah kita amankan. Mereka kita jerat pelaku dengan undang undang pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun hingga 9 tahun penjara,” ujar Kapolresta.
Di lokasi berbeda, yakni diparkiran RSUD kota Bogor, Jajanan Reskrim juga mengamankan satu orang pelaku. Modus pelaku merusak kunci dengan kunci T.
Kemudian tindak pidana curanmor roda dua juga terjadi di teras kosan jalan danau Limboto Tegal lega Bogor Tengah dan pelakunya juga sedang berhasil diamankan.
Selanjutnya, kasus curanmor juga terjadi di Jalan Danau Limboto Bogor Tenga dengan korbannya seorang mahasiswa. Dalam kasus itu Polisi mengamankan dua orang pelaku, dan dua pelaku lainnya yang masuk buron kini dalam pengejaran polisi. (Fry)
Discussion about this post