BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Polsek Ciomas menyita 2.311 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan di kawasan Pasar Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, akhir pekan lalu. Dua orang yang dicurigai sebagai pengedar melarikan diri saat hendak diperiksa petugas.
Kapolsek Ciomas Ajun Komisaris Polisi Hendra Kurnia mengatakan, pengungkapan bermula dari patroli rutin, Sabtu, 11 April 2026. Petugas mencurigai dua pemuda yang membawa bungkusan tertutup rapat dan tampak hilir mudik di sekitar pasar.
“Saat dihampiri, dua orang yang diduga pengedar langsung melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di lokasi,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026.
Polisi kemudian memeriksa bungkusan yang ditinggalkan. Isinya, kata Hendra, berupa obat keras seperti tramadol dan eximer yang diduga siap edar tanpa izin resmi.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke kantor Polsek Ciomas. Polisi masih memburu dua terduga pelaku yang kabur saat penyergapan.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.311 butir obat keras dari berbagai jenis,” ujar Hendra.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post