• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, April 27, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

DPRD KOTA BOGOR AKAN BAHAS TIGA RAPERDA

Redaksi by Redaksi
25 Februari 2021
in BOGOR RAYA, NASIONAL, PEMERINTAHAN, POLITIK
0
DPRD KOTA BOGOR AKAN BAHAS TIGA RAPERDA

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor

64
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Memasuki masa Sidang Ke Dua Tahun Sidang 2021, DPRD Kota Bogor akan membahas sebanyak 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Santunan Kematian.

Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor  dipimpin Wakil Ketua I,  Jenal Mutaqin, SH, Rabu 6 Januari 2021. Rapat Paripurna ini mengagendakan Pembukaan Masa Sidang Ke Dua  Tahun Sidang 2021, Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2020 dan Pembacaan Komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Menurut Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bahwa bidang legiaslasi sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Sidang 2021 yang telah disepakati antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bogor, pada Tahun ini berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 188.342-20 Tahun 2020 Tanggal 30 Nopember 2020 Tentang Propemperda akan dibahas sebanyak 14 Raperda. Adapun Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021 akan dibahas sebanyak 3 Raperda.

Selain itu, sambung Jenal Mutaqin, terdapat beberapa Raperda tahun sebelumnya yang masih dalam tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan pembahasannya akan dilanjutkan pada tahun 2021. Selain itu terdapat beberapa Raperda yang dalam tahap Fasilitasi Gubernur Jawa Barat dan masih evaluasi Gubernur.

BERITA LAINNYA

jual beli jabatan

Fakta Baru! 13 ASN Kabupaten Bogor Diperiksa Polisi dalam Skandal Jual Beli Jabatan

27 April 2026
proyek trase

Kabar Baru Proyek Trase Batutulis, SPK Jalan Saleh Danasasmita Segera Terbit

27 April 2026
Menuju Groundbreaking Juni, Opsi Lokasi PSEL Bogor Raya Terus Dimatangkan

Menuju Groundbreaking Juni, Opsi Lokasi PSEL Bogor Raya Terus Dimatangkan

27 April 2026
Sinergi KPAID dan PC Wanita Syarikat Islam Kota Bogor Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak

Sinergi KPAID dan PC Wanita Syarikat Islam Kota Bogor Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak

27 April 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH.

Adapun kegiatan  dibidang legislasi lainnya akan dilaksanakan selama kurun waktu Tahun Sidang 2021 antara lain ; Penyususnan Draf Raperda Prakarsa DPRD, Pengkajian dan Evaluasi Efektifitas  Pelasanaan Perda serta sosialisasi Perda Prakarsa DPRD, ungkap Jenal Mutaqin.

Sementara itu, lanjut Jenal Mutaqin, kegiatan dibidang anggaran pada Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021 akan dibahas antara lain ; Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2020, Pembahasan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Pembahasan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK tahun 2020.  Sedangkan bidang pengawasan akan dilaksanakan antara lain Pembahasan masalah khusus oleh Alat-Alat Kelengkapan DPRD sesuai dengan bidang tugasnya, diantaranya melalaui Rapat Kerja bersama Mitra Kerja, Peninjauan Lapangan, Hearing/Dialog bersama tokoh masyarakat dan penerima aspirasi. Sedangkan Bidang Kelembagaan, kegiatran yang akan dilaksanakan antara lain Rapat Konsultasi antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bogor, Mengikutsertakan Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai bidang tugasnya dalam Seminar, Lokakarya, Workshop dan Diklat lainnya yang diperlukan dalam rangka peningkatan Sumbar Daya Manusia dan Profesionalisme, ungkap Politisi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Sidang 2021 yang telah disepakati antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bogor, yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-20 Tahun 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2021, akan membahas sebanyak 14 Raperda yang terbagi dalam Tiga Masa Sidang.

Khusus Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2021 DPRD Kota Bogor akan membahas sebanyak 3 Raperda yaitu  Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat.

