BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Aktivitas pengolahan emas di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, mendapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja setempat setelah video kegiatannya beredar luas di media sosial.
Petugas Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng mendatangi lokasi untuk memverifikasi informasi. Dari hasil pengecekan, ditemukan kegiatan pengolahan emas yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya berupa sianida serta belum mengantongi izin resmi.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Leuwisadeng, Cecep Tarmiji, mengatakan penindakan bermula dari temuan video yang viral.
“Kami dapat informasi dari video yang beredar, lalu langsung kami cek ke lokasi di Desa Sibanteng,” kata Cecep, Selasa, 14 April 2026.
Menurut dia, petugas telah memberikan teguran kepada pemilik usaha dan meminta agar seluruh dokumen perizinan segera dilengkapi. Aktivitas usaha diminta dihentikan sementara hingga izin dari dinas terkait dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terpenuhi.
Selain aspek legalitas, Satpol PP juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas. Pemilik usaha diminta memastikan pengelolaan limbah tidak mencemari lingkungan, terutama aliran sungai di sekitar lokasi.
Pemerintah kecamatan mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan dan standar lingkungan guna mencegah risiko yang lebih luas bagi masyarakat.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post