Raperda Tentang Santunan Kematian

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor kini tengah membahas Raperda tentang Santunan Kematian bagi Masyarakat, menyusul penetapan Panitia Khusus Pembahas Raperda tersebut. Raperda inisiatif DPRD tersebut, tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban bagi masyarakat terutama dari keluarga kurang mampu yang keluarganya meninggal dunia.

Anna Mariam Fadhillah

“Tujuan dari raperda santunan kematian ini adalah untuk membantu masyarakat tidak mampu ketika mereka kehilangan anggota keluarganya,” kata Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian, Anna Mariam Fadhillah usai rapat dengar pendapat dengan sejumlah elemen masyarakat di Gedung DPRD, Jumat, 19 Pebruari 2021 lalu.

Dia menjelaskan bahwa, masukan-masukan dari masyarakat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini akan diakomodasi untuk dibahas lebih lanjut. Sebab, sambungnya, memang banyak masukan dari masyarakat Bogor yang terlewat dalam Raperda. Adapun jenis santunan tersebut adalah biaya pemakaman dan uang duka. Dalam regulasi ini, diatur juga beberapa santunan tidak diberikan kepada masyarakat yang meninggal akibat bunuh diri, penggunaan narkotika dan meninggal dalam tindak kejahatan.

Raperda inisiatif  DPRD ini diterbitkan  untuk membantu masyarakat Bogor yang tidak mampu saat kehilangan anggota keluarga. Apalagi jika yang meninggal merupakan tulang punggung keluarga. “Tujuannya seperti itu. Kami ingin bantu seperti biaya pemakaman maupun uang duka. Memang mungkin nanti tidak akan keluar seketika, tapi minimal upaya ini bisa membantu masyarakat miskin,”  ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera  ini. (Red/***)

Tags: DPRD Kota BogorKota BogorPerumda Tirta PakuanRAPERDAWakil Ketua I DPRD Kota Bogor

Related Posts

jual beli jabatan
BOGOR RAYA

Fakta Baru! 13 ASN Kabupaten Bogor Diperiksa Polisi dalam Skandal Jual Beli Jabatan

27 April 2026
proyek trase
PEMERINTAHAN

Kabar Baru Proyek Trase Batutulis, SPK Jalan Saleh Danasasmita Segera Terbit

27 April 2026
Menuju Groundbreaking Juni, Opsi Lokasi PSEL Bogor Raya Terus Dimatangkan
BOGOR RAYA

Menuju Groundbreaking Juni, Opsi Lokasi PSEL Bogor Raya Terus Dimatangkan

27 April 2026
Sinergi KPAID dan PC Wanita Syarikat Islam Kota Bogor Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak
BOGOR RAYA

Sinergi KPAID dan PC Wanita Syarikat Islam Kota Bogor Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak

27 April 2026
Tokyo
LIFESTYLE

Tokyo Longgarkan Aturan Pakaian PNS, Boleh Pakai Celana Pendek demi Hemat Listrik

27 April 2026
Eks Kanit Narkoba
NASIONAL

Eks Kanit Narkoba Ambon Jadi Otak Sindikat Sabu Lintas Provinsi

27 April 2026
Next Post
Warga Cilebut Digegerkan Mayat Dalam Kantong Plastik

Warga Cilebut Digegerkan Mayat Dalam Kantong Plastik

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Nahkodai PC GP Ansor, Ahmad Bustomi Akan Tancap Gas

Nahkodai PC GP Ansor, Ahmad Bustomi Akan Tancap Gas

17 Maret 2021
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

17 Januari 2023
Pimpinan DPRD Panen Raya Bersama Warga

Pimpinan DPRD Panen Raya Bersama Warga

25 November 2021
Cagar Budaya

Rp344 Miliar Proyek Tertunda di Kabupaten Bogor Direalisasikan Minggu Ini

27 Januari 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